KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Segala
puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, hidayah, serta
inayahnya kepada kita, sehingga atas izinnya kami dapat meyelesaikan makalah
yang berjudul “UU Kepailitan dan PKPU” ini sesuai batas waktu yang ditentukan.
Walaupun kami menyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan yang terdapat
pada makalah ini, karena kami hanyalah manusia biasa yang tanpa seizin-Nya
tidak akan mampu berbuat apa-apa. Dan harapan saya semoga makalah berjudul “UU
Kepailitan dan PKPU” ini bisa bermanfaat, khususnya untuk diri kami sendiri dan umumnya untuk
pembaca yang merelakan waktunya untuk memahami makna yang terkandung di dalam
makalah ini. Kritik dan saran sangat kami harapkan, demi perbaikan dan
kesempurnaan makalah ini.
Fastabiqul
Khairot
Wassalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Kendari, April 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN
PENGESAHAN............................................................................................ i
KATA
PENGANTAR........................................................................................................ ii
DAFTAR
ISI........................................................................................................................ iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang................................................................................................................. 1
1.2
Rumusan Masalah............................................................................................................ 2
1.3
Tujuan penulisan.............................................................................................................. 3
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Kepailitan......................................................................................................................... 4
A.
Pengertian Kepailitan................................................................................................. 4
B.
Asas-Asas Kepailitan................................................................................................. 4
C.
Syarat-Syarat Kepailitan............................................................................................ 5
D.
Tujuan Kepailitan....................................................................................................... 6
E.
Dasar Hukum Tentang Kepailitan............................................................................. 6
F.
Pihak yang Dapat Melakukan
Permintaan Kepailitan............................................... 7
G.
Contoh Perusahaan yang Mengalami
kepailitan........................................................ 7
2.2
Penundaan Kewajiban Pembayaran
Hutang (PKPU)...................................................... 9
A.
Pengertian PKPU....................................................................................................... 9
B.
Dasar Hukum PKPU................................................................................................. 9
C.
Pihak yang Dapat Mengajukan PKPU...................................................................... 10
D.
Akibat PKPU............................................................................................................. 10
E.
Berakhirnya PKPU.................................................................................................... 11
2.3
Perbedaan Kepailitan dan PKPU.................................................................................... 11
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan...................................................................................................................... 14
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................................................... 15
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Berkembangnya
era globalisasi di dunia,sangat membawa dampak terhadap beberapa segi kehidupan
di Indonesia baik di bidang sosial,ekonomi,budaya,dan lain-lain.Khususnya di
bidang ekonomi,berkembangnya era globalisasi semakin mendongkrak daya pikir
manusia untuk melakukan suatu usaha ataupun pengembangan di bidang
usaha.Berbagai cara ditempuh oleh pelaku usaha untuk melakukan melakukan
pengembangan usahanya agar usahanya tidak tertinggal dengan pelaku usaha yang
lain.Hal itu dilakukan dengan melakukan iklan besar-besaran,membuka jalur-jalur
investasi baik untuk investor dalam negeri maupun investor luar negeri,membuka
berbagai cabang perusahaan dan yang paling sering dilakukan adalah melakukan
utang untuk mengembangkan usahanya,karena di zaman sekarang untuk melakukan
suatu pengembangan usaha tidak membutuhkan biaya yang ringan.Utang bagi pelaku
usaha bukan suatu proses yang menunjukan bahwa perusahaan mempunyai neraca
keuangan yang buruk,utang dalam dunia usaha merupakan salah satu langkah
infentif untuk mendapatkan suntikan modal agar dapat melakukan pengembangan
usaha.Namun konsep tersebut berlaku apabila di masa jatuh tempo
penagihan,perusahaan tersebut mampu mengembalikan utang tersebut.
Yang menjadi
permasalahan adalah ketika perusahaan sebagai debitor atau pihak yang mempunyai
utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasanya dapat ditagih di
pengadilan,tidak mampu mengembalikan utang dari kreditor atau pihak yang
mempunyai piutang utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasanya
dapat ditagih di pengadilan.Oleh karena itu,dalam menjamin keadilan untuk
masing-masing pihak,pemerintah mengeluarkan peraturan tentang kepailitan..Pengaturan
kepailitan sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda,yaitu S.1905-217 juncto
S.1906-348.Untuk menjamin kepastian hukum yang lebih pasti maka pada tanggal 22
April 1998 dikeluarkanlah Perpu Nomor 1 tahun 1998 yang kemudian disahkan
dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1998. Undang-Undang No.1 Tahun 1998 tersebut
diperbaiki dan diganti dengan Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang .Kepailitan adalah sita umum atas
semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesanya dilakukan oleh
kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur didalam
Undang-Undang ini.Undang-undang ini semakin menjawab berbagi permasalahan
kredit macet yang ada di Indonesia pada waktu itu.
Walaupun
demikian pasal 22 Undang-Undang Kepailitan mengecualikan beberapa harta
kekayaan debitur dari harta pailit.Selain itu,dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata juga menerangkan tentang jaminan pembayaran harta
seorang debitor kepada kreditor.Dalam pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata disebutkan bahwa”Segala kebendaan si berutang,baik yang bergerak maupun
tak bergerak,baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian
hari,menjadi tanggungan perikatan perseorangan.”,hal ini sangat memperjelas
tentang obyek dari harta pailit. Namun dalam perkembanganya,banyak debitor yang
berusaha menghindari berlakunya pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
tersebut dengan melakukan berbagai perbuatan hukum untuk memindahkan berbagai
asetnya sebelum dijatuhkanya putusan pailit oleh Pengadilan Niaga.Misalnya
menjual barang-barangnya sehingga barang tersebut tidak lagi dapat
disitajaminkan oleh kreditur.Hal ini sangat merugikan kreditur karena semakin
berkurangnya harta yang dipailitkan maka pelunasan utang kepada kreditor
menjadi tidak maksimal.Undang-Undang Telah melakukan berbagai cara untuk
melindungi kreditor dengan pasal 1341 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan
pasal 41-49 Undang Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang.
1.2
Rumusan
Masalah
1)
Apakah itu kepailitan?
2)
Apakah itu PKPU?
3)
Sebutkan Asas-asas yang melandasi
Kepailitan?
4)
Sebutkan syarat-syarat Kepailitan?
5)
Tujuan Kepailitam?
6)
Sebutkan Dasar Hukum ysng Mengatur
Tentang Kepailitan?
7)
Siapa Sajakah Yang Dapat Melakukan
Permintaan Kepailitan?
8)
Apa perbedaan kepailitan dan PKPU?
9)
Bagaimana pandangan hukum tentang
kepailitan dan PKPU?
10) Sebutkan
contoh tentang kepailitan?
11) Apa sajakah
syarat-syarat kepailitan?
1.3
Tujuan
Penulisan
1)
Untuk menyelesaikan tugas Hukum
Dagang.
2)
Untuk menambah pengetahuan tentang
kepailitan.
3)
Untuk menambah refrensi Hukum
Dagang.
4)
Sebagai bahan presentasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kepailitan
A. Pengertian Kepailitan
Pailit
dapat diartikan debitor dalam keadaan berhenti membayar hutang karena tidak mampu.
Kata Pailit dapat juga diartikan sebagai Bankcrupt. Kata Bankrupt sendiri
mengandung arti Banca Ruta, dimana kata tersebut bermaksud memporak-porandakan
kursi-kursi, adapun sejarahnya mengapa dikatakan demikian adalah karena dahulu
suatu peristiwa dimana terdapat seorang debitor yang tidak dapat membayar
hutangnya kepada kreditor, karena marah sang kreditor mengamuk dan
menghancurkan seluruh kursi-kursi yang terdapat di tempat debitor. Menurut Siti
Soemarti Hartono Pailit adalah mogok melakukan pembayaran.
Sedangkan
berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”), kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan
Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di
bawah pengawasan Hakim Pengawas.
B. Asas-Asas Kepailitan
- Asas Keseimbangan Undang – undang ini mengatur bebrapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan.
- Asas Kelangsungan Usaha Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor perusaan debitor yang prospektif tetap dialngsungkan.
- Asas Keadilan Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap debitor, dengan tidak memperdulikan kreditor lainnya.
- Asas Integrasi Asas integrasi dalam Undang-undang ini mengandung pengertian bahwa system hokum formil dan hukm materilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari system hokum perdata acara perdata nasional.
C. Syarat-Syarat Kepailitan
Dalam pasal
2 ayat 1Undang-undang Kepailitan No.37 Tahun 2004 ditetapkan syarat-syarat
debitur dinyatakan pailit yaitu sebagai berikut :
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit oleh Keputusan pengadilan baik atas permohonan sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya.” Dari ketentuan dalam pasal 2 UU No. 37 Tahun 2004, dapat ditarik kesimpulan bahwa syarat-syarat yuridis agar suatu debitur dinyatakan pailit adalah sebagai berikut :
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit oleh Keputusan pengadilan baik atas permohonan sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya.” Dari ketentuan dalam pasal 2 UU No. 37 Tahun 2004, dapat ditarik kesimpulan bahwa syarat-syarat yuridis agar suatu debitur dinyatakan pailit adalah sebagai berikut :
- adanya debitur yang tidak membayar utang
- adanya lebih dari satu Kreditur
- adanya lebih dari satu utang
- minimal satu utang sudah jatuh tempo
- minimal satu utang sudah dapat ditagih
- pernyataan pailit diputus oleh Pengadilan Niaga. Pihak-Pihak Yang Dapat Mengajukan Kepailitan Dalam Pasal 2 UU Kepailitan yang baru, yaitu Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan kepailitan pada Pengadilan Niaga adalah :
Ø Debitur
sendiri
Ø Seorang atau
lebih krediturnya
Ø Kejaksaan
untuk kepentingan umum
Ø Bank
Indonesia (BI) dalam hal debitur merupakan bank
Ø Badan
Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam hal debitur merupakan perusahaan efek
Ø Menteri
Keuangan dalam hal debitur merupakan perusahaan asuransi, perusahaan
reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik.
- permohonan pailit dajukan oleh pihak yang berwenang yaitu :
Ø pihak
debitur
Ø satu atau
lebih kreditur
Ø jaksa untuk
kepentingan umum
Ø Bank
Indonesia jika debiturnya bank
Ø Bapepam jika
debiturnya bank
Ø Menteri
Keuangan jika debiturnya perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi dana
pension atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik.
D. Tujuan Kepailitan
Tujuan utama
kepilitan adalah untuk melakukan pembagian
antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator. Kepailitan dimaksudkan
untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh
kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan
debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan hak masing-masing.
E. Dasar Hukum Tentang Kepailitan
Adapun
pengaturan mengenai kepailitan di Indonesia dapat dilihat dalam beberapa
ketentuan antara lain:
1. UU
No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran;
2. UU
No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
3. UU
No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak TanggunganUU No. 42 Tahun 1992 Tentang Jaminan
Fiducia
4. Pasal-
Pasal yang Terdapat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu Pasal
1131-1134.
5. Dan
beberapa Undang-Undang Lainnya yang mengatur Mengenai BUMN (UU No.19 Tahun
2003), Pasar Modal( UU No. 8 Tahun 1995), Yayasan (UU No.16 Tahun 2001 ) ,
Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992).
Sejarah perundang-undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100
tahun yang lalu yakni sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het
Faillissement en Surceance van Betaling voor de European in Indonesia”
sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staatblads 1906 No. 348
Faillissementsverordening. Dalam tahun 1960-an, 1970-an secara relatip masih
banyak perkara kepailitan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri di seluruh
Indonesia, namun sejak 1980-an hampir tidak ada perkara kepailitan yang
diajukan ke Pengadilan negeri. Tahun 1997 krisis moneter melanda Indonesia,
banyak utang tidak dibayar lunas meski sudah ditagih, sehingga timbul pikiran
untuk membangunkan proses kepailitan dengan cara memperbaiki perundang-undangan
di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang atau biasanya
disingkat PKPU.
Pada tanggal 20 April 1998 pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang
tentang Kepailitan yang kemudian telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
menjadi Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang
tentang Kepailitan tanggal 9 september 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 nomor 135).
F.
Pihak
Yang Dapat Melakukan Permintaan Kepailitan
1.
Debitur.
2.
Kreditur
3.
Kejaksaan demi
kepentingan umum
4.
Bank Indonesia
5.
Badan Pengawas
Pasar Modal
G.
Contoh
Perusahaan yang Mengalami Pailit
Kasus
pailitnya Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) tentu telah menjadi catatan
sejarah perkembangan televisi di tanah air. Stasiun televisi yang didirikan
putri sulung Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut ini
pertama kali mengudara pada 1 Januari 1991. Di awal mengudara, TPI hanya
bersiaran selama 2 jam, yakni pukul 19.00-21.00 WIB. Studio siarannya pun masih
nebeng, yakni di Studio 12 TVRI Senayan, Jakarta.
Secara
bertahap, TPI mulai memanjangkan durasi tayangnya. Hingga pada akhir
1991, TPI sudah mengudara selama 8 jam sehari. Sejak awal, kinerja keuangan
yang sebagian sahamnya dimiliki oleh PT Cipta Lamtoro Gung Persada ini memang
buruk. Termasuk ketika memutuskan keluar dari naungan TVRI dan menjadi stasiun
televisi dangdut pada pertengangan 1990-an. Puncaknya, pada 2002 posisi utang
TPI sudah mencapai Rp 1,634 triliun. Mbak Tutut pun kelimpungan. Ancaman pailit
pun terjadi.
Di tengah
kondisi tersebut, Mbak Tutut meminta bantuan kepada Henry Tanoesoedibjo (HT)
untuk membayar sebagian utang-utang pribadinya. Sekadar info, saat itu HT
menjabat sebagai Direktur Utama PT Bimantara Citra Tbk (BMTR) yang sekarang
berubah nama menjadi PT Global Mediacom Tbk (BMTR). Bimantara Citra merupakan
perusahaan kongsi antara Bambang Trihatmojo, adik Mbak Tutut dengan HT dan
kawan-kawan.
Akhirnya
BMTR sepakat untuk membayar sebagian utang mbak Tutut sebesar US$ 55 juta
dengan kompensasi akan mendapat 75% saham TPI. Mbak Tutut setuju, HT pun senang
usulan tersebut disepakati. Mereka pun diikat oleh sebuah Nota Kesepahaman.
Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman pada Februari 2003 tersebut, HT
resmi menguasai saham mayoritas TPI.
Entah
kenapa, setalah saham dikuasai oleh HT, TPI kondisi keuangan TPI dianggap belum
stabil. Enam tahun kemudian, tepatnya pada 14 Oktober 2009, Pengadilan Niaga di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Crown Capital Global Limited (CCGL)
tuduhan pailit kepada TPI. Putusan ini sempat diprotes sejumlah ahli hukum,
anggota DPR, Komisi Penyiaran Indonesia, serta tentu saja para pekerja TPI.
Putusan
kepailitan pada TPI tersebut, disinyalir terjadi, karena ada campur tangan
Makelar Kasus (Markus). Betapa tidak, begitu mudahnya Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat mengabulkan. Menurut Direktur Utama TPI saat itu, Sang
Nyoman, keberadaan makelar kasus dalam perkara ini disinyalir sangat kuat
mengingat sejumlah fakta hukum yang diajukan ke persidangan tidak menjadi
pertimbangan majelis hakim saat memutus perkara ini.
“Ada
pihak yang disebut-sebut mendapat tugas pemberesan sengketa ini dan mengakui
sebagai pengusaha batu bara berinisial RB,” ujar Nyoman. Inisial RB ini
pernah terungkap, ketika diadakan rapat pertemuan antara hakim pengawas, tim
kurator, dan direksi TPI di Jakarta Pusat pada 4 November 2009. TPI pun
kemudian melakukan kasasi untuk permohonan peninjauan kembali kasus tersebut
kepada Mahkamah Agung. Tepat pada 15 Desember 2009, dalam sidang yang dipimpin
Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir Moppong dengan hakim anggota Zaharuddin Utama
dan M. Hatta Ali, memutuskan TPI tidak pailit.
Meski
diputuskan tak pailit, citra TPI tetap dianggap “pailit”. Sejak 20 Oktober
2010, TPI berganti nama, logo, dan merek baru secara resmi, yakni MNCTV.
Perubahan nama ini merupakan rebranding untuk kepentingan
bisnis, sebagaimana layaknya Lativi di-rebranding menjadi tvOne.
Meski program-program dangdut ala TPI masih dipertahankan, diharapkan dengan
bergantinya nama, penjualan iklan semakin meningkat.
Alasan
pemilihan nama MNC TV itu sendiri, kabaranya nama MNC sudah kuat di market.
Boleh jadi hal tersebut benar. Berdasarkan riset AC Nielsen, di tengah
persaingan industri pertelevisian yang semakin ketat, pada April 2005, MNCTV
berhasil mencapai posisi 1 dengan 16,6% audience share. Pada 2013, Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) sempat membuat peringkat 10 Televisi Terbaik, dimana
MNC TV berhasil duduk di peringkat ke-2 setelah Trans TV. Peringkat tersebut
naik, setelah pada 2012, KPI mendudukkan MNC TV di peringkat ke-3.
2.2 Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
A. Pengertian PKPU
Menurut
pendapat Munir Fuady Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini
adalah suatu periode waktu tertentu yang diberikan oleh undang-undang melalui
putusan pengadilan niaga, dimana dalam periode waktu tersebut kepada kreditor
dan debitor diberikan kesepakatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran
utang-utangnya dengan memberikan rencana perdamaian (composition plan)
terhadap seluruh atau sebagian utangnya itu, termasuk apabita perlu
merestrukturisasi utangnya tersebut. Dengan demikian Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) merupakan semacam moratorium dalam hal ini legal
moratorium.
B. Dasar Hukum PKPU
Di dalam
Undang-undang Kepailitan Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Pasal 222 ayat (2)
dikatakan :
“Debitor
yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya
yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban
pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang
meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor”.
Permohonan
PKPU oleh si debitor ini dilakukan sebelum permohonan pernyataan pailit
diajukan oleh pihak lain kepada debitor. Namun ada kalanya PKPU ini diajukan
oleh si debitor pada saat permohonan pernyataan pailit si debitor oleh pihak
lain telah dimohonkan ke pihak pengadilan. Apabila permohonan pernyataan pailit
dan permohonan penundaan kewajiban membayar utang (PKPU) ini diperiksa.pada
saat yang bersamaan maka permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
inl harus diputus terlebih dahulu.
Lebih lanjut
menurut Munir Fuady dalam bukunya “Pengantar Hukum Bisnis” mengatakan : “Akan
tetapi, ada kalanya juga sebenarnya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) oleh debitor terpaksa dilakukan oleh debitor dengan tujuan untuk
melawan permohonan pailit yang telah diajukan oleh para kreditornya. Jika
diajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) padahal
permohonan pailit telah dilakukan maka hakim harus mengabuikan PKPU dalam hal
ini PKPU sementara untuk jangka waktu 45 hari sementara gugatan pailit gugur
demi hukum”.
C. Pihak Yang Dapat Mengajukan PKPU
1.
Debitor
- Kreditor
- Bank Indonesia dalam hal debitor adalah bank
- Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dalam hal debitor adalah perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaiana.
- Menteri keuangan dalam hal debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kepentingan publik.
D. Akibat PKPU
Dengan
dikabulkannya permohonan PKPU (PKPU sementara) maka berlakulah hal-hal sebagai
berikut :
- Selama PKPU berlangsung, terhadap debitor tidak dapat diajukan permohonan pailit
- Diangkat seorang Hakim Pengawas yang tugasnya mirip dengan Hakim Pengawas dalam Kepailitan
- Diangkatnya seorang atau lebih pengurus yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kekayaan debitor.
- Debitor tetap dapat melakukan tindakan pengurusan dan pengalihan atas kekayaanya asalkan mendapat persetujuan pengurus.
- Tindakan debitor atas kekayaannya tanpa persetujuan Pengurus adalah tidak mengikat kekayaannya.
E. Berakhirnya PKPU
1.
Atas permintaan hakim pengawas
- Atas permintaan satu atau lebih kreditor
- Atas prakarsa Pengadilan Niaga, dalam hal :
Ø Debitor,
selama waktu PKPU bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan terhadap hartanya
o Debitor telah merugikan atau telaj mencoba merugikan kreditornya
Ø Debitor
melakuak pelanggaran Pasal 240 ayat (1) UUK
Ø Debitor
lalai melaksanakan tindakan – tindakan yang diwajibkan kepadanya oleh
pengadilan pada saat atau sesudah PKPU diberikan, atau lalai melaksanakan
tindakan tindakan yang diisyaratkan oleh pengurus demi kepentingan harta
debitor.
Ø Selama waktu
PKPU, keadaan harta debitor ternyata tidak lagi memungkinkan dilanjutkannya
PKPU; atau
Ø Keadaan
debitor tidak dapat diharapkan untuk memnuhi kewajibannya terhadap kreditor
pada waktunya.
2.3 Perbedaan
Kepailitan dan PKPU
Perbedaan
kepailitan dan PKPU dapat di lihat dari tabel berikut:
|
Kepailitan
|
PKPU
|
LIKUIDASI
|
|
1.
Debitor sama sekali tidak
mempunyai kewenangan mengurus perusahaannya lagi, pemberesan harta pailit sepenuhnya
oleh seorang kurator.
|
1.
Masih memiliki kewenangan
menjalankan kegiatan perusahaan namun dengan bersamasama pengurus yang
ditunjuk oleh keputusan pengadilan.
|
1.
Menutup dan memberhentikan semua
kegiatan perusahaan dan membereskannya serta membagibagikan aktivis tersebut
kepada kreditor dan pemegang saham dengan cara internal perusahaan dengan
ditunjukkan likuidator.
|
|
2.
Perdamaian
dalam
peristiwa kepailitan adalah sebatas Perdamaian yang berkenaan dengan
pemberesan harta pailit (boedel).
|
2.
Perdamaian dalam
rangka PKPU sangat luas cakupannya Menyangkut aspek-aspek retrukturisasi.
|
2.
Perdamaian
dapat juga
dilakukan melalui penetapan pengadilan maupun perdamaian para pihak saja
(sukarela) misal dalam hal jangka waktu berdirinya perseroan (PT) tersebut
sudah berakhir.
|
|
3.
Pembayaran utang debitor hanya
sebatas harta pailit.
|
3.
Pembayaran utang debitor bisa
dibayarkan penuh tergantung kepada isi perjanjian perdamaian yang nantinya disahkan
oleh pengadilan yang sudah disepakati oleh para pihak.
|
3.
Pembayaran utang debitor kepada
debitor dapat di musyawarahkan sebelum boleh tanpa campur tangan pengadilan.
|
|
4.
Terputusnya seluruh aktivitas
perusahaan pada mitra kerja, PHK karyawan perusahaan dan lain-lain. Kurator
sepenuhnya memegang peranan dalam membereskan boedel pailit menurut
ketentuan yang berlaku sampai akhir pemberesan seluruh boedel.
|
4.
Aktivitas perusahaan tetap
berjalan, hanya setelah diputusnya PKPU oleh pihak pengadilan seluruh
Transaksi ditentukan oleh isi perjanjian nantinya dan selama PKPU berjalan
seluruh transaksi tagihan utang terhenti sementara termasuk penangguhan
pelaksanaan hakhak tanggungan dan jaminan kebendaan lainnya juga bilamana ada
sita pengadilan harus dihentikan.
|
4.
Bisnis perusahaan terhenti atau
perusahaan masih dapat melaksanakan kegiatan tertentu, sejauh yang menyangkut
dengan pemberesan kekayaannya saja.
|
|
5.
Kurator terdaftar pada Kementrian
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang hukum danperaturan
perundangu-ndangan, pasal 70 ayat (2b) Undang-Undang 27 tahun 2004 (legal)
atas rekomendasi AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia).
|
5.
Pengurus terdaftar pada Kementrian
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan
perundangundangan, pasal 234 ayat (3b) Undang-Undang 27 tahun 2004 (legal)
rekomendasi AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia).
|
5.
Yang menjadi likuidator dapat oleh
berbagai pihak seperti direksi perusahaan,lawyer atau akuntan publik.
Penunjukkan likuidator atas kehendak/kesepakatan para pihak atau atas
penetapan pengadilan.
|
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
A. Pailit
Pailit
dapat diartikan debitor dalam keadaan berhenti membayar hutang karena tidak
mampu. Kata Pailit dapat juga diartikan sebagai Bankcrupt. Kata Bankrupt
sendiri mengandung arti Banca Ruta, dimana kata tersebut bermaksud
memporak-porandakan kursi-kursi, adapun sejarahnya mengapa dikatakan demikian
adalah karena dahulu suatu peristiwa dimana terdapat seorang debitor yang tidak
dapat membayar hutangnya kepada kreditor, karena marah sang kreditor mengamuk
dan menghancurkan seluruh kursi-kursi yang terdapat di tempat debitor. Menurut
Siti Soemarti Hartono Pailit adalah mogok melakukan pembayaran.
Sedangkan
berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”), kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan
Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di
bawah pengawasan Hakim Pengawas.
B.
PKPU
Menurut
pendapat Munir Fuady Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini
adalah suatu periode waktu tertentu yang diberikan oleh undang-undang melalui
putusan pengadilan niaga, dimana dalam periode waktu tersebut kepada kreditor
dan debitor diberikan kesepakatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran
utang-utangnya dengan memberikan rencana perdamaian (composition plan)
terhadap seluruh atau sebagian utangnya itu, termasuk apabita perlu
merestrukturisasi utangnya tersebut
Di dalam
Undang-undang Kepailitan Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Pasal 222 ayat (2)
dikatakan :
“Debitor
yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya
yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban
pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang
meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor”.
DAFTAR
PUSTAKA
Fuady Munir.
Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek.
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005
Nating
Imran. Peranan dan Tanggung Jawab Kurator
Dalam Pengurusan dan Pembebasan Harta Pailit. Jakarta: Raja Grafindo
Persada,2004)
Jono. Hukum Kepailitan. Tangerang: Sinar
Grafika, 2007
Muljadi
Kartini, Widjaja Gunawan. Pedoman
Menangani Perkara Kepailitan.Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2003
http://hiburan.kompasiana.com/televisi/2013/09/05/makelar-kasus-dalam-sejarah-kepailitan-tpi-dan-mnctv-589888.html
http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/08/artikel-kepailitan.html
http://lotusbougenville.wordpress.com/2010/06/16/kepailitan-dan-penundaan-pembayaran/
http://www.hukumkepailitan.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Pailit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar