KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Segala
puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, hidayah, serta
inayahnya kepada kita, sehingga atas izinnya kami dapat meyelesaikan makalah
yang berjudul “Hak Kekayaan Intelektual” ini sesuai batas waktu yang
ditentukan. Walaupun kami menyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan yang
terdapat pada makalah ini, karena kami hanyalah manusia biasa yang tanpa
seizin-Nya tidak akan mampu berbuat apa-apa. Dan harapan saya semoga makalah
berjudul “Hak Kekayaan Intelektual” ini bisa bermanfaat, khususnya untuk diri kami sendiri dan umumnya untuk
pembaca yang merelakan waktunya untuk memahami makna yang terkandung di dalam
makalah ini. Kritik dan saran sangat kami harapkan, demi perbaikan dan
kesempurnaan makalah ini.
Fastabiqul
Khairot
Wassalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Kendari, Juni 2014
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN
PENGESAHAN............................................................................................ i
KATA
PENGANTAR........................................................................................................ ii
DAFTAR
ISI........................................................................................................................ iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang................................................................................................................. 1
1.2
Rumusan Masalah............................................................................................................ 2
1.3
Tujuan penulisan.............................................................................................................. 2
BAB
II KJIAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)................................................................ 3
1) Hak Kekayaan Industri.............................................................................................. 3
2) Hak Cipta................................................................................................................... 3
2.2 Undang-Undang Yang Mengatur Hak Cipta.................................................................. 5
2.3 Sejarah Perkembangan Hak Kekayaan Intelektual.......................................................... 6
1) Sejarah HaKI............................................................................................................. 6
2) Sejarah HaKI di Indonesia........................................................................................ 9
2.4 Hak Kekayaan Intelektual dalam Perdagangan
Internasional......................................... 11
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan...................................................................................................................... 14
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Hak
Kekayaan Intelektual (HaKI) secara esensial berbicara mengenai hak atas
kekayaan yang lahir dari intelektual manusia. HaKI memiliki 3 unsur penting
yaitu hak, manusia dan intelektual. Dari ketiga unsur tersebut, maka
terciptalah karya ciptaan. Untuk karya-karya ciptaan perlu mendapatkan
perlindungan untuk mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk
meniru, memperbanyak serta memperdagangkan karya ciptaan orang lain.
Hak
Kekayaan Intelektual mencakup 2 kelompok yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan
Industri. Keduanya dilindungi dan diatur di dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan barang siapa melanggarnya akan dikenai sanksi yang
seberat-beratnya. Untuk itu kita wajib menghargai karya-karya ciptaan orang
lain dan berusaha mengurangi pembelian-pembelian produk bajakan yang semakin
marak sekarang ini.
Tumbuhnya
konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya digunakan untuk
melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual tersebut. Pada akhirnya,
kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hokum atas kekayaan intelektual
tadi, termasuk pengakuan hak atas karya tersebut. Sesuai dengan hakikatnya
pula, HaKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang bersifat
intangible(tidak berwujud). Jika dilihat dari latar belakang sejarah mengenai
HaKI terlihat bahwa di Negara-negara barat penghargaan atas hasil pikiran
individu sudah sangat lama diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian
diterjemahkan kedalam undang-undang. HaKI di Negara-negara barat bukan hanya
sekedar perangkat hukum yang digunakan untuk perlindungan terhadap hasil karya
intelektual seseorang, akan tetapi juga dipakai sebagai alat strategi usaha dimana
suatu penemuan dapat dikomersialkan sebagai kekayaan intelektual, ini
memungkinkan pencipta tersebut dapat mengeksploitasi ciptaannya secara ekonomi.
Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut dapat menyebabkan pencipta karya
intelektual itu untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi
contoh bagi yang lainnya. Sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk dapat
berkarya dengan lebih baik sehingga timbu kompetisi di dalamnya.
Di Indonesia penerapan HaKI baru dapat dilakukan
akhir-akhir ini, ini dikarenakan sudah mulai banyaknya kasus-kasus yang
melibatkan kekayaan intelektual didalamnya, oleh karena itu maka pada tahun
2002 disahkanlah undang-undang tentang HaKI, yang mengatur tata cara,
pelaksanaan, dan penerapan HaKI di Indonesia. Dengan adanya UU HaKI,diharapkan
dapat lebih mengatur tentang hak-hak seseorang terhadap karyanya, dan juga
dapat menjerat pelaku kejahatan HaKI.
1.2
Rumusan
Masalah
1) Apa
yang di maksud dengan HaKI?
2) Apa
saja kategori HaKI?
3) Apa
yang di maksud dengan Paten?
4) Bagaimana
yang di maksud dengan Merek?
5) Adakah
Undang-Undang yang mengatur tentang Hak Cipta?
6) Bagaimana
sejarah dalam perkembangan HaKI?
7) Bagaimana
peran HaKI dalam perdagangan Internasional?
1.3
Tujuan
Penulisan
1) Untuk
menyelesaikan tugas mata kuliah Hukum Dagang.
2) Untuk
menambah pengetahuan tentang Hak Kekayaan intelektual.
3) Untuk
refrensi dalam ujian final Mata Kuliah Hukum Dagang.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
Hak Kekayaan Intelektual merupakan
hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka.
Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah
pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat
terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan
desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Menurut WIPO (World Intellectual
Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HaKI, hak
kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1)
Hak Kekayaan Industri
Kategori
ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi
geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya
yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak
sirkuit terpadu.
2)
Hak Cipta
Hak
Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada
pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk
memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan
penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak
Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan,
karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi
musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar,
fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya
literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik,
gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang
berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah
pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program
radio dan televisi.
a.
Paten
Paten
merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa
produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau
menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten
memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan
tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun.
Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara
komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si
pencipta.
b.
Merek
Merek
adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang
atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan
oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk
mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan
kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
c.
Desain Industri
Desain
industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain
tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan
benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain
industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari
instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah
lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan
struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar
terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal
ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang
alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
d.
Indikasi Geografis
Indikasi
Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada ba-rang-barang yang
memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi
berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama
tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya
memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh
faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfung-sinya suatu
tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi
konsumen.
e.
Rahasia Dagang
Rahasia
dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil
harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia
praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh
sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut.
Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah
memperoleh persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang
memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
f.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit
terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di
dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.
2.2
Undang-undang
yang mengatur Hak Cipta
1)
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2)
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
3)
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
4)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).
2.3
Sejarah
dan Perkembangan Hak Kekayaan Intelektual
1)
Sejarah HaKI
Permasalahan Hak Kekayaan
Intelektual merupakan suatu permasalahan yang terus berkembang mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perdagangan internasional,.
Pada awal perkembangannya permasalahan tersebut sangatlah sederhana, yaitu
misalnya: hanya menyangkut tuntutan supaya dapat dikuasainya dan
dipergunakannya untuk tujuan apa pun, apa – apa yang sudah diketemukannya,
diciptakannya dengan kemampuan tenaganya maupun intelekualnya; siapakah yang
berhak menjadi pemilik dari suatu hasil karya bila bahan bakunya berasal dari
pihak lain; dan sebagainya.
Semakin dengan berkembangnya
teknologi, permasalahan yang muncul di bidang HaKI menjadi semakin kompleks.
Ini membuat pengaturan yang pasti mengenai Hak Kekayaan Intelektual dirasakan
perlu karena tanpa ada pengaturan tersebut maka akan banyak terjadi pelanggaran
hak. Undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang
menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg
tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan
mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut
kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan
kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of
Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun
1791.
Berkembangnya perdagangan melewati
batas – batas Negara dan adanya gerakan perdagangan bebas mengakibatkan makin
terasa kebutuhan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual yang sifatnya
tidak lagi timbal – balik, tetapi sudah bersiat antarnegara secara global, pada
akhir abad ke-19, perkembangan pengaturan masalah HaKI mulai melewati batas –
batas Negara. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun
1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan
desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta.
Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan
masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur
mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif
bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual
Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property
Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah
PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.
Di tingkat internasional, upaya
untuk melindungi HaKI berdasarkan pendekatan dari sudut perdagangan telah
dilakukan sejak 1979 melalui negosiasi perdagangan internasional. Ada dua
alasan kuat yang mendasari upaya tersebut. pertama, maraknya pembajakan dan
pemalsuan barang – barang yang dilindungi oleh HaKI. Kedua, adanya perkembangan
inventoran teknologi tinggi yang dapat digunakan untuk menghasilkan barang dan
jasa dalam skala internasional.
Faktor – faktor tersebut turut
memicu pelanggaran HaKI di berbagai negara, utamanya di negara – negara
berkembang. Misalnya, di tahun 1995, Amerika Serikat menuntut Korea dan Brazil
karena negara – negara tersebut dianggap merugikan kepentingannya. Dua tahun
kemudian, giliran Singapore yang dituntut oleh Amerika karena perlindungan HaKI
di negara tersebut dianggap kurang memadai. Untuk mendukung proses penuntutan
terhadap pelanggaran HaKI yang terjadi di negara – negara lain yang merugikan
kepentingan AS, pemerintah A mendesain pasal 301 dalam UU perdagangannya
sebagai landasan untuk menjatuhkan sanksi dagang kepada negara – negara
pelanggar. Terhadap keberadaan pasal 301, banyak negara melakukan protes dan
berpendapat bahwa pasal tersebut bersifat unilateral sehingga berdekatan dengan
pendekatan multilateral yang digunakan oleh GATT. Menyadari bahwa perdagangan
semakin mengglobal, negara adikuasa ini mencoba merangkul beberapa negara yang
telah lama menjadi mitranya, yaitu Jepang dan negara – negara Uni Eropa untuk
mengatasi pelanggaran HaKI.
Setelah bernegosiasi di beberapa
putaran, impian untuk melindungi HaKI dalam kerangka perdagangan internasional
berhasil diwujudkan dalam Putaran Uruguay (Uruguay Round) dari tahun 1986 –
1994. Salah satu dokumen penting yang dianggap sangat ambisius dan
kontroversial adalah perjanjian tentang Aspek – Aspek HaKI yang berkaitan dengan
perdagangan atau yang lebih dikenal dengan Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights (TRIPS). secara singkat dapat ditegaskan bahwa
perjanjian TRIPS adalah landasan utama yang mengikat negara – negara WTO untuk
melindungi HaKI secara internasional. Di samping itu, TRIPS juga menyediakan
peraturan tentang mekanisme penyelesaian sengketa yang bertugas menyelesaikan
perselisihan antarnegara tentang permasalahan HaKI yang diatur di bawah lingkup
kerja WTO. Ada 7 cabang hukum yang dianggap sebagai bagian dari HaKI oleh
perjanjian TRIPS:
a.
Hak Cipta
b.
Merek
c.
Paten
d.
Desain Industri
e.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
f.
Rahasia Dagang
g.
Varietas Tanaman
Sebagai akibat dari disetujuinya
Uruguay Round, setiap anggota WTO yang telah menandatangani perjanjian TRIPS
diwajibkan menyesuaikan perundang – undangan domestiknya di bidang HaKI dengan
standar minimum yang telah diatur dalam TRIPS, diantaranya negara – negara
anggota harus menyesuaikan jangka waktu perlindungan dengan standar TRIPS dan
negara anggota juga harus membuat peraturan hukum tentang ketujuh cabang HaKI
seperti yang tercantum dalam TRIPS.
Indonesia sebagai salah satu negara
yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh
lampirannya melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Lampiran yang berkaitan dengan hak
atas kekayaan intelektual (HaKI) adalah Trade Related Aspects of Intellectual
Property Rights (TRIP’s) yang merupakan jaminan bagi keberhasilan diselenggarakannya
hubungan perdagangan antar Negara secara jujur dan adil, karena :
a.
TRIP’s menitikberatkan kepada norma dan standar.
b.
Sifat persetujuan dalam TRIP’s adalah Full
Complience atau ketaatan yang bersifat memaksa tanpa reservation.
c.
TRIP’s memuat ketentuan penegakan hukum yang
sangat ketat dengan mekanisme penyelesaian sengketa diikuti dengan sanksi yang
bersifat retributif.
Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas
karya-karya intelektual pada akhirnya juga menimbulkan untuk melindungi atau
mempertahankan kekayaan tersebut. Pada gilirannya, kebutuhan ini melahirkan
konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan tadi, termasuk pengakuan hak
terhadapnya. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokan sebagai hak milik
perorangan yang sifatnya tidak berwujud (Intangible).
Pengenalan HaKI sebagai hak milik
perorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan
hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia.
Dari sudut pandang HKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap
penghargaan, penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa
aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau
gairah untuk menghasilkan karya-karya inovatif,inventif dan produktif.
Pengesahan perjanjian TRIPs, yang
banyak dipengaruhi oleh desakan Amerika Serikat dan (beberapa negara maju lain)
telah menyebabkan HaKI menjadi sorotan agenda perdagangan internasional.
Pemerintah Indonesia memberikan respon yang sangat cepat dengan melakukan
perubahan UUHC, Merek dan Paten pada tahun 1997. beberapa perubahan lanjutan
telah dipersiapkan untuk memperbaiki aturan perundang – undangan tersebut dan
beberapa undang – undang baru juga telah disahkan pada tahun 2000 demi
menyesuaikan hukum Indonesia dengan perjanjian TRIPs.
2)
Sejarah dan Perkembangan Peraturan HaKI di
Indonesia.
Undang – Undang HaKI yang pertama
kali berlaku di Indonesia adalah produk hukum Belanda, yang dialihkan dan
diterapkan di Indonesia oleh Pemerintah Kolonial Belanda selama masa penjajahan.
Belanda kemudian juga menjadi anggota Konvensi Paris dan Konvensi Bern atas
nama daerah – daerah jajahannya. Perangkat hukum tersebut serta keanggotaan
dalam kedua konvensi internasional di atas tetap berlanjut setelah proklamasi 7
Agustus 1945. karena dalam Aturan Peralihan disebutkan bahwa seluruh peraturan
perundang – undangan tetap berlaku sampai dikeluarkan aturan yang baru, maka
perangkat hukum mengenai HaKI yang ditinggalkan Belanda masih berlaku.
Perundangan HaKI di Indonesia yang
dimulai sejak masa penjajahan Belanda adalah Octrooi Wet No. 136 Staatsblad
1911 No. 313, Industrieel Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad
1912 No. 600.
Setelah Indonesia merdeka, Menteri
Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan
No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.
Pada tahun 1961, Pemerintah RI
mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun
1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989
tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah
mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang
No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagai
anggota WTO/TRIPs dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang
HaKI sebagaimana dijelaskan dalam jawaban no. 7 di atas, maka Indonesia harus
menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HaKI. Untuk itu, pada
tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundang-undangan di
bidang HaKI, dengan mengundangkan:
1)
Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten;
2)
Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek;
Selain ketiga undang-undang tersebut
di atas, pada tahun 2000 Pemerintah juga mengundangkan :
1)
Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang;
2)
Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri;
3)
Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Dengan pertimbangan masih perlu
dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek
yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undangundang tersebut telah direvisi
kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
1)
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten;
2)
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
2.4 Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Dalam
Perdagangan Internasional
Pemikiran dan pengetahuan me-rupakan
bagian penting dari perda-gangan sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut
dapat menghasilkan suatu ciptaan yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak
kekayaan intelektual menyentuh juga aspek industri dan perdagangan. Sebagian
besar dari nilai yang dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk
berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset, desain dan
pengetesan yang dilakukan. Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti
lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual karena informasi dan
krea-tivitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas
yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperda-gangkan
sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan
desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk
tersebut.
Dalam hal penciptaan atas
produk-produk tersebut, pencipta dapat diberikan hak untuk mencegah pihak lain
memakai penemuan mereka, desain atau karya lainnya dan pencipta dapat
menggunakan hak tersebut un-tuk menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas
penggunaan hasil ciptaannya itu oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan
”hak kekaya-an intelektual”. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan
in-telektual ini bentuknya bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan
film-film di bawah hak cipta; penemuan dapat dipatenkan; merek dan logo produk
dapat didaftarkan sebagai merek; dan sebagainya.
Dalam perkembangannya, perlindungan
serta penerapan atas hak kekayaan intelektual ini bervariasi di seluruh dunia.
Sebagaimana kesadaran akan pentingnya HaKI dalam perdagangan semakin tinggi,
maka perbedaan-perbedaan antar berbagai pi-hak di dunia menjadi sumber
perde-batan dalam hubungan ekonomi internasional. Adanya suatu peraturan
perdagangan internasional yang dise-pakati atas HaKI dipandang sebagai cara
untuk menertibkan dan menjaga konsistensi serta mengupayakan agar perselisihan
dapat diselesaikan secara lebih sistematis.
Menyadari HaKI sebagai faktor
penting dalam perdagangan interna-sional, maka dalam kerangka sistem
perdagangan multilateral, kesepakat-an mengenai HaKI (Agreement on
Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS) dinegosiasi-kan
untuk pertama kalinya dalam pe-rundingan WTO, yaitu Uruguay Round pada tahun
1986-1994.
Uruguay Round berhasil membu-ahkan kesepakatan TRIPS Agreement sebagai suatu jalan untuk memper-sempit perbedaan yang ada atas perlindungan HaKI di dunia dan menaunginya dalam sebuah peraturan internasional. TRIPS Agreement menetapkan tingkat minimum atas perlindungan HaKI yang dapat dijaminkan terhadap seluruh anggota WTO. Hal yang penting adalah ketika ter-jadi perselisihan perdagangan yang terkait dengan HaKI, maka sistem penyelesaian persengketaan WTO kini tersedia.
Uruguay Round berhasil membu-ahkan kesepakatan TRIPS Agreement sebagai suatu jalan untuk memper-sempit perbedaan yang ada atas perlindungan HaKI di dunia dan menaunginya dalam sebuah peraturan internasional. TRIPS Agreement menetapkan tingkat minimum atas perlindungan HaKI yang dapat dijaminkan terhadap seluruh anggota WTO. Hal yang penting adalah ketika ter-jadi perselisihan perdagangan yang terkait dengan HaKI, maka sistem penyelesaian persengketaan WTO kini tersedia.
Kesepakatan TRIPS ini meliputi 5
(lima) hal, yaitu:
1)
Penerapan prinsip-prinsip dasar atas sistem
perdagangan dan hak kekayaan intelektu.
2)
Perlindungan yang layak atas hak kekayaan intelektual
3)
Bagaimana negara-negara harus menegakkan hak
kekayaan inte-lektual sebaik-baiknya dalam wilayahnya sendiri
4)
Penyelesaian perselisihan atas hak kekayaan
intelektual antara negara-negara anggota WTO
5)
Kesepakatan atas transisi khusus selama periode
saat suatu sistem baru diperkenalkan
Perjanjian TRIPS yang berlaku sejak
1 Januari 1995 ini merupakan perjanjian multilateral yang paling komprehensif
mengenai HaKI. TRIPS ini sebetulnya merupakan perjanjian dengan standar minimum
yang memungkinkan negara anggota WTO untuk menyediakan perlindungan yang lebih
luas terhadap HaKI. Negara-negara Anggota dibebaskan un-tuk menentukan metode
yang paling memungkinkan untuk menjalankan ketetapan TRIPS ke dalam suatu
sistem legal di negaranya.
Salah
satu isu dalam HaKI yang menarik untuk dibahas adalah pemalsuan. Pemalsuan
merupakan masalah yang sedang berkembang yang men-ciptakan ketegangan dalam
hubungan ekonomi internasional. Oleh karena itu, perjanjian TRIPS juga mencakup
penerapan prinsip-prinsip dasar GATT dan perjanjian-perjanjian internasional
yang relevan dengan masalah HaKI, termasuk pemalsuan.
Perjanjian TRIPS mengharuskan
Anggota WTO untuk melakukan notifikasi kepada Dewan TRIPS. Notifikasi ini
merupakan fasilitasi bagi Dewan TRIPS untuk memonitor implementasi Perjanjian
dan wadah yang mendukung transparansi negara anggota menyangkut kebijakan atas
perlindungan HaKI. Selain itu, negara anggota yang akan memanfaatkan beberapa
ketentuan yang tercakup dalam Perjanjian dan berhubungan dengan kewajiban harus
memberikan notifikasi kepada Konsul. Konsul telah menetapkan prosedur dan
arahan mengenai notifikasi. Sebagai tambahan, negara anggota juga telah setuju
untuk melakukan notifikasi atas hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian.
·
DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO):
1)
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
2)
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
3)
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
4)
Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang
Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial
Property dan Convention Establishing
the World Intellectual Property Organization:
1)
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan
Trademark Law Treaty
2)
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang
Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and
Artistic Works:
1)
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang
Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak Kekayaan Intelektual merupakan
hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka.
Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah
pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat
terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan
desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Menurut
WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan
PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1)
Hak Kekayaan Industri
2)
Hak Cipta
Paten merupakan hak eksklusif yang
diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum,
suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah
dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan
terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk
periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini
adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan,
disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
Merek adalah suatu tanda tertentu
yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang
atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan
tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah
produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat
teridentifikasi dari mereknya yang unik.
DAFTAR
PUSTAKA
Supramono,
Gatot. Tindak Pidana Hak Cipta: Masalah Penangkapan dalam Tingkat
Penyidikan,Pustaka Kartini,1989.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar