Rabu, 20 Agustus 2014

MAKALAH HAKI



KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, hidayah, serta inayahnya kepada kita, sehingga atas izinnya kami dapat meyelesaikan makalah yang berjudul “Hak Kekayaan Intelektual” ini sesuai batas waktu yang ditentukan. Walaupun kami menyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan yang terdapat pada makalah ini, karena kami hanyalah manusia biasa yang tanpa seizin-Nya tidak akan mampu berbuat apa-apa. Dan harapan saya semoga makalah berjudul “Hak Kekayaan Intelektual” ini bisa bermanfaat, khususnya  untuk diri kami sendiri dan umumnya untuk pembaca yang merelakan waktunya untuk memahami makna yang terkandung di dalam makalah ini. Kritik dan saran sangat kami harapkan, demi perbaikan dan kesempurnaan makalah ini.
Fastabiqul Khairot
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


            Kendari,          Juni 2014


Penyusun





DAFTAR ISI


HALAMAN PENGESAHAN............................................................................................ i
KATA PENGANTAR........................................................................................................ ii
DAFTAR ISI........................................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang................................................................................................................. 1
1.2  Rumusan Masalah............................................................................................................ 2
1.3  Tujuan penulisan.............................................................................................................. 2
BAB II KJIAN PUSTAKA
2.1  Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)................................................................ 3
1)      Hak Kekayaan Industri.............................................................................................. 3
2)      Hak Cipta................................................................................................................... 3
2.2  Undang-Undang Yang Mengatur Hak Cipta.................................................................. 5
2.3  Sejarah Perkembangan Hak Kekayaan Intelektual.......................................................... 6
1)      Sejarah HaKI............................................................................................................. 6
2)      Sejarah HaKI di Indonesia........................................................................................ 9
2.4  Hak Kekayaan Intelektual dalam Perdagangan Internasional......................................... 11
BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan...................................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... 15

BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
            Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) secara esensial berbicara mengenai hak atas kekayaan yang lahir dari intelektual manusia. HaKI memiliki 3 unsur penting yaitu hak, manusia dan intelektual. Dari ketiga unsur tersebut, maka terciptalah karya ciptaan. Untuk karya-karya ciptaan perlu mendapatkan perlindungan untuk mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk meniru, memperbanyak serta memperdagangkan karya ciptaan orang lain.
            Hak Kekayaan Intelektual mencakup 2 kelompok yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Keduanya dilindungi dan diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan barang siapa melanggarnya akan dikenai sanksi yang seberat-beratnya. Untuk itu kita wajib menghargai karya-karya ciptaan orang lain dan berusaha mengurangi pembelian-pembelian produk bajakan yang semakin marak sekarang ini.
            Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya digunakan untuk melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual tersebut. Pada akhirnya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hokum atas kekayaan intelektual tadi, termasuk pengakuan hak atas karya tersebut. Sesuai dengan hakikatnya pula, HaKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang bersifat intangible(tidak berwujud). Jika dilihat dari latar belakang sejarah mengenai HaKI terlihat bahwa di Negara-negara barat penghargaan atas hasil pikiran individu sudah sangat lama diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian diterjemahkan kedalam undang-undang. HaKI di Negara-negara barat bukan hanya sekedar perangkat hukum yang digunakan untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang, akan tetapi juga dipakai sebagai alat strategi usaha dimana suatu penemuan dapat dikomersialkan sebagai kekayaan intelektual, ini memungkinkan pencipta tersebut dapat mengeksploitasi ciptaannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut dapat menyebabkan pencipta karya intelektual itu untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi yang lainnya. Sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbu kompetisi di dalamnya.
Di Indonesia penerapan HaKI baru dapat dilakukan akhir-akhir ini, ini dikarenakan sudah mulai banyaknya kasus-kasus yang melibatkan kekayaan intelektual didalamnya, oleh karena itu maka pada tahun 2002 disahkanlah undang-undang tentang HaKI, yang mengatur tata cara, pelaksanaan, dan penerapan HaKI di Indonesia. Dengan adanya UU HaKI,diharapkan dapat lebih mengatur tentang hak-hak seseorang terhadap karyanya, dan juga dapat menjerat pelaku kejahatan HaKI.
1.2              Rumusan Masalah
1)      Apa yang di maksud dengan HaKI?
2)      Apa saja kategori HaKI?
3)      Apa yang di maksud dengan Paten?
4)      Bagaimana yang di maksud dengan Merek?
5)      Adakah Undang-Undang yang mengatur tentang Hak Cipta?
6)      Bagaimana sejarah dalam perkembangan HaKI?
7)      Bagaimana peran HaKI dalam perdagangan Internasional?
1.3              Tujuan Penulisan
1)      Untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Hukum Dagang.
2)      Untuk menambah pengetahuan tentang Hak Kekayaan intelektual.
3)      Untuk refrensi dalam ujian final Mata Kuliah Hukum Dagang.


BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1       Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
            Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
            Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HaKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1)      Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
2)      Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
            Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
            Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
a.       Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
b.      Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
c.       Desain Industri
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
d.      Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfung-sinya suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
e.       Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
f.       Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.
2.2              Undang-undang yang mengatur Hak Cipta
1)      UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2)      UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
3)      UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
4)      UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).
2.3              Sejarah dan Perkembangan Hak Kekayaan Intelektual
1)      Sejarah HaKI
            Permasalahan Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu permasalahan yang terus berkembang mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perdagangan internasional,. Pada awal perkembangannya permasalahan tersebut sangatlah sederhana, yaitu misalnya: hanya menyangkut tuntutan supaya dapat dikuasainya dan dipergunakannya untuk tujuan apa pun, apa – apa yang sudah diketemukannya, diciptakannya dengan kemampuan tenaganya maupun intelekualnya; siapakah yang berhak menjadi pemilik dari suatu hasil karya bila bahan bakunya berasal dari pihak lain; dan sebagainya.
            Semakin dengan berkembangnya teknologi, permasalahan yang muncul di bidang HaKI menjadi semakin kompleks. Ini membuat pengaturan yang pasti mengenai Hak Kekayaan Intelektual dirasakan perlu karena tanpa ada pengaturan tersebut maka akan banyak terjadi pelanggaran hak. Undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791.
            Berkembangnya perdagangan melewati batas – batas Negara dan adanya gerakan perdagangan bebas mengakibatkan makin terasa kebutuhan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual yang sifatnya tidak lagi timbal – balik, tetapi sudah bersiat antarnegara secara global, pada akhir abad ke-19, perkembangan pengaturan masalah HaKI mulai melewati batas – batas Negara. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.
            Di tingkat internasional, upaya untuk melindungi HaKI berdasarkan pendekatan dari sudut perdagangan telah dilakukan sejak 1979 melalui negosiasi perdagangan internasional. Ada dua alasan kuat yang mendasari upaya tersebut. pertama, maraknya pembajakan dan pemalsuan barang – barang yang dilindungi oleh HaKI. Kedua, adanya perkembangan inventoran teknologi tinggi yang dapat digunakan untuk menghasilkan barang dan jasa dalam skala internasional.
            Faktor – faktor tersebut turut memicu pelanggaran HaKI di berbagai negara, utamanya di negara – negara berkembang. Misalnya, di tahun 1995, Amerika Serikat menuntut Korea dan Brazil karena negara – negara tersebut dianggap merugikan kepentingannya. Dua tahun kemudian, giliran Singapore yang dituntut oleh Amerika karena perlindungan HaKI di negara tersebut dianggap kurang memadai. Untuk mendukung proses penuntutan terhadap pelanggaran HaKI yang terjadi di negara – negara lain yang merugikan kepentingan AS, pemerintah A mendesain pasal 301 dalam UU perdagangannya sebagai landasan untuk menjatuhkan sanksi dagang kepada negara – negara pelanggar. Terhadap keberadaan pasal 301, banyak negara melakukan protes dan berpendapat bahwa pasal tersebut bersifat unilateral sehingga berdekatan dengan pendekatan multilateral yang digunakan oleh GATT. Menyadari bahwa perdagangan semakin mengglobal, negara adikuasa ini mencoba merangkul beberapa negara yang telah lama menjadi mitranya, yaitu Jepang dan negara – negara Uni Eropa untuk mengatasi pelanggaran HaKI.
            Setelah bernegosiasi di beberapa putaran, impian untuk melindungi HaKI dalam kerangka perdagangan internasional berhasil diwujudkan dalam Putaran Uruguay (Uruguay Round) dari tahun 1986 – 1994. Salah satu dokumen penting yang dianggap sangat ambisius dan kontroversial adalah perjanjian tentang Aspek – Aspek HaKI yang berkaitan dengan perdagangan atau yang lebih dikenal dengan Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS). secara singkat dapat ditegaskan bahwa perjanjian TRIPS adalah landasan utama yang mengikat negara – negara WTO untuk melindungi HaKI secara internasional. Di samping itu, TRIPS juga menyediakan peraturan tentang mekanisme penyelesaian sengketa yang bertugas menyelesaikan perselisihan antarnegara tentang permasalahan HaKI yang diatur di bawah lingkup kerja WTO. Ada 7 cabang hukum yang dianggap sebagai bagian dari HaKI oleh perjanjian TRIPS:
a.       Hak Cipta
b.      Merek
c.       Paten
d.      Desain Industri
e.       Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
f.       Rahasia Dagang
g.      Varietas Tanaman
            Sebagai akibat dari disetujuinya Uruguay Round, setiap anggota WTO yang telah menandatangani perjanjian TRIPS diwajibkan menyesuaikan perundang – undangan domestiknya di bidang HaKI dengan standar minimum yang telah diatur dalam TRIPS, diantaranya negara – negara anggota harus menyesuaikan jangka waktu perlindungan dengan standar TRIPS dan negara anggota juga harus membuat peraturan hukum tentang ketujuh cabang HaKI seperti yang tercantum dalam TRIPS.
            Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
            Lampiran yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual (HaKI) adalah Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP’s) yang merupakan jaminan bagi keberhasilan diselenggarakannya hubungan perdagangan antar Negara secara jujur dan adil, karena :
a.       TRIP’s menitikberatkan kepada norma dan standar.
b.      Sifat persetujuan dalam TRIP’s adalah Full Complience atau ketaatan yang bersifat memaksa tanpa reservation.
c.       TRIP’s memuat ketentuan penegakan hukum yang sangat ketat dengan mekanisme penyelesaian sengketa diikuti dengan sanksi yang bersifat retributif.
            Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya juga menimbulkan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Pada gilirannya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan tadi, termasuk pengakuan hak terhadapnya. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (Intangible).
            Pengenalan HaKI sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia. Dari sudut pandang HKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan karya-karya inovatif,inventif dan produktif.
            Pengesahan perjanjian TRIPs, yang banyak dipengaruhi oleh desakan Amerika Serikat dan (beberapa negara maju lain) telah menyebabkan HaKI menjadi sorotan agenda perdagangan internasional. Pemerintah Indonesia memberikan respon yang sangat cepat dengan melakukan perubahan UUHC, Merek dan Paten pada tahun 1997. beberapa perubahan lanjutan telah dipersiapkan untuk memperbaiki aturan perundang – undangan tersebut dan beberapa undang – undang baru juga telah disahkan pada tahun 2000 demi menyesuaikan hukum Indonesia dengan perjanjian TRIPs.
2)      Sejarah dan Perkembangan Peraturan HaKI di Indonesia.
            Undang – Undang HaKI yang pertama kali berlaku di Indonesia adalah produk hukum Belanda, yang dialihkan dan diterapkan di Indonesia oleh Pemerintah Kolonial Belanda selama masa penjajahan. Belanda kemudian juga menjadi anggota Konvensi Paris dan Konvensi Bern atas nama daerah – daerah jajahannya. Perangkat hukum tersebut serta keanggotaan dalam kedua konvensi internasional di atas tetap berlanjut setelah proklamasi 7 Agustus 1945. karena dalam Aturan Peralihan disebutkan bahwa seluruh peraturan perundang – undangan tetap berlaku sampai dikeluarkan aturan yang baru, maka perangkat hukum mengenai HaKI yang ditinggalkan Belanda masih berlaku.
            Perundangan HaKI di Indonesia yang dimulai sejak masa penjajahan Belanda adalah Octrooi Wet No. 136 Staatsblad 1911 No. 313, Industrieel Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600.
            Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.
            Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek. Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagai anggota WTO/TRIPs dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HaKI sebagaimana dijelaskan dalam jawaban no. 7 di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HaKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundang-undangan di bidang HaKI, dengan mengundangkan:
1)      Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten;
2)      Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek;
            Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, pada tahun 2000 Pemerintah juga mengundangkan :
1)      Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
2)      Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
3)      Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
            Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undangundang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
1)      Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten;
2)      Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
2.4       Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Dalam Perdagangan Internasional
            Pemikiran dan pengetahuan me-rupakan bagian penting dari perda-gangan sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset, desain dan pengetesan yang dilakukan. Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual karena informasi dan krea-tivitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperda-gangkan sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.
            Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain atau karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut un-tuk menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan ”hak kekaya-an intelektual”. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan in-telektual ini bentuknya bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta; penemuan dapat dipatenkan; merek dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merek; dan sebagainya.
            Dalam perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak kekayaan intelektual ini bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran akan pentingnya HaKI dalam perdagangan semakin tinggi, maka perbedaan-perbedaan antar berbagai pi-hak di dunia menjadi sumber perde-batan dalam hubungan ekonomi internasional. Adanya suatu peraturan perdagangan internasional yang dise-pakati atas HaKI dipandang sebagai cara untuk menertibkan dan menjaga konsistensi serta mengupayakan agar perselisihan dapat diselesaikan secara lebih sistematis.
            Menyadari HaKI sebagai faktor penting dalam perdagangan interna-sional, maka dalam kerangka sistem perdagangan multilateral, kesepakat-an mengenai HaKI (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS) dinegosiasi-kan untuk pertama kalinya dalam pe-rundingan WTO, yaitu Uruguay Round pada tahun 1986-1994.
Uruguay Round berhasil membu-ahkan kesepakatan TRIPS Agreement sebagai suatu jalan untuk memper-sempit perbedaan yang ada atas perlindungan HaKI di dunia dan menaunginya dalam sebuah peraturan internasional. TRIPS Agreement menetapkan tingkat minimum atas perlindungan HaKI yang dapat dijaminkan terhadap seluruh anggota WTO. Hal yang penting adalah ketika ter-jadi perselisihan perdagangan yang terkait dengan HaKI, maka sistem penyelesaian persengketaan WTO kini tersedia.
            Kesepakatan TRIPS ini meliputi 5 (lima) hal, yaitu:
1)      Penerapan prinsip-prinsip dasar atas sistem perdagangan dan hak kekayaan intelektu.
2)      Perlindungan yang layak atas hak kekayaan intelektual
3)      Bagaimana negara-negara harus menegakkan hak kekayaan inte-lektual sebaik-baiknya dalam wilayahnya sendiri
4)      Penyelesaian perselisihan atas hak kekayaan intelektual antara negara-negara anggota WTO
5)      Kesepakatan atas transisi khusus selama periode saat suatu sistem baru diperkenalkan
            Perjanjian TRIPS yang berlaku sejak 1 Januari 1995 ini merupakan perjanjian multilateral yang paling komprehensif mengenai HaKI. TRIPS ini sebetulnya merupakan perjanjian dengan standar minimum yang memungkinkan negara anggota WTO untuk menyediakan perlindungan yang lebih luas terhadap HaKI. Negara-negara Anggota dibebaskan un-tuk menentukan metode yang paling memungkinkan untuk menjalankan ketetapan TRIPS ke dalam suatu sistem legal di negaranya.
Salah satu isu dalam HaKI yang menarik untuk dibahas adalah pemalsuan. Pemalsuan merupakan masalah yang sedang berkembang yang men-ciptakan ketegangan dalam hubungan ekonomi internasional. Oleh karena itu, perjanjian TRIPS juga mencakup penerapan prinsip-prinsip dasar GATT dan perjanjian-perjanjian internasional yang relevan dengan masalah HaKI, termasuk pemalsuan.
            Perjanjian TRIPS mengharuskan Anggota WTO untuk melakukan notifikasi kepada Dewan TRIPS. Notifikasi ini merupakan fasilitasi bagi Dewan TRIPS untuk memonitor implementasi Perjanjian dan wadah yang mendukung transparansi negara anggota menyangkut kebijakan atas perlindungan HaKI. Selain itu, negara anggota yang akan memanfaatkan beberapa ketentuan yang tercakup dalam Perjanjian dan berhubungan dengan kewajiban harus memberikan notifikasi kepada Konsul. Konsul telah menetapkan prosedur dan arahan mengenai notifikasi. Sebagai tambahan, negara anggota juga telah setuju untuk melakukan notifikasi atas hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian.
·         DASAR HUKUM
            Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO):
1)      Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
2)      Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
3)      Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
4)      Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial
            Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization:
1)      Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
2)      Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and
            Artistic Works:
1)      Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty



BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
            Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1)      Hak Kekayaan Industri
2)      Hak Cipta
            Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
            Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
            Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.


DAFTAR PUSTAKA

Supramono, Gatot. Tindak Pidana Hak Cipta: Masalah Penangkapan dalam Tingkat Penyidikan,Pustaka Kartini,1989.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar