Selasa, 19 Agustus 2014

SUBYEK HUKUM DN OBYEK HUKUM



PENGANTAR ILMU HUKUM
SUBYEK HUKUM
DAN OBYEK HUKUM
A.    Subyek Hukum
1.      Pngertian
Subyek hukum ialah pemegenag hak dan kewajiban menurut hukum atau para pendukung/pemilik hak dan kewajiban. Dalam kehidupan sehari-hari yang menjadi yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Subyek Hukum = Orang = Manusia dan badan hukum
Pengertian subyek hukum (rechts subjek) menurut algra adalah setiap orang yang mempunybai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedang wewenang hukum ialah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.
Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang, wewenang subyek hukum ini di bagi menjadi dua yaitu:
·         Wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegheid),
·         Wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
2.      Pembagian Subyek Hukum
dalam dunia hukum, subyek hukum dapat di artikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
a.       Manusia (Naturlijke Persoon)
menurut hukum, tiap-tiap seseorang manusia sudah memnjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah di anggap sebagai subyek hukum, bahkan bayi yang baru lahir pun juga sudah di anggap sebagai subyek hukum. Karena sejak manusia di lahirkan, maka secara otomatis sudah mempunyai hak, yaitu hak untuk hidup. Maka dapat diambil kesimpulan bahwa, manusia di anggap sebagai subyek hukum yaitu sejak ia di lahirkan sampai ia meninggal dunia. Bahwa dalam Pasal 2 BW, bayi yang masih di dalam kandungan pun juga bisa di sebut sebagai subyek hukum  apa bila ada kepentingan yang menghendaki.
Tapi tidak semua subyek hukum di sebut sebagai cakap hukum, karena orang di sebut cakap hukum apabila subyek hukum tersebut dapat mempertanggung jawabkan setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum tersebut.
Ada beberapa ketentuan dimana seseorang/subyek hukum dapat dikatakan sudah cakap hukum yaitu:
·         Sudah dewasa (dalam BW, dewasa berarti sudah berumur 21 tahun)
·         Telah melakukan perbuatan hukum yang menjadikannya cakap hukum. Ex : pekawinan
·         Tidak di bawah pengampuan.
·         Sehat jasmani dan rohani (tidak gila)
b.      Badan Hukum
Badan hukum ialah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “Persoon” oleh hukum, sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti membuat perjanjian, mempunyai kekayaan yang terpisah, dan sebagainya. Perbadaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapai badan hukum dapat dibubarkan.
Menurut sifatnya, badan hukum ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1.      Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah. Contoh: provinsi, kota praja, lembaga-lembaga, dan bank-bank negara.
2.      Badan hukum privat, yaitu badan hukum yang didirikan oleh privat (bukan pemerintah), atau swasta. Contoh: perhimpunan, perseroaan terbatas, firma, koperasi, yayasan.
B.     Obyek Hukum
Obyek hukum ialah segala hal yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang yang tiap-tiap hak yang dapat dikuasai hak milik.
Obyek hukum menurut pasal 499 KUHPerdata adalah benda, yakni “segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”.
Benda sendiri dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1.      Berwujud/Konkret/Materil
a.       Benda bergerak sendiri atau digerakkan untuk berpindah seperti, meja, kursi, hewan, dan lain sebagainya.
b.      Benda tak bergerak, contoh: tanah, pohon-pohon, rumah, kapal laut, pewasat udara dan lain sebagainya.
2.      Tidak berwujud/Abstrak/Immateril
Wujud benda ini tidak dapat dilihat, tapi hanay dapat dirasakan dengan pancaindera. Contoh: listrik, gas, pulsa, hak cipta, hak paten kehormatan, dan lainnya.

Sumber: Asikin Zainal, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar