Selasa, 12 Desember 2017

MAKALAH HUKUM PERDATA INTERNASIONAL (Analisis Terhadap Kasus Perceraian Antara Manohara Odelia dengan Tengku Muhammad Fakhry Petra di tinjau dari Hukum Perdata Internasional)

BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang
Perkawinan campuran telah merambah seluruh pelosok Tanah Air dan kelas masyarakat. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menggugurkan stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang Indonesia. Menurut survey yang dilakukan oleh Mixed Couple Club, jalur perkenalan yang membawa pasangan berbeda kewarganegaraan menikah antara lain adalah perkenalan melalui internet, kemudian bekas teman kerja/bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah/kuliah, dan sahabat pena. Perkawinan campur juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja dari negara lain. Dengan banyak terjadinya perkawinan campur di Indonesia sudah seharusnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran ini diakomodir dengan baik dalam perundang-undangan di indonesia.
Perkawinan dengan perbedaan kewarganegaraan (Campuran) bukanlah hal yang asing lagi saat ini. Terutama dengan keadaan dan perkembangan masyarakat yang terjadi saat ini. Bahkan permasalahan mengenai perkawinan yang di dalam perkara tersebut terdapat unsure-unsur perdata internasional telah terjadi dari dulu.
Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”
Selama hampir setengah abad pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran antara warga negara indonesia dengan warga negara asing, mengacu pada UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958. Seiring berjalannya waktu UU ini dinilai tidak sanggup lagi mengakomodir kepentingan para pihak dalam perkawinan campuran, terutama perlindungan untuk istri dan anak. Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
B.                  Kasus posisi
Manohara Odelia Pinot adalah model belia kelahiran Jakarta, 28 Februari 1992. Lahir dari seorang ibu keturunan bangsawan Bugis, Daisy Fajarina dan ayah berkebangsaan Perancis, Reiner Pinot Noack. Manohara Odelia Pinot di usia yang masih sangat muda, 16 tahun, ia menikah dengan seorang pangeran asal Malaysia Barat, Tengku Muhammad Fakhry Petra.
Hal ini bermula dari pertemuan Manohara dengan Tengku Fakhry di bulan Desember 2006. Mereka dipertemukan dalam acara jamuan makan malam. Dari situlah, sang pangeran jatuh hati. Meski terpaut selisih usia, namun akhirnya kedua insan ini berpacaran dengan seijin ibunda Manohara, Daisy.
Tak lama setelah itu, Tengku Fakhry menyatakan keinginannya untuk memperistri mantan kekasih Ardie Bakri ini. Pada 17 Agustus 2008, Manohara beserta keluarga berangkat ke Malaysia atas undangan keluarga Tengku Fakhry.
Tengku Fakhry akhirnya menikahi Manohara yang saat itu masih berusia 16 tahun. Pernikahan yang diadakan di Malaysia ini sempat terganjal akibat usia Manohara yang masih di bawah umur dan tidak ada wali serta surat dari KBRI setempat. Namun, pada akhirnya pernikahan inipun tetap terlaksana
Akhir 2008 Manohara kabur lewat Singapura ke Jakarta dari tempat kediamannya di Malaysia. Menurut penuturan Manohara kepada ibunya, Daisy, ia mengalami perlakukan tak menyenangkan dari suaminya serta tidak tahan dengan sikap kasar Tengku Fakhry kepadanya, akhirnya Manohara memilih kabur. Selama kabur, Manohara tinggal di rumah kontrakan keluarganya di daerah Jakarta Selatan.
17-18 Maret 2009 Nenek Manohara dan Dewi pergi ke kedutaan Indonesia guna meminta bantuan.
30 Mei 2009 Sultan Kelantan mengalami serangan jantung, dan langsung dirujuk ke Singapura. Manohara dan keluarga kerajaan berangkat ke Singapura.
Menurut rencana, Manohara bersama keluarga kerajaan akan berada di Singapura selama lima hari.
31 Mei 2009 Akhirya Manohara pun pulang bersama Daisy dan Dewi ke Indonesia. Manohara tiba di Indonesia pada Minggu (31/5) pukul 07.30 WIB.
Sidang gugatan cerai Tengku Muhammad Fakhry terhadap Manohara Odelia Pinot akan berlangsung pada Minggu 2 Agustus 2009. Mano belum tahu akan datang atau tidak pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Syariah Islam Malaysia itu.
Pengadilan Tinggi Malaysia, Minggu ( 13/12/2009 ) memenangkan gugatan pangeran Kelantan, Mohammad Fakhry, suami Manohara. Pengadilan memerintahkan Manohara kembali ke suaminya dan membayar hutan 1,1 juta ringgit Malaysia atau Rp.3 milyar lebih. Pengacara Fakhry, Zainul Rijal Abu Bakar, mengatakan Pengadilan Tinggi Islam negara bagian Kelantan utara memerintahkan Manohara agar “setia” dengan kembali pada suami dan mengembalikan uangnya, guna memecahkan segala permasalahan, kurang dari 14 hari, di mana pangeran akan disumpah sebagai raja Kelantan, pada 3 Januari 2010. Pangeran sangat senang dengan hasil keputusan itu, kata Zainul. Pengadilan memerintahkan Manohara mengembalikan uang dalam 30 hari. Jika tidak, ia dapat dinyatakan tidak “setia” dan pangeran takkan diwajibkan membayar setiap biaya perawatannya. Artinya, perkawinan harus berakhir dengan perceraian pada masa depan, dan Manohara takkan memperoleh kompensasi perceraian disebabkan ketidaksetiaan.
C.                Rumusan Masalah
Dalam kasus ini ada beberapa maslah hukum yang akan Penulis uraikan, permasalah-permasalahan tersebut sebagai berikut:
1.      Hakim manakah atau Pengadilan manakah yang berwenang mengadili kasus ini?
2.      Apakah perkara tersebut masuk ke dalam Hukum Perdata Internasional?
3.      Hukum mana yang seharusnya diterapkan dalam peristiwa ini?

BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A.                 Defenisi Hukum Perdata Internasional
Menurut Van Brakel dalam buku “Grond en beginselen van nederland internationaal privatrecht” menyatakan bahwa internationaal privatrecht is a national recht voor internationale recht verhouding geschreven. Maksudnya bahwa HPI adalah hukum nasional yang ditulis (diadakan) untuk hubungan-hubungan hukum internasional. Sedangkan menurut Prof. DR. S. Gautama. S.H. HPI adalah keseluruhan peraturan atau keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku, atau apakah yang merupakan hukum jika hubungan-hubungan atau peristiwa antar warga negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah dari dua atau lebih negara yang berbeda dalam lingkungan kuasa, tempat, pribadi dan soal-soal.
Berdasarkan pendapat kedua ahlil tersebut, dapat disimpulkan bahwa HPI adalah hukum nasional, bukanlah hukum internasional. Sumber hukum HPI adalah hukum nasional dan yang internasional adalah hubungan-hubungan atau peristiwa-peristiwanya. Contohnya adalah kasus pernikahan antar warga negara satu dengan warga negara lain. Masalah-masalah pokok yang dibahas dalam HPI adalah sebagai berikut:
1.      Hakim/ badan hukum peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan perkara-perkara hukum yang mengandung unsur asing. (chioce of yuridiction) merupakan hukum acara dalam HPI.
2.      Hukum manakah yang akan dipergunakan untuk menyelesaikan maasalah HPI (the appropriate legal system).
3.      Sejauh mana suatu peradilan harus memperahatikan dan mengakui putusan hukum asing (recognition of foreign judgements)
Luas lingkup HPI menurut negara yang pertama, HPI merupakan Rechtstoepassingrecht/ choice of law (paling sempit). Artinya, istilah HPI terbatas pada masalah-masalah hukum mana yang diberlakukan. Contoh: negara Jerman, negara Nederland. Kedua, HPI adalah choice of law + choice of juridiction (lebih luas). Maksudnya, mengenai hukum mana yang berlaku ditambah dengan kompetensi wewenang hakim untuk mengadili perkara yang bersangkutan. Contoh: negara Anglo Saxon, Inggris, dan Amerika Serikat. Ketiga, HPI merupakan choice of law + chioce of juridiction + condition des estranges (lebih luas). Maknanya, mengenai hukum mana yang berlaku + kompetensi wewenang hakim + status orang asing. Contoh: Italia dan Spanyol. Keempat, HPI adalah choice of law + chioce of juridiction + condition des estranges + natonalite (terluas). Artinya, mengenai hukum mana yang berlaku + kompetensi wewenang hakim + status orang asing + kewarganegaraan. Contoh: Perancis [1].
B.                 Asas-Asas Hukum Perdata Internasional
1.      Asas Lex Loci Celeberation yaitu suatu asas yang menyataka dimana tempat perkawinan diresmikan atau dilangsungkan maka menggunakan sistem hukum dimana tempat perkawinan tersebut diresmikan.
2.      Asas Domicili yaitu asas yang menentukan dimana subyek hukum tersebut berkedudukan atau bertempat tinggal secara sah menurut hukum
3.      Asas Nasionalitas yaitu asas mengenai kewarganegaraan seseorang.
4.      Lex Fori (tempat Gugatan) yaitu apbila obyek gugatan benda bergerak maka dalam hal mengajukan gugatan berdasarkan dimana beda bergerak tersebut berada
5.      Lex Situs yaitu apabila obyek gugatan benda tidak bergerak maka dalam hal megajukan gugatan dimana obyek tersebut berada
6.      Lex Loci Contractus adalah asas mengenai dimana suatu perjanjian kontrak dibuat dan disepakati oleh pihak-pihak.
7.      Lex Loci Solutionis yaitu asas dimana perjanjian dibuat dan pihak-pihak bebas dalam hal menentukan pilihan hukum apabila terjadi wanprestasi atau sangketa yang akan terjadi dibelakang hari.
8.      The Fredom of Contract yaitu asas kebebasan berkontrak yang artinya setiap orang dapat menentukan isi dan bentuk dari perjanjian, selagi isi perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang maka perjanjian tersebut adalah sah.
9.      Lex Causae yaitu penentuan bagaimana suatu perbuatan hukum dibatasi oleh system hukum yang akan diberlakukan[2].

C.              Pengertian Perkawinan
Negara Republik Indonesia, sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, di mana sila yang pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan dianggap mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama atau kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja  mengandung unsur lahir atau jasmani, tetapi unsur batin atau rohani juga mempunyai peranan yang sangat penting[3].
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata “nikah” sebagai Perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami isteri atau sering diartikan pula sebagai perkawinan. Mulanya kata “nikah” berasal dari bahasa Arab. Sedangkan di dalam Al-Quran menggunakan kata“zawwaja” dan kata “zauwj”, yang berarti pasangan. Hal ini dikarenakan pernikahan menjadikan seseorang memiliki pasangan.
Para pakar hukum perkawinan Indonesia juga memberikan definisi tentang perkawinan antara lain menurut :
  1. Menurut Wirjono Prodjodikoro, perkawinan adalah Peraturan yang digunakan untuk mengatur perkawinan inilah yang menimbulkan pengertian perkawinan[4].
  2. Menurut Sajuti Thalib, perkawinan adalah suatu perjanjian yang suci dan luas dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan membentuk keluarga yang kekal, santun menyantuni, kasih-mengasihi, tentram dan bahagia[5].
  3. Menurut Prof. Ibrahim Hosen, nikah menurut arti asli kata dapat juga berarti akad dengannya menjadi halal kelamin antara pria dan wanita, sedangkan menurut arti lain bersetubuh[6].
  4. Menurut Subekti, Perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk waktu yang lama.
Secara umum AlQuran hanya menggunakan 2 kata ini, untuk menggambarkan terjadinya hubungan suami isteri secara sah. Kata-kata ini mempunyai implikasi hukum dalam kaitannya dengan ijab kabul (serah terima). Ijab kabul pernikahan pada hakekatnya adalah ikrar dari calon isteri melalui walinya dan dari calon suami untuk hidup seia sekata, guna mewujudkan keluarga sakinah dengan melaksanakan segala tuntunan ajaran agama serta melaksanakan segala kewajiban sebagai seorang suami[7].
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 tentang Perkawinan dirumuskan pengertian Perkawinan yang di dalamnya terkandung tujuan dan dasar perkawinan dengan rumusan:
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.” 
Jika diperhatikan bagian pertama pasal tersebut perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri. Dari kalimat di atas jelas bahwa perkawinan itu baru ada apabila dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan. Seiring dengan perkembangan jaman sering dijumpai di dalam masyarakat terdapat hubungan antara seorang pria dengan seorang pria yang disebut homo seksual atau seorang wanita  dengan seorang wanita yang disebut lesbian, hubungan ini tidak dapat dilanjutkan ke jenjang perkawinan, karena di Negara Indonesia tidak mengatur perkawinan sesama jenis dan di dalam hukum agamapun tidak diperbolehkan adanya perkawinan sesama jenis.
Sedangkan ketentuan-ketentuan yang tedapat dalam KUHPdt/BW tidak ada satu Pasal pun yang memberikan pengertian tentang arti perkawinan itu sendiri. oleh karena itulah, maka untuk memahami arti perkawinan kita melihat pada ilmu pengetahuan / pendapat para sarjana. Ali Afandi, mengatakan bahwa, “ perkawinan adalah suatu persetujuan kekeluargaan”. Persetujuan kekeluargaan yang dimaksud disitu bukanlah seperti persetujuan biasa, tetapi mempunyai cirri-ciri tertentu:
“Perkawinan adalah hubungan hukum antara seorang pria dan seoreang wanita untuk hidup bersama dengan kekal, yang diakui oleh Negara[8].”
D.                 Asas-Asas Hukum Perdata Internasional Tentang Subyek Hukum[9]
1.     Asas Nasionalitas (Kewarganegaraan)
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 menyebutkan, Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Dan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru ini tengah memuat asas-asas kewarganegaraan umum ataupun universal. adapun asas-asas yang dianut dalam undang-undang ini antara lain:
a.      Asas Ius Sanguinis (law of blood) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
b.     Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
c.      Asas Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d.     Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Undang-undang kewarganegaraan pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian. Mengenai hilangnya kewarganegaraan seorang anak hanya apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, dan hilangnya kewarganegaraan ayah atatu ibu tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan seorang anak menjadi hilang.
Asas-asas Kewarganegaraan
a.     Kewarganegaraan Indonesia
Yang dimaksud dengan kewarganegaraan Indonesia menurut Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
·        Setiap orang yang berdasarkan perundang-undangan dua/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
·        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
·        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
·        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
·        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
·        Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
·        Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI.
·        Anak yang lahir di luar perkawinan yang sh dari seorang ibu WNA sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
·        Anak yang lahir di wilayah Negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas ststus kewarganegaraan ayah dan ibunya.
·        Anak yang bearu lahir yang ditemukan di wilayah Negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
·        Anak yang lahir di wilayah Negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
·        Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara setempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepadas anak yang bersangkutan.
·        Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah dan menyatakan jannji setia.
b.     Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan yaitu daklam berfikir untuk menentukan masuk dan tidaknya seseorang menjadi anggota/warga dari suatu negara.
Adapaun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 adalah sebagai berikut:
·        Asas Ius Soli (Low of The Soli)
Adalah  asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
·        Asas Ius Sanguinis ( Law of The Blood)
Adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan/pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
·        Asas Kewarganegaraan Tunggal
Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
·        Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Adalah asas  menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai gengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
·         Asas Kewarganegaraan Lainnya
Selain asas tersebut di atas, beberapa asas juga menjadi dasar penyusunan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan RI
·         Asas kepentingan nasional
Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamanakn kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatan sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita.
·         Asas perlindungan maksimum
Adalah asas ysng menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga Negara RI dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
·         Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga Negara RI mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
·         Asas kebenaran substantif
Adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi jiga substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
·         Asas nondiskriminatif
Adalah asas yang tidak membedakanperlakuan dalam segala hal awal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
·         Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
Adalah asas yang sama dalam segala hal awal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan hak asasi manusia.
·         Asas publisitas
Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan RI diumumkan dalam Berita Negara RI agar masyarakat mengetahuinya.
c.       Undang-Undang Kewarganegaraan di Indonesia
Beberapa peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan RI setelah Indonesia merdeka antara lain sebagai berikut:
·         UUD 1945 pasal 26
·         Undang-Undang No.3 Tahun 1946
·         Hasil persetujuan Konfrensi Meja Bundar
·         Undang-Undang No.62 Tahun 1958
·         Undang-Undang No.3 Tahun 1976
·         Undang-Undang RI No.12 Tahun 2006
d.      Cara untuk memperoleh Kewarganegaraan
Berdasarkan UU No.12 Tahun 2006 telah disebutkan beberapa cara untuk memperoleh kewarganegaraan RI secara rimgkas.
·         Memenuhi persyaratan pewarganegaraan RI.
·         Pemohon mengajukan permohonan pewarganegaraan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan materai secukupnya kepada Presiden melalui menteri yang disampaikan kepada pejabat.
·         Pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu 14 hari kerja setelah pengucapan sumpah atau pernyataan jamji setia.
·         Menteri mengumunkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan dalam Berita Negar RI.
·         Ketentuan lebih lanjut tentang tata caara mengajukan dan memperoleh kewarganegaraan RI diatur dalam Peraturan Pemerintah.
e.       Hilangnya Kewarganegaraan RI
Berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2006 seseorang warga negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya bila  memenuhi hal-hal berikut:
·         Memilih kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
·         Tidak menolak dan tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
·         Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden.
·         Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing.
·         Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
2.      Asas Domisili
Status Personal Dan Kaitannya Dengan Prinsip Kewarganegaraan Dan Prinsip Domisili dalam HPI ( hukum perdata internasional )
Dalam hukum perdata internasional kita mengenal yang namanya status personal. Maka pada pembahasan kali ini, penulis mencoba menjelaskan menganai kaitan antara status personal tersebut dengan prinsip kewarganegaraan dan prinsip domisili, dimana pada tulisan ini, penulis mencoba sedikit memaparkan apa itu status personal dan kaitannya dengan prinsip domisili, serta contoh kasus yang pernah terjadi beserta penyelesaiannya.
a.       Status Personal
Dalam hukum perdata internasional terdapat yang namanya status personal, yaitu penyelesaian suatu kasus HPI dengan menganut prinsip kewarganegaraan. Status personal adalah kondisi atau keadaan suatu pribadi dalam hubum yang diberikan/ diakui oleh Negara untuk mengamankan dan melindungi lembaga-lembaganya . Status personal ini meliputi hak dan kewajiban, kemampuan dan ketidakmampuan bertindak di bidang hukum, yang unsure-unsurnya tidak dapat berubah atas kemauan pemiliknya .
Dalam hal ini terdapat istilah Pro kewarganegaraan:
·         Prinsip ini cocok untuk perasaan hukum nasional dari warganegara tertentu , lebih cocok lagi bagi warga negara yang bersangkutan
·         Lebih permanen dari hukum domisili, karena prinsip kewarganegaraan lebih tetap dari pada prinsip domisili dimana kewarganegaraan tidak demikian mudah diubah-ubah seperti domiili, sedangkan status personil memerlukan stabilitas sebanyak mungkin
·         Prinsip kewarganegaraan membawa kepastian lebih banyak:
Ø  pengertian kewarganegaraan lebih mudah diketahuidaripada domisili seseorang, arena adanya peraturan tentang kewarganegaraan yang lebih pasti adri negara yang bersangkutan
Ø  Ditetapkan cara-cara memperoleh kewarganegaraan suatu Negara
Selain itu, juga terdapat istilah Pro domisili.
Hukum domisili adalah hukum yang bersangkutan sesungguhnya hidup, dimana seseorang sehari-hari sesungguhnya hidup, sudah sewajarnya jika hukum dari tempat itulah yang dipakai untuk menentukan status personilnya. Prinsip kewarganegaraan seringkali memerlukan bantuan domisili. Seringkali ternyata prinsip kewarganegaraan tidak dapat dilaksanakan dengan baik tanpa dibantu prinsip-prinsip domisili.

b.      Kewarganegaraan Domisili
Perancis, belgia, luxemburg, monaco, belanda, rumania, finlandia, jerman, yunani, hungaria, montenegro, polandia, portugal, spanyol, swedia, turki, iran, tiongkok, jepang, kostarika, republik dominika, equador, haiti, honduras, mexico, panama, venezuela
Semua negara-negara inggris yang menganut “common law”, scotlandia, afrika selatan, quebec, denmark, norwegia, iceland, negara-negara amerika latin, argentina, brazilia, guatemala, nicaragua, paraguay, peru
c.       Prinsip Kewarganegaraan
Prinsip umum tentang kewarganegaraan adalah :
·         Asas kelahiran (ius soli), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentkan oleh tempat kelahiran. Contoh: Ada orang tua Y melahirkan di wilayah X, anak berkewarganegaraan X.
·         Asas keturunan (ius sanguins), kewarganegaraan berdasarkan kketurunan daripada orang yang bersangkutan. Contoh: Ada orang tua Y melahirkan di wilayah X, anak berkewarganegaran Y.
·         Dwi kewarganegaraan (bipartide) adalah orang dapat meiliki dua kewarganegaraan (bipatride) atau lebih dari dua kewarganegaraan. Bipartide timbul karena dianutnya berbagai asas yang berbeda dalam peraturan kewarganegaraan. Apabila suatu negara menganut asas kelahiran dan negara lain menganut asas keturunan. Contoh: orang tau A cina (ius sanguins) (tinggal di indonesia lebih dari 20 tahun) maka menurut undang-undang kewarganegaraan dianggap sebagai warganegara melahirkan di indonesia, maka anaknya punya dua kewarganegaraan. Cara mencegah bipartide dapat dilakukan dengan melakukan perjanjian bilateral, misalnya antara indonesia dengan cina. Undang-undang no.2 tahun 1958 dimana dalam waktu 20 hari sejak (20-1-1960 s/d 10-1-1962) orang yang berstatus dwi kewarganegaraan harus memilih salah satu dan melepaskan yang lain.
d.      Prisip Domisili
Pada dasarnya yang disebut dengan prinsip domisili adalah Negara atau tempat menetap yang menurut hukum dianggap sebagai pusat kehidupan seseorang (centre of his life). Pengertian hukum domisili ini sesungguhnya berasal dari hukum inggris. Hukum domisili ini didasarkan pada kediaman permanen seseorang .
Macam-macam domisili menurut hukum inggris, dikenal dengan tiga macam domisili, yaitu :
·         Domicile of origin. Pada konsep domisili ini, setiap orang memperoleh domicile of origin nya pada waktu kelahirannya. Yaitu Negara dimana ayahnya bedomisili pada saat ia dilahirkan.
·         Domicile of Choice. Untuk memperoleh domisili ini, menurut system hukum inggris diharuskan untuk memenuhi persyaratan, yaitu:
Ø  Kemampuan (capacity)
Ø  Tempat kediaman (residence)
Ø  Hasrat (intentioan)
·         Domicile by Operation of The Law. Domisili ini adalah domisili yang dimiliki orang-orang yang tergantung pada domisili orang lain (dependent).
Doctrine of Revival
Sisi lain yang pantas mendapat perhatian adalah apa yang dinamakan doctrine of revival. Menurut doktrin ini,apabila seseorang telah melepaskan domisili semula, tetapi tidak memperoleh domisili yang lainnya, maka domicile of origin-nya lah yang hidup kembali.
3.      Status Personal Badan Hukum
Status Personal Badan Hukum berguna untuk:
a.       Menentukan ada tidaknya badan hukum
b.      Menentukan kemampuan untuk bertindak dalam hukum
c.       Menentukan hukum yang mengatur organisasi intern dan hubungan-hubungan hukum dengan pihak ketiga
d.      Menentukan cara-cara perubahan Anggaran dasar serta berhentinya badan hukum
e.       Menentukan hak-hak dan kewenangan dari sejak ’lahir’ 9diciptakan/berdiri) hingga ’meninggal’ (berhentinya sebagai badan hukum setelah dilikuidasi)
Setidaknya ada 3 teori yang menjelaskan titik laut yang dapat menentukan status personal badan hukum:
a.       Teori inkorporasi (place of incorporation)
Badan hukum tunduk kepada hukum Negara dimana ia didirikan. Penganut: Common Law, Belanda belakangan juga mengikuti teori ini. Alasannya adalah:
·         Sesuai logika hukum jika suatu badan hukum tunduk pada hukum dimana formalitas-formalitas unutuk pendiriannya dilangsungkan sehingga suatu badan hukum hanya akan mendapat status dari suatu sistem hukum tertentu saja
·         Teori ini memberi kepastian hukum
·         Tidak menimbulkan kesukaran jika suatu badan hukum berpindah tempat kedudukan.
b.      Teori tempat kedudukan secara statuair
Menurut teori ini, badan hukum tunduk atau diatur berdasarkan hukum negara tempatdimana menurut anggaran dasarnya badan hukum yang bersangkutan memiliki kedudukan.

c.       Teori tempat kedudukan manajemen(legal seat, headquarters central office siege reel)
·         Suatu badan hukum harus tunduk pada hukum negara dimana ia memiliki tempat kedudukan manajemen efektif. Pengikut: Negara-negara civil law di Eropa, kecuali Belanda dan negara civil law di Amerika Selatan.
·         Implementasi: Akan bermasalah jika kantor pusat tersebut pindah ke negara lain.
Asas-asas dalam status personal badan hukum adalah:
a.       Asas kewarganegaraan/domisili pemegang saham
Asas ini beranggapan bahwa status badan hukum ditentukan berdasarkan hukum dari tempat di mana mayoritas pemegang sahamnya menjadi warga negara (lex patriae) atau berdomisili (lex domicili).
Asas ini dianggap sudah ketinggalan zaman karena kesulitan untuk menetapkan kewarganegaraan atau domisili dari mayoritas pemegang saham, terutama jika komposisi kewarganegaraan atau domisili itu ternyata beraneka ragam.
b.      Asas centre of administration/business
Status dan kewenangan yuridik suatu badan hukum harus tunduk pada kaidah-kaidah hukum dari tempat yang merupakan pusat kegiatan administrasi badan hukum tersebut.
c.       Asas place of incorporation
d.      Asas centre of exploitation
Status dan kedudukan badan hukum harus diatur berdasarkan hukum dari tempat perusahaan itu memusatkan kegiatan operasional, eksploitasi atau kegiatan produksi barang/jasanya.
Teori ini akan mengalami kesulitan jika dihadapkan pada perusahaan-perusahaan multinasional, terutama jika perusahaan induknya mengalami persoalan hukum yang berkaitan dengan eksistensi yuridisnya (pailit, merger, akuisisi, dsb.)
Dalam Konvensi Den Haag 1951, prinsip inkorporasi yang pertama-tama dikemukakan walaupun harus diakui bahwa sesuatunya bersifat kompromissoir, mengingat juga prinsip central office diberikan tempat yang layak.
Di Indonesia, menurut pasal 3 UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing menentukan bahwa perusahaan-perusahaan yang hendak terhitung dalam kategori-kategori perusahaan-perusahaan di bawah UU tersebut haruslah suatu perusahaan yang seluruhnya atau sebagian terbesar beroperasi di Indonesia sebagai suatu ‘independent business unit’ yang harus merupakan badan hukum menurut hukun Indonesia dan mempunyai domisili, tempat kedudukannya di Indonesia.
E.                 Perkawinan Campuran
1.      Pengertian Perkawinan Campuran[10]
Menurut Pasal 57 UU No. I/1974 pengertian perkawinan campuran adalah:Perkawinan antara dua orang yang ada di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Apabila melihat isi pasal tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa perkawinan campuran yang sekarang berlaku di Indonesia unsurnya adalah sebagai berikut:
a.       Perkawinan itu dilakukan oleh seorang pria dan seorang wanita
b.      Dilakukan di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berlainan
c.       Di antara keduanya berbeda kewarganegaraan
d.      Salah satu pihaknya berkewarganegaraan Indonesia.
Contoh: seorang wanita warga Negara Indonesia kawin dengan seorang laki-laki warga Negara asing atau sebaliknya
2.      Syarat-syarat Perkawinan Campuran
Sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku menurut hukum masing-masing pihak (pasal 60 ayat 1 UU No. 1/1974)
Sahnya perkawinan harus berdasarkan Pasal 2 UU No. I/1974 yang menyebutkan:
a.       Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.
b.      Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkawinan campuran yang dilakukan oleh para pihak yang kedua-duanya beragama islam dicatat di Kantor Urusan Agama sedangkan yang berbeda di kantor Catatan sipil.
3.      Akibat perkawinan Campuran.
Menurut Pasal 58 UU No. I/1974 akibat dari perkawinan campuran yang berlainan kewarganegaraan dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.
Pasal 59 ayat (1) UU No. I/1974 menyebutkan:
“Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku baik mengenai hukum public maupun mengenai hukum perdata.”
Kedudukan anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin akan mengikuti kewarganegaraan ayah dan ibunya dengan siapa ia mempunyai hubungan hukum keluarga.
Dengan berlakunya UU Kewarganegaraan No 12 tahun 2006 anak hasil dari perkawinan campuran adalah warga Negara Indonesia, apabila:
a.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA (Pasal 4 sub c).
b.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI (Pasal 4 sub d)
c.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum senaga asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak tersebut (Pasal 4 sub e).
d.      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI (Pasal 4 sub 9)
e.       Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI (Pasal 4 sub g)
f.       Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin (Pasal 4 sub h)
g.      Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya (Pasal 4 sub i)
h.      Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui (Pasal 4 sub j)
i.        Anak yang baru lahir di wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui kewarganegaraan (Pasal 4 sub k)
j.        Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia (Pasal 4 sub m)
Pasal 5 UU No. 22 Tahun 2006 menyatakan:
a.       Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui WNI
b.      Anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan pengadilan tetap diakui sebagai WNI.
Pasal 6 ayat 1 menyatakan;
Dalam hal status kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagai dimaksud dalam Pasal 4 sub c, sub d, sub h, sub I dan pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
Seperti telah disebutkan sebelumnya akibat dari perkawinan campuran terhadap suami/istri akan kehilangan atau mendapat kewarganegaraan.
a.       Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraan republic Indonesia jika menurut hukum Negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
b.      Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum Negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
c.       Perempuan (dalam ayat 1) atau laki-laki (dalam ayat 2) di atas jika ingin tetap menjadi WNI dapat mengajukan kepada Pejabat yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut.
Pasal 19 antara lain menyatakan sebagai berikut;
a.       WNA yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara dihadapan Pejabat.
b.      Pernyataan tersebut (ayat 1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
4.      Akibat perkawinan Campuran.
Menurt Pasal 58 UU No. I/1974 akibat dari perkawinan campuran yang berlainan kewarganegaraan dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.
Pasal 59 ayat (1) UU No. I/1974 menyebutkan:
“Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku baik mengenai hukum public maupun mengenai hukum perdata”.
Kedudukan anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin akan mengikuti kewarganegaraan ayah dan ibunya dengan siapa ia mempunyai hubungan hukum keluarga.
Dengan berlakunya UU Kewarganegaraan No 12 tahun 2006 anak hasil dari perkawinan campuran adalah warga Negara Indonesia, apabila:
a.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA (Pasal 4 sub c).
b.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI (Pasal 4 sub d)
c.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum senaga asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak tersebut (Pasal 4 sub e).
d.      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI (Pasal 4 sub 9)
e.       Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI (Pasal 4 sub g)
f.       Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin (Pasal 4 sub h)
g.      Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya (Pasal 4 sub i)
h.      Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui (Pasal 4 sub j)
i.        Anak yang baru lahir di wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui kewarganegaraan (Pasal 4 sub k)
j.        Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia (Pasal 4 sub m)
Pasal 5 UU No. 22 Tahun 2006 menyatakan:
a.       Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui WNI
b.      Anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan pengadilan tetap diakui sebagai WNI
Pasal 6 ayat 1 menyatakan;
Dalam hal status kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagai dimaksud dalam Pasal 4 sub c, sub d, sub h, sub I dan pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya
Seperti telah disebutkan sebelumnya akibat dari perkawinan campuran terhadap suami/istri akan kehilangan atau mendapat kewarganegaraan.
a.       Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraan republic Indonesia jika menurut hukum Negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
b.      Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum Negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
c.       Perempuan (dalam ayat 1) atau laki-laki (dalam ayat 2) di atas jika ingin tetap menjadi WNI dapat mengajukan kepada Pejabat yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut.
Pasal 19 antara lain menyatakan sebagai berikut;
a.       WNA yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara dihadapan Pejabat.
b.      Pernyataan tersebut (ayat 1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
5.      Asas-asas tentang akibat perkawinan
Dengan adanya perkawinan akan menimbulkan akibat baik terhadap suami istri, harta kekayaan maupun anak yang dilahirkan dalam perkawinan.
a.       Akibat Perkawinan Terhadap Suami istri
·         Suami istri memikul tanggung jawab yang luhur untuk menegakan rumah tangga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 30).
·         Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan dalam pergaulan hidup bersama dalam masyarakat (Pasal 31 ayat (1)).
·         Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum (ayat 2).
·         Suami adalah kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga.
·         Suami istri menentukan tempat kediaman mereka.
·         Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, saling setia.
·         Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu sesuai dengan kemampuannya.
·         Istri wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.
b.      Akibat perkawinan terhadap harta kekayaan
·         Timbul harta bawaan dan harta bersama.
·         Suami atau istri masing-masing mempunyai hak sepenuhnya terhadap harta bawaan untuk melakukan perbuatan hukum apapun.
·         Suami atau istri harus selalu ada persetujuan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta bersama (Pasal 35 dan 36).
c.       Akibat perkawinan terhadap anak
·         Kedudukan anak
Ø  Anak yang dilahirkan dalam perkawinan adalah anak yang sah (Pasal 42)
Ø  Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan kerabat ibunya saja.
·         Hak dan kewajiban antara orang tua dan anak
Ø  Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya sampai anak-anak tersebut kawin dan dapat berdiri sendiri (Pasal 45).
Ø  Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendaknya yang baik.
Ø  Anak yang dewasa wajib memelihara orang tua dan keluarga dalam garis keturunan ke atas sesuai kemampuannya, apabila memerlukan bantuan anaknya (Pasal 46).
·         Kekuasaan orang tua
Ø  Anak yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah kawin ada di bawah kekuasaan orang tua.
Ø  Orang tua dapat mewakili segala perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Ø  Orang tua dapat mewakili segala perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Ø  Orang tua tidak boleh memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah kawin
Ø  Kekuasaan orang tua bisa dicabut oleh pengadilan apabila:  ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anak  Ia berkelakuan buruk sekali
Ø  Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anaknya.
Sedang yang dimaksud dengan kekuasaan orang tua adalah:
Kekuasaan yang dilakukan oleh ayah dan ibu terhadap anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
Isi kekuasaan orang tua adalah:
Ø  Kewenangan atas anak-anak baik mengenai pribadi maupun harta kekayaannya.
Ø  Kewenangan untuk mewakili anak terhadap segala perbuatan hukum di dalam maupun di luar pengadilan.
Kekuasaan orang tua itu berlaku sejak kelahiran anak atau sejak hari pengesahannya.
Kekuasaan orang tua berakhir apabila:
Ø  Anak itu dewasa
Ø  Anak itu kawin
Ø  Kekuasaan orang tua dicabut
6.      Perihal putusnya perkawinan karena perceraian[11]
a.       Perihal putusnya perkawinan karena perceraian menurut kuh perdata
Di dalam Bab II sub A di atas penulis membahas pengertian perkawinan, tujuan perkawinan dan syarat-syarat perkawinan maka dalam Bab III sub A ini penulis membahas masalah putusnya perkawinan.
Karena itu kalau kita perhatikan walaupun tujuan perkawinan itu adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal sebagai mana yang telah penulis uraikan di muka, tetapi tidak jarang di dalam menempuh mahligai perkawinan tersebut sesuai dengan apa yang diharapkan yakni para pihak bersepakat untuk selalu hidup bersama dalam mencari kebahagiaan atau kesejahteraan baik material maupun spiritual bersama-sama dengan keturunannya sampai akhir hayat hidupnya, akan tetapi sering kali hasrat seperti itu kandas di tengah jalan oleh karena adanya berbagai hal.
Melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mengenai putusnya perkawinan terdapat di dalam Bab VIII pasal 38 yang terdiri dari tiga macam yakni :
·         Karena kematian;
·         Karena perceraian;
·         Atas keputusan Pengadilan.
Selanjutnya mengenai putusnya perkawinan ini dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dapat kita lihat di dalam buku I Titel X pasal 199 di sana disebutkan secara limitative bahwa perkawinan ini terputus karena:
·         Karena kematian:
·         Karena keadaan tidak hadirnya salah seorang suami istri selama sepuluh tahun dan diikuti perkawinan dengan perkawinan baru sesudah itu oleh istri atau suaminya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam bagian kelima Bab 18 (delapan belas).
·         Karena putusan hakim setelah adanya perpisahan meja dan tempat tidur (perceraian gantung) dan pendaftaran putusnya perkawinan itu dalam register catatan sipil, sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagi kedua Bab mi.
·         Karena perceraian sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam bagian ketiga Bab ini.
Setelah kita ketahui beberapa hal mengenai putusnya perkawinan baik menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, akhirnya penulis hanya membatasi pada pokok pembahasan sebagai berikut :
·         Perkawinan yang putus karena kematian;
Tentang kematian, yakni dengan meninggalnya salah satu pihak (suami atau istri) dengan sendirinya segala ikatan perkawinan akan berakhir, oleh sebab itu perkawinan yang putus karena kematian tidak perlu diuraikan lebih lanjut berhubung persoalannya sudah jelas.
·         Perkawinan yang putus karena putusan hakim setelah terjadi perpisahan meja atau tempat tidur;
Bagi pasangan suami istri yang tidak dapat hidup bersama disebabkan berbagai hal, tetapi menurut kepereayaan kedua belah pihak masih menaruh keberatan-keberatan terhadap suatu perceraian, maka oleh Undang-undang diberi kemungkinan-kemungkinan untuk meminta suatu perpisahan meja dan tempat tidur, oleh karena lembaga perpisahan meja dan tempat tidur ini merupakan suatu cara pemecahan dalam menanggulangi keganjilan-keganjilan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga.
Walaupun perpisahan meja dan tempat tidur ini dapat dimintakan atas persetujuan kedua belah pihak (suami dan istri), Tetapi untuk meminta perpisahan meja dan tempat tidur harus pula disertai dengan alasan-alasan yang sah sebagaimana yang tercantum dalam pasal 233 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi sebagai berikut :
“Dalam hal adanya peristiwa-peristiwa yang dapat digunakan sebagai alasan untuk menuntut perceraian perkawinan, suami dan isiri adalah berhak, menuntut perpisahan meja dan tempat tidur. Tuntutan untuk perpisahan yang demikian boleh juga dimajukan berdasarkan atas perbuatan-perbuatan yang melampaui batas, penganiayaan dan penghinaan kasar, dilakukan oleh pihak yang satu terhadap pihak yang lain”.
Dari bunyi pasal itu ternyata meskipun diantara kedua belah pihak (suami dan istri) itu hidup secara terpisah tidak berarti kedua belah pihak terlepas dari pertalian perkawinan atau dengan kata lain bahwa perkawinannya itu di sini belumlah putus (bubar), tetapi dengan perpisahan meja dan tempat tidur itu hanyalah mempunyai akibat suami istri tersebut dibebaskan dari kewajibannya untuk tinggal bersama (dalam arti tinggal serumah). Untuk itu kedua belah pihak masih selalu diberi kesempatan untuk berdamai lagi atau untuk hidup bersama lagi.
Kemudian bila hakim mengabulkan tuntutan kedua belah pihak atau dengan perkataan lain hakim memutuskan perpisahan meja dan tempat tidur itu terjadi pembubaran perkawinan, maka dalam jangka waktu yang sudah ditentukan harus didaftarkan pada pegawai pencatatan sipil di tempat perkawinan itu dilangsungkan (pendaftaran nama harus dilakukan dalam waktu enam bulan setelah tanggal putusan hakim).
·         Perkawinan yang putus karena perceraian.
Berlainan dengan pemutusan perkawinan sesudah ada perpisahan meja dan tempat tidur dimana di dalamnya itu tidak dapat perselisihan-perselisihan yang begitu mendasar bahkan mungkin saja di dalamnya terdapat suatu kehendak baik dari pihak suami maupun dari pihak istri untuk mengakhiri perkawinan tersebut. Maka pada perkawinan yang putus karena perceraian ini pada dasarnya dilarang atas persetujuan kedua belah pihak (pasal 208), tetapi perceraian itu selalu didahului oleh pertengkaran-pertengkaran atau perselisihan-perselisihan yang mendasar dalam arti bahwa diantara kedua belah pihak itu sudah tidak ada kecocokan lagi.
Jadi dapat disimpulkan bahwa perceraian adalah pembubaran suatu perkawinan ketika pihak-pihak masih hidup dengan didasarkan pada alasan-alasan yang dapat dibenarkan serta ditetapkan dengan suatu keputusan hakim. Maka dengan adanya perceraian ini perkawinan mereka pun putus dan diantara mereka tidak lagi ada hubungan suami istri, akibat Iogisnya mereka dibebaskan dari segala kewajiban-kewajiban mereka sebagai suami istri.
Adapun alasan-alasan perceraian menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata terdapat dalam pasal 209 yang disebutkan sebagai berikut :
Ø  Zinah (overspel);
Ø  Meninggalkan tempat tinggal bersama dengan sengaja;
Ø  Penghukuman dengan hukuman penjara lima tahun Iamanya atau dengan hukuman yang Iebih berat, yang diucapkan setelah perkawinan;
Ø  Melukai berat atau menganiaya, dilakukan oleh suami terhadap si istri atau sebaliknya si istri terhadap suaminya yang demikian sehingga membahayakan jiwa pihak yang dilukai atau dianiaya, atau sehingga mengakibatkan luka-luka yang membahayakan.


BAB III
PEMBAHASAN
A.                Analisis Kasus
Pernikahan terjadi antar warga negara Indonesia Manohara Odelia Pinot dengan warga negara Malaysia Mohammad Fakhry. Pernikahan diadakan di Malaysia. Pengadilan yang mengurus perceraian adalah Pengadilan Malaysia.
1.      Hakim atau Pengadilan yang berwenang
Pengadilan yang berwenang adalah pengadilan negara Indonesia berdasarkan prinsip:
a.       The basis principal : Manohara masih berumur 16 tahun saat menikah dengan kewarganegaraan Indonesia.
b.      Tempat pernikahan atau terjadinya perbuatan adalah di Malaysia, namun apabila pernikahan ini sudah didaftarkan maka di Indonesia pun sudah diakui.
c.       Berdasarkan Forum actoris, pihak penggugat disini adalah Manohara. Dimana manohara sebelum menikah tinggal bersama Ibunya di Indonesia.
d.      Berdasarkan The principal of effectiveness, karena yang saat ini lebih diperhatikan adalah gugatan untuk perceraian, sehingga apabila Manohara tinggal di Indonesia, akan lebih efektif mengurus perceraian di Indonesia.
2.      Termasuk dalam perkara HPI atau bukan
Yang menentukan suatu perkara HPI atau bukan adalah hakim. Menurut Hakim pengadilan Indonesia perkara ini merupakan kasus yang masuk ranah Hukum Perdata Internasional karena terdapat unsur asing, dimana terjadi pernikahan antara dua orang yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Pihak istri berkewarganegaraan Indonesia dan pihak suami berkewarganegaraan Malaysia. Dengan subjek yang berbeda kewarganegaraan berbeda ini menunjukkan perkara masuk ranah HPI. Selain itu pernikahan yang diadakan di Malaysia.
3.      Hukum mana yang berlaku dalam peristiwa tersebut.
Hukum yang berlaku adalah hukum Malaysia. Hal ini berdasarkan prinsip dalam status personal, yaitu dimana pernikahan tersebut berlangsung. Serta asas-asa HPI dalam hukum keluarga menyatakan bahwa syarat materil syahnya perkawinan berdasarkan asas Lex Loci Celebrationis artinya didasarkan pada tempat dimana perkawinan diresmikan atau dilangsungkan, begitu juga syarat sah perkawinan secara formal juga di tentukan berdasarkan pada tempat dilangsungkannya perkawinan. Kemudian akibat dari dari perkawinan itu harus tunduk terhadap system Hukum tempat perkawinan diresmikan (Lex Loci celebrationis).
Dalam fakta hukum yang didapat pernikahan diadakan di Malaysia, sehingga hukum yang diberlakukan dalam proses perceraian adalah hukum Malaysia.
Kenapa bukan menerapkan hukum Indonesia? Berdasarkan fakta hukum, tidak diketahui apakah pernikahan ini telah didaftarkan dalam pencatatan sipil di Indonesia, bahwa ke dua belah pihak telah menikah. Sehingga untuk kepastian hukum, maka hukum Malaysia lah yang diterapkan.
BAB IV
PENUTUP
A.                 Kesimpulan
Berdasarakan uraian Penulis diatas, maka dapat ditarik poin-poin penting yang penulis simpulkan sebagai berikut :
1.      Pengadilan yang berwenang mengadili kasus ini adalah Pengadilan Indonesia.
2.      Yang menjadi titik taut primer kasus ini sehingga merupakan kasus perdata internasional adalah karena terdapat unsur asing, dimana terjadi pernikahan antara dua orang yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Pihak istri berkewarganegaraan Indonesia dan pihak suami berkewarganegaraan Malaysia. Dengan subjek yang berbeda kewarganegaraan berbeda ini menunjukkan perkara masuk ranah HPI. Selain itu pernikahan yang diadakan di Malaysia.
3.      Yang menjadi titik taut sekunder (titik taut penentu) kasus ini untuk menentukan hukum mana yang berlaku adalah berdasarkan prinsip dalam status personal, yaitu dimana pernikahan tersebut berlangsung. Serta asas-asa HPI dalam hukum keluarga menyatakan bahwa syarat materil syahnya perkawinan berdasarkan asas Lex Loci Celebrationis.  Lex cause kasus dalam kasus ini adalah Hukum Malaysia. Karena dalam fakta hukum yang didapat pernikahan diadakan di Malaysia, sehingga hukum yang diberlakukan dalam proses perceraian adalah hukum Malaysia.


DAFTAR PUSTAKA

Rusli, SH. An R. Tama, SH. Perkawinan antar agama dan masalahnya. Shantika                              Dharma. Bandung, 1984,
Wirjono Prodjodikoro,Hukum Perkawinan Indonesia. Sumur. Bandung, 1974.
Mohammad Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Bumi Aksara, Jakarta,1996
Hosen Ibrahim, Figh Perbandingan dalam Masalah Nikah, Talak dan Rujuk, Jakarta, Ihya  Ulumudin, 1971,
M Quraish Shihab,M.A.Wawasan Al-Quran. Penerbit Mizan. Bandung
Scholten, kutipan Prawiro Hamidjojo dan Safioedin, 1982,
Seto, Bayu. Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional, Cet. III, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001
Khairandy, Ridwan. dkk, Pengantar Hukum Perdata Indonesia, Yogyakarta:Gama Media, 1999
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan

Hukum Perdata Internasional

MAKALAH HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

Analisis Terhadap Kasus Perceraian Antara Manohara Odelia dengan Tengku Muhammad Fakhry Petra di tinjau dari Hukum Perdata Internasional


BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang
Perkawinan campuran telah merambah seluruh pelosok Tanah Air dan kelas masyarakat. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menggugurkan stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang Indonesia. Menurut survey yang dilakukan oleh Mixed Couple Club, jalur perkenalan yang membawa pasangan berbeda kewarganegaraan menikah antara lain adalah perkenalan melalui internet, kemudian bekas teman kerja/bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah/kuliah, dan sahabat pena. Perkawinan campur juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja dari negara lain. Dengan banyak terjadinya perkawinan campur di Indonesia sudah seharusnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran ini diakomodir dengan baik dalam perundang-undangan di indonesia.
Perkawinan dengan perbedaan kewarganegaraan (Campuran) bukanlah hal yang asing lagi saat ini. Terutama dengan keadaan dan perkembangan masyarakat yang terjadi saat ini. Bahkan permasalahan mengenai perkawinan yang di dalam perkara tersebut terdapat unsure-unsur perdata internasional telah terjadi dari dulu.
Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”
Selama hampir setengah abad pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran antara warga negara indonesia dengan warga negara asing, mengacu pada UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958. Seiring berjalannya waktu UU ini dinilai tidak sanggup lagi mengakomodir kepentingan para pihak dalam perkawinan campuran, terutama perlindungan untuk istri dan anak. Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
B.                  Kasus posisi
Manohara Odelia Pinot adalah model belia kelahiran Jakarta, 28 Februari 1992. Lahir dari seorang ibu keturunan bangsawan Bugis, Daisy Fajarina dan ayah berkebangsaan Perancis, Reiner Pinot Noack. Manohara Odelia Pinot di usia yang masih sangat muda, 16 tahun, ia menikah dengan seorang pangeran asal Malaysia Barat, Tengku Muhammad Fakhry Petra.
Hal ini bermula dari pertemuan Manohara dengan Tengku Fakhry di bulan Desember 2006. Mereka dipertemukan dalam acara jamuan makan malam. Dari situlah, sang pangeran jatuh hati. Meski terpaut selisih usia, namun akhirnya kedua insan ini berpacaran dengan seijin ibunda Manohara, Daisy.
Tak lama setelah itu, Tengku Fakhry menyatakan keinginannya untuk memperistri mantan kekasih Ardie Bakri ini. Pada 17 Agustus 2008, Manohara beserta keluarga berangkat ke Malaysia atas undangan keluarga Tengku Fakhry.
Tengku Fakhry akhirnya menikahi Manohara yang saat itu masih berusia 16 tahun. Pernikahan yang diadakan di Malaysia ini sempat terganjal akibat usia Manohara yang masih di bawah umur dan tidak ada wali serta surat dari KBRI setempat. Namun, pada akhirnya pernikahan inipun tetap terlaksana
Akhir 2008 Manohara kabur lewat Singapura ke Jakarta dari tempat kediamannya di Malaysia. Menurut penuturan Manohara kepada ibunya, Daisy, ia mengalami perlakukan tak menyenangkan dari suaminya serta tidak tahan dengan sikap kasar Tengku Fakhry kepadanya, akhirnya Manohara memilih kabur. Selama kabur, Manohara tinggal di rumah kontrakan keluarganya di daerah Jakarta Selatan.
17-18 Maret 2009 Nenek Manohara dan Dewi pergi ke kedutaan Indonesia guna meminta bantuan.
30 Mei 2009 Sultan Kelantan mengalami serangan jantung, dan langsung dirujuk ke Singapura. Manohara dan keluarga kerajaan berangkat ke Singapura.
Menurut rencana, Manohara bersama keluarga kerajaan akan berada di Singapura selama lima hari.
31 Mei 2009 Akhirya Manohara pun pulang bersama Daisy dan Dewi ke Indonesia. Manohara tiba di Indonesia pada Minggu (31/5) pukul 07.30 WIB.
Sidang gugatan cerai Tengku Muhammad Fakhry terhadap Manohara Odelia Pinot akan berlangsung pada Minggu 2 Agustus 2009. Mano belum tahu akan datang atau tidak pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Syariah Islam Malaysia itu.
Pengadilan Tinggi Malaysia, Minggu ( 13/12/2009 ) memenangkan gugatan pangeran Kelantan, Mohammad Fakhry, suami Manohara. Pengadilan memerintahkan Manohara kembali ke suaminya dan membayar hutan 1,1 juta ringgit Malaysia atau Rp.3 milyar lebih. Pengacara Fakhry, Zainul Rijal Abu Bakar, mengatakan Pengadilan Tinggi Islam negara bagian Kelantan utara memerintahkan Manohara agar “setia” dengan kembali pada suami dan mengembalikan uangnya, guna memecahkan segala permasalahan, kurang dari 14 hari, di mana pangeran akan disumpah sebagai raja Kelantan, pada 3 Januari 2010. Pangeran sangat senang dengan hasil keputusan itu, kata Zainul. Pengadilan memerintahkan Manohara mengembalikan uang dalam 30 hari. Jika tidak, ia dapat dinyatakan tidak “setia” dan pangeran takkan diwajibkan membayar setiap biaya perawatannya. Artinya, perkawinan harus berakhir dengan perceraian pada masa depan, dan Manohara takkan memperoleh kompensasi perceraian disebabkan ketidaksetiaan.
C.                Rumusan Masalah
Dalam kasus ini ada beberapa maslah hukum yang akan Penulis uraikan, permasalah-permasalahan tersebut sebagai berikut:
1.      Hakim manakah atau Pengadilan manakah yang berwenang mengadili kasus ini?
2.      Apakah perkara tersebut masuk ke dalam Hukum Perdata Internasional?
3.      Hukum mana yang seharusnya diterapkan dalam peristiwa ini?

BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A.                 Defenisi Hukum Perdata Internasional
Menurut Van Brakel dalam buku “Grond en beginselen van nederland internationaal privatrecht” menyatakan bahwa internationaal privatrecht is a national recht voor internationale recht verhouding geschreven. Maksudnya bahwa HPI adalah hukum nasional yang ditulis (diadakan) untuk hubungan-hubungan hukum internasional. Sedangkan menurut Prof. DR. S. Gautama. S.H. HPI adalah keseluruhan peraturan atau keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku, atau apakah yang merupakan hukum jika hubungan-hubungan atau peristiwa antar warga negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah dari dua atau lebih negara yang berbeda dalam lingkungan kuasa, tempat, pribadi dan soal-soal.
Berdasarkan pendapat kedua ahlil tersebut, dapat disimpulkan bahwa HPI adalah hukum nasional, bukanlah hukum internasional. Sumber hukum HPI adalah hukum nasional dan yang internasional adalah hubungan-hubungan atau peristiwa-peristiwanya. Contohnya adalah kasus pernikahan antar warga negara satu dengan warga negara lain. Masalah-masalah pokok yang dibahas dalam HPI adalah sebagai berikut:
1.      Hakim/ badan hukum peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan perkara-perkara hukum yang mengandung unsur asing. (chioce of yuridiction) merupakan hukum acara dalam HPI.
2.      Hukum manakah yang akan dipergunakan untuk menyelesaikan maasalah HPI (the appropriate legal system).
3.      Sejauh mana suatu peradilan harus memperahatikan dan mengakui putusan hukum asing (recognition of foreign judgements)
Luas lingkup HPI menurut negara yang pertama, HPI merupakan Rechtstoepassingrecht/ choice of law (paling sempit). Artinya, istilah HPI terbatas pada masalah-masalah hukum mana yang diberlakukan. Contoh: negara Jerman, negara Nederland. Kedua, HPI adalah choice of law + choice of juridiction (lebih luas). Maksudnya, mengenai hukum mana yang berlaku ditambah dengan kompetensi wewenang hakim untuk mengadili perkara yang bersangkutan. Contoh: negara Anglo Saxon, Inggris, dan Amerika Serikat. Ketiga, HPI merupakan choice of law + chioce of juridiction + condition des estranges (lebih luas). Maknanya, mengenai hukum mana yang berlaku + kompetensi wewenang hakim + status orang asing. Contoh: Italia dan Spanyol. Keempat, HPI adalah choice of law + chioce of juridiction + condition des estranges + natonalite (terluas). Artinya, mengenai hukum mana yang berlaku + kompetensi wewenang hakim + status orang asing + kewarganegaraan. Contoh: Perancis [1].
B.                 Asas-Asas Hukum Perdata Internasional
1.      Asas Lex Loci Celeberation yaitu suatu asas yang menyataka dimana tempat perkawinan diresmikan atau dilangsungkan maka menggunakan sistem hukum dimana tempat perkawinan tersebut diresmikan.
2.      Asas Domicili yaitu asas yang menentukan dimana subyek hukum tersebut berkedudukan atau bertempat tinggal secara sah menurut hukum
3.      Asas Nasionalitas yaitu asas mengenai kewarganegaraan seseorang.
4.      Lex Fori (tempat Gugatan) yaitu apbila obyek gugatan benda bergerak maka dalam hal mengajukan gugatan berdasarkan dimana beda bergerak tersebut berada
5.      Lex Situs yaitu apabila obyek gugatan benda tidak bergerak maka dalam hal megajukan gugatan dimana obyek tersebut berada
6.      Lex Loci Contractus adalah asas mengenai dimana suatu perjanjian kontrak dibuat dan disepakati oleh pihak-pihak.
7.      Lex Loci Solutionis yaitu asas dimana perjanjian dibuat dan pihak-pihak bebas dalam hal menentukan pilihan hukum apabila terjadi wanprestasi atau sangketa yang akan terjadi dibelakang hari.
8.      The Fredom of Contract yaitu asas kebebasan berkontrak yang artinya setiap orang dapat menentukan isi dan bentuk dari perjanjian, selagi isi perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang maka perjanjian tersebut adalah sah.
9.      Lex Causae yaitu penentuan bagaimana suatu perbuatan hukum dibatasi oleh system hukum yang akan diberlakukan[2].
C.              Pengertian Perkawinan
Negara Republik Indonesia, sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, di mana sila yang pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan dianggap mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama atau kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja  mengandung unsur lahir atau jasmani, tetapi unsur batin atau rohani juga mempunyai peranan yang sangat penting[3].
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata “nikah” sebagai Perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami isteri atau sering diartikan pula sebagai perkawinan. Mulanya kata “nikah” berasal dari bahasa Arab. Sedangkan di dalam Al-Quran menggunakan kata“zawwaja” dan kata “zauwj”, yang berarti pasangan. Hal ini dikarenakan pernikahan menjadikan seseorang memiliki pasangan.
Para pakar hukum perkawinan Indonesia juga memberikan definisi tentang perkawinan antara lain menurut :
  1. Menurut Wirjono Prodjodikoro, perkawinan adalah Peraturan yang digunakan untuk mengatur perkawinan inilah yang menimbulkan pengertian perkawinan[4].
  2. Menurut Sajuti Thalib, perkawinan adalah suatu perjanjian yang suci dan luas dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan membentuk keluarga yang kekal, santun menyantuni, kasih-mengasihi, tentram dan bahagia[5].
  3. Menurut Prof. Ibrahim Hosen, nikah menurut arti asli kata dapat juga berarti akad dengannya menjadi halal kelamin antara pria dan wanita, sedangkan menurut arti lain bersetubuh[6].
  4. Menurut Subekti, Perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk waktu yang lama.
Secara umum AlQuran hanya menggunakan 2 kata ini, untuk menggambarkan terjadinya hubungan suami isteri secara sah. Kata-kata ini mempunyai implikasi hukum dalam kaitannya dengan ijab kabul (serah terima). Ijab kabul pernikahan pada hakekatnya adalah ikrar dari calon isteri melalui walinya dan dari calon suami untuk hidup seia sekata, guna mewujudkan keluarga sakinah dengan melaksanakan segala tuntunan ajaran agama serta melaksanakan segala kewajiban sebagai seorang suami[7].
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 tentang Perkawinan dirumuskan pengertian Perkawinan yang di dalamnya terkandung tujuan dan dasar perkawinan dengan rumusan:
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.” 
Jika diperhatikan bagian pertama pasal tersebut perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri. Dari kalimat di atas jelas bahwa perkawinan itu baru ada apabila dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan. Seiring dengan perkembangan jaman sering dijumpai di dalam masyarakat terdapat hubungan antara seorang pria dengan seorang pria yang disebut homo seksual atau seorang wanita  dengan seorang wanita yang disebut lesbian, hubungan ini tidak dapat dilanjutkan ke jenjang perkawinan, karena di Negara Indonesia tidak mengatur perkawinan sesama jenis dan di dalam hukum agamapun tidak diperbolehkan adanya perkawinan sesama jenis.
Sedangkan ketentuan-ketentuan yang tedapat dalam KUHPdt/BW tidak ada satu Pasal pun yang memberikan pengertian tentang arti perkawinan itu sendiri. oleh karena itulah, maka untuk memahami arti perkawinan kita melihat pada ilmu pengetahuan / pendapat para sarjana. Ali Afandi, mengatakan bahwa, “ perkawinan adalah suatu persetujuan kekeluargaan”. Persetujuan kekeluargaan yang dimaksud disitu bukanlah seperti persetujuan biasa, tetapi mempunyai cirri-ciri tertentu:
“Perkawinan adalah hubungan hukum antara seorang pria dan seoreang wanita untuk hidup bersama dengan kekal, yang diakui oleh Negara[8].”
D.                 Asas-Asas Hukum Perdata Internasional Tentang Subyek Hukum[9]
1.     Asas Nasionalitas (Kewarganegaraan)
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 menyebutkan, Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Dan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru ini tengah memuat asas-asas kewarganegaraan umum ataupun universal. adapun asas-asas yang dianut dalam undang-undang ini antara lain:
a.      Asas Ius Sanguinis (law of blood) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
b.     Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
c.      Asas Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d.     Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Undang-undang kewarganegaraan pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian. Mengenai hilangnya kewarganegaraan seorang anak hanya apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, dan hilangnya kewarganegaraan ayah atatu ibu tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan seorang anak menjadi hilang.
Asas-asas Kewarganegaraan
a.     Kewarganegaraan Indonesia
Yang dimaksud dengan kewarganegaraan Indonesia menurut Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
·        Setiap orang yang berdasarkan perundang-undangan dua/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
·        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
·        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
·        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
·        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
·        Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
·        Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI.
·        Anak yang lahir di luar perkawinan yang sh dari seorang ibu WNA sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
·        Anak yang lahir di wilayah Negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas ststus kewarganegaraan ayah dan ibunya.
·        Anak yang bearu lahir yang ditemukan di wilayah Negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
·        Anak yang lahir di wilayah Negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
·        Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara setempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepadas anak yang bersangkutan.
·        Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah dan menyatakan jannji setia.
b.     Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan yaitu daklam berfikir untuk menentukan masuk dan tidaknya seseorang menjadi anggota/warga dari suatu negara.
Adapaun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 adalah sebagai berikut:
·        Asas Ius Soli (Low of The Soli)
Adalah  asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
·        Asas Ius Sanguinis ( Law of The Blood)
Adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan/pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
·        Asas Kewarganegaraan Tunggal
Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
·        Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Adalah asas  menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai gengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
·         Asas Kewarganegaraan Lainnya
Selain asas tersebut di atas, beberapa asas juga menjadi dasar penyusunan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan RI
·         Asas kepentingan nasional
Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamanakn kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatan sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita.
·         Asas perlindungan maksimum
Adalah asas ysng menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga Negara RI dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
·         Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga Negara RI mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
·         Asas kebenaran substantif
Adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi jiga substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
·         Asas nondiskriminatif
Adalah asas yang tidak membedakanperlakuan dalam segala hal awal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
·         Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
Adalah asas yang sama dalam segala hal awal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan hak asasi manusia.
·         Asas publisitas
Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan RI diumumkan dalam Berita Negara RI agar masyarakat mengetahuinya.
c.       Undang-Undang Kewarganegaraan di Indonesia
Beberapa peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan RI setelah Indonesia merdeka antara lain sebagai berikut:
·         UUD 1945 pasal 26
·         Undang-Undang No.3 Tahun 1946
·         Hasil persetujuan Konfrensi Meja Bundar
·         Undang-Undang No.62 Tahun 1958
·         Undang-Undang No.3 Tahun 1976
·         Undang-Undang RI No.12 Tahun 2006
d.      Cara untuk memperoleh Kewarganegaraan
Berdasarkan UU No.12 Tahun 2006 telah disebutkan beberapa cara untuk memperoleh kewarganegaraan RI secara rimgkas.
·         Memenuhi persyaratan pewarganegaraan RI.
·         Pemohon mengajukan permohonan pewarganegaraan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan materai secukupnya kepada Presiden melalui menteri yang disampaikan kepada pejabat.
·         Pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu 14 hari kerja setelah pengucapan sumpah atau pernyataan jamji setia.
·         Menteri mengumunkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan dalam Berita Negar RI.
·         Ketentuan lebih lanjut tentang tata caara mengajukan dan memperoleh kewarganegaraan RI diatur dalam Peraturan Pemerintah.
e.       Hilangnya Kewarganegaraan RI
Berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2006 seseorang warga negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya bila  memenuhi hal-hal berikut:
·         Memilih kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
·         Tidak menolak dan tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
·         Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden.
·         Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing.
·         Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
2.      Asas Domisili
Status Personal Dan Kaitannya Dengan Prinsip Kewarganegaraan Dan Prinsip Domisili dalam HPI ( hukum perdata internasional )
Dalam hukum perdata internasional kita mengenal yang namanya status personal. Maka pada pembahasan kali ini, penulis mencoba menjelaskan menganai kaitan antara status personal tersebut dengan prinsip kewarganegaraan dan prinsip domisili, dimana pada tulisan ini, penulis mencoba sedikit memaparkan apa itu status personal dan kaitannya dengan prinsip domisili, serta contoh kasus yang pernah terjadi beserta penyelesaiannya.
a.       Status Personal
Dalam hukum perdata internasional terdapat yang namanya status personal, yaitu penyelesaian suatu kasus HPI dengan menganut prinsip kewarganegaraan. Status personal adalah kondisi atau keadaan suatu pribadi dalam hubum yang diberikan/ diakui oleh Negara untuk mengamankan dan melindungi lembaga-lembaganya . Status personal ini meliputi hak dan kewajiban, kemampuan dan ketidakmampuan bertindak di bidang hukum, yang unsure-unsurnya tidak dapat berubah atas kemauan pemiliknya .
Dalam hal ini terdapat istilah Pro kewarganegaraan:
·         Prinsip ini cocok untuk perasaan hukum nasional dari warganegara tertentu , lebih cocok lagi bagi warga negara yang bersangkutan
·         Lebih permanen dari hukum domisili, karena prinsip kewarganegaraan lebih tetap dari pada prinsip domisili dimana kewarganegaraan tidak demikian mudah diubah-ubah seperti domiili, sedangkan status personil memerlukan stabilitas sebanyak mungkin
·         Prinsip kewarganegaraan membawa kepastian lebih banyak:
Ø  pengertian kewarganegaraan lebih mudah diketahuidaripada domisili seseorang, arena adanya peraturan tentang kewarganegaraan yang lebih pasti adri negara yang bersangkutan
Ø  Ditetapkan cara-cara memperoleh kewarganegaraan suatu Negara
Selain itu, juga terdapat istilah Pro domisili.
Hukum domisili adalah hukum yang bersangkutan sesungguhnya hidup, dimana seseorang sehari-hari sesungguhnya hidup, sudah sewajarnya jika hukum dari tempat itulah yang dipakai untuk menentukan status personilnya. Prinsip kewarganegaraan seringkali memerlukan bantuan domisili. Seringkali ternyata prinsip kewarganegaraan tidak dapat dilaksanakan dengan baik tanpa dibantu prinsip-prinsip domisili.
b.      Kewarganegaraan Domisili
Perancis, belgia, luxemburg, monaco, belanda, rumania, finlandia, jerman, yunani, hungaria, montenegro, polandia, portugal, spanyol, swedia, turki, iran, tiongkok, jepang, kostarika, republik dominika, equador, haiti, honduras, mexico, panama, venezuela
Semua negara-negara inggris yang menganut “common law”, scotlandia, afrika selatan, quebec, denmark, norwegia, iceland, negara-negara amerika latin, argentina, brazilia, guatemala, nicaragua, paraguay, peru
c.       Prinsip Kewarganegaraan
Prinsip umum tentang kewarganegaraan adalah :
·         Asas kelahiran (ius soli), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentkan oleh tempat kelahiran. Contoh: Ada orang tua Y melahirkan di wilayah X, anak berkewarganegaraan X.
·         Asas keturunan (ius sanguins), kewarganegaraan berdasarkan kketurunan daripada orang yang bersangkutan. Contoh: Ada orang tua Y melahirkan di wilayah X, anak berkewarganegaran Y.
·         Dwi kewarganegaraan (bipartide) adalah orang dapat meiliki dua kewarganegaraan (bipatride) atau lebih dari dua kewarganegaraan. Bipartide timbul karena dianutnya berbagai asas yang berbeda dalam peraturan kewarganegaraan. Apabila suatu negara menganut asas kelahiran dan negara lain menganut asas keturunan. Contoh: orang tau A cina (ius sanguins) (tinggal di indonesia lebih dari 20 tahun) maka menurut undang-undang kewarganegaraan dianggap sebagai warganegara melahirkan di indonesia, maka anaknya punya dua kewarganegaraan. Cara mencegah bipartide dapat dilakukan dengan melakukan perjanjian bilateral, misalnya antara indonesia dengan cina. Undang-undang no.2 tahun 1958 dimana dalam waktu 20 hari sejak (20-1-1960 s/d 10-1-1962) orang yang berstatus dwi kewarganegaraan harus memilih salah satu dan melepaskan yang lain.
d.      Prisip Domisili
Pada dasarnya yang disebut dengan prinsip domisili adalah Negara atau tempat menetap yang menurut hukum dianggap sebagai pusat kehidupan seseorang (centre of his life). Pengertian hukum domisili ini sesungguhnya berasal dari hukum inggris. Hukum domisili ini didasarkan pada kediaman permanen seseorang .
Macam-macam domisili menurut hukum inggris, dikenal dengan tiga macam domisili, yaitu :
·         Domicile of origin. Pada konsep domisili ini, setiap orang memperoleh domicile of origin nya pada waktu kelahirannya. Yaitu Negara dimana ayahnya bedomisili pada saat ia dilahirkan.
·         Domicile of Choice. Untuk memperoleh domisili ini, menurut system hukum inggris diharuskan untuk memenuhi persyaratan, yaitu:
Ø  Kemampuan (capacity)
Ø  Tempat kediaman (residence)
Ø  Hasrat (intentioan)
·         Domicile by Operation of The Law. Domisili ini adalah domisili yang dimiliki orang-orang yang tergantung pada domisili orang lain (dependent).
Doctrine of Revival
Sisi lain yang pantas mendapat perhatian adalah apa yang dinamakan doctrine of revival. Menurut doktrin ini,apabila seseorang telah melepaskan domisili semula, tetapi tidak memperoleh domisili yang lainnya, maka domicile of origin-nya lah yang hidup kembali.
3.      Status Personal Badan Hukum
Status Personal Badan Hukum berguna untuk:
a.       Menentukan ada tidaknya badan hukum
b.      Menentukan kemampuan untuk bertindak dalam hukum
c.       Menentukan hukum yang mengatur organisasi intern dan hubungan-hubungan hukum dengan pihak ketiga
d.      Menentukan cara-cara perubahan Anggaran dasar serta berhentinya badan hukum
e.       Menentukan hak-hak dan kewenangan dari sejak ’lahir’ 9diciptakan/berdiri) hingga ’meninggal’ (berhentinya sebagai badan hukum setelah dilikuidasi)
Setidaknya ada 3 teori yang menjelaskan titik laut yang dapat menentukan status personal badan hukum:
a.       Teori inkorporasi (place of incorporation)
Badan hukum tunduk kepada hukum Negara dimana ia didirikan. Penganut: Common Law, Belanda belakangan juga mengikuti teori ini. Alasannya adalah:
·         Sesuai logika hukum jika suatu badan hukum tunduk pada hukum dimana formalitas-formalitas unutuk pendiriannya dilangsungkan sehingga suatu badan hukum hanya akan mendapat status dari suatu sistem hukum tertentu saja
·         Teori ini memberi kepastian hukum
·         Tidak menimbulkan kesukaran jika suatu badan hukum berpindah tempat kedudukan.
b.      Teori tempat kedudukan secara statuair
Menurut teori ini, badan hukum tunduk atau diatur berdasarkan hukum negara tempatdimana menurut anggaran dasarnya badan hukum yang bersangkutan memiliki kedudukan.
c.       Teori tempat kedudukan manajemen(legal seat, headquarters central office siege reel)
·         Suatu badan hukum harus tunduk pada hukum negara dimana ia memiliki tempat kedudukan manajemen efektif. Pengikut: Negara-negara civil law di Eropa, kecuali Belanda dan negara civil law di Amerika Selatan.
·         Implementasi: Akan bermasalah jika kantor pusat tersebut pindah ke negara lain.
Asas-asas dalam status personal badan hukum adalah:
a.       Asas kewarganegaraan/domisili pemegang saham
Asas ini beranggapan bahwa status badan hukum ditentukan berdasarkan hukum dari tempat di mana mayoritas pemegang sahamnya menjadi warga negara (lex patriae) atau berdomisili (lex domicili).
Asas ini dianggap sudah ketinggalan zaman karena kesulitan untuk menetapkan kewarganegaraan atau domisili dari mayoritas pemegang saham, terutama jika komposisi kewarganegaraan atau domisili itu ternyata beraneka ragam.
b.      Asas centre of administration/business
Status dan kewenangan yuridik suatu badan hukum harus tunduk pada kaidah-kaidah hukum dari tempat yang merupakan pusat kegiatan administrasi badan hukum tersebut.
c.       Asas place of incorporation
d.      Asas centre of exploitation
Status dan kedudukan badan hukum harus diatur berdasarkan hukum dari tempat perusahaan itu memusatkan kegiatan operasional, eksploitasi atau kegiatan produksi barang/jasanya.
Teori ini akan mengalami kesulitan jika dihadapkan pada perusahaan-perusahaan multinasional, terutama jika perusahaan induknya mengalami persoalan hukum yang berkaitan dengan eksistensi yuridisnya (pailit, merger, akuisisi, dsb.)
Dalam Konvensi Den Haag 1951, prinsip inkorporasi yang pertama-tama dikemukakan walaupun harus diakui bahwa sesuatunya bersifat kompromissoir, mengingat juga prinsip central office diberikan tempat yang layak.
Di Indonesia, menurut pasal 3 UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing menentukan bahwa perusahaan-perusahaan yang hendak terhitung dalam kategori-kategori perusahaan-perusahaan di bawah UU tersebut haruslah suatu perusahaan yang seluruhnya atau sebagian terbesar beroperasi di Indonesia sebagai suatu ‘independent business unit’ yang harus merupakan badan hukum menurut hukun Indonesia dan mempunyai domisili, tempat kedudukannya di Indonesia.
E.                 Perkawinan Campuran
1.      Pengertian Perkawinan Campuran[10]
Menurut Pasal 57 UU No. I/1974 pengertian perkawinan campuran adalah:Perkawinan antara dua orang yang ada di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Apabila melihat isi pasal tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa perkawinan campuran yang sekarang berlaku di Indonesia unsurnya adalah sebagai berikut:
a.       Perkawinan itu dilakukan oleh seorang pria dan seorang wanita
b.      Dilakukan di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berlainan
c.       Di antara keduanya berbeda kewarganegaraan
d.      Salah satu pihaknya berkewarganegaraan Indonesia.
Contoh: seorang wanita warga Negara Indonesia kawin dengan seorang laki-laki warga Negara asing atau sebaliknya
2.      Syarat-syarat Perkawinan Campuran
Sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku menurut hukum masing-masing pihak (pasal 60 ayat 1 UU No. 1/1974)
Sahnya perkawinan harus berdasarkan Pasal 2 UU No. I/1974 yang menyebutkan:
a.       Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.
b.      Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkawinan campuran yang dilakukan oleh para pihak yang kedua-duanya beragama islam dicatat di Kantor Urusan Agama sedangkan yang berbeda di kantor Catatan sipil.
3.      Akibat perkawinan Campuran.
Menurut Pasal 58 UU No. I/1974 akibat dari perkawinan campuran yang berlainan kewarganegaraan dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.
Pasal 59 ayat (1) UU No. I/1974 menyebutkan:
“Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku baik mengenai hukum public maupun mengenai hukum perdata.”
Kedudukan anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin akan mengikuti kewarganegaraan ayah dan ibunya dengan siapa ia mempunyai hubungan hukum keluarga.
Dengan berlakunya UU Kewarganegaraan No 12 tahun 2006 anak hasil dari perkawinan campuran adalah warga Negara Indonesia, apabila:
a.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA (Pasal 4 sub c).
b.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI (Pasal 4 sub d)
c.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum senaga asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak tersebut (Pasal 4 sub e).
d.      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI (Pasal 4 sub 9)
e.       Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI (Pasal 4 sub g)
f.       Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin (Pasal 4 sub h)
g.      Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya (Pasal 4 sub i)
h.      Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui (Pasal 4 sub j)
i.        Anak yang baru lahir di wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui kewarganegaraan (Pasal 4 sub k)
j.        Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia (Pasal 4 sub m)
Pasal 5 UU No. 22 Tahun 2006 menyatakan:
a.       Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui WNI
b.      Anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan pengadilan tetap diakui sebagai WNI.
Pasal 6 ayat 1 menyatakan;
Dalam hal status kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagai dimaksud dalam Pasal 4 sub c, sub d, sub h, sub I dan pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
Seperti telah disebutkan sebelumnya akibat dari perkawinan campuran terhadap suami/istri akan kehilangan atau mendapat kewarganegaraan.
a.       Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraan republic Indonesia jika menurut hukum Negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
b.      Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum Negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
c.       Perempuan (dalam ayat 1) atau laki-laki (dalam ayat 2) di atas jika ingin tetap menjadi WNI dapat mengajukan kepada Pejabat yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut.
Pasal 19 antara lain menyatakan sebagai berikut;
a.       WNA yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara dihadapan Pejabat.
b.      Pernyataan tersebut (ayat 1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
4.      Akibat perkawinan Campuran.
Menurt Pasal 58 UU No. I/1974 akibat dari perkawinan campuran yang berlainan kewarganegaraan dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.
Pasal 59 ayat (1) UU No. I/1974 menyebutkan:
“Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku baik mengenai hukum public maupun mengenai hukum perdata”.
Kedudukan anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin akan mengikuti kewarganegaraan ayah dan ibunya dengan siapa ia mempunyai hubungan hukum keluarga.
Dengan berlakunya UU Kewarganegaraan No 12 tahun 2006 anak hasil dari perkawinan campuran adalah warga Negara Indonesia, apabila:
a.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA (Pasal 4 sub c).
b.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI (Pasal 4 sub d)
c.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum senaga asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak tersebut (Pasal 4 sub e).
d.      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI (Pasal 4 sub 9)
e.       Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI (Pasal 4 sub g)
f.       Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin (Pasal 4 sub h)
g.      Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya (Pasal 4 sub i)
h.      Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui (Pasal 4 sub j)
i.        Anak yang baru lahir di wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui kewarganegaraan (Pasal 4 sub k)
j.        Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia (Pasal 4 sub m)
Pasal 5 UU No. 22 Tahun 2006 menyatakan:
a.       Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui WNI
b.      Anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan pengadilan tetap diakui sebagai WNI
Pasal 6 ayat 1 menyatakan;
Dalam hal status kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagai dimaksud dalam Pasal 4 sub c, sub d, sub h, sub I dan pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya
Seperti telah disebutkan sebelumnya akibat dari perkawinan campuran terhadap suami/istri akan kehilangan atau mendapat kewarganegaraan.
a.       Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraan republic Indonesia jika menurut hukum Negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
b.      Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum Negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
c.       Perempuan (dalam ayat 1) atau laki-laki (dalam ayat 2) di atas jika ingin tetap menjadi WNI dapat mengajukan kepada Pejabat yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut.
Pasal 19 antara lain menyatakan sebagai berikut;
a.       WNA yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara dihadapan Pejabat.
b.      Pernyataan tersebut (ayat 1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
5.      Asas-asas tentang akibat perkawinan
Dengan adanya perkawinan akan menimbulkan akibat baik terhadap suami istri, harta kekayaan maupun anak yang dilahirkan dalam perkawinan.
a.       Akibat Perkawinan Terhadap Suami istri
·         Suami istri memikul tanggung jawab yang luhur untuk menegakan rumah tangga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 30).
·         Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan dalam pergaulan hidup bersama dalam masyarakat (Pasal 31 ayat (1)).
·         Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum (ayat 2).
·         Suami adalah kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga.
·         Suami istri menentukan tempat kediaman mereka.
·         Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, saling setia.
·         Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu sesuai dengan kemampuannya.
·         Istri wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.
b.      Akibat perkawinan terhadap harta kekayaan
·         Timbul harta bawaan dan harta bersama.
·         Suami atau istri masing-masing mempunyai hak sepenuhnya terhadap harta bawaan untuk melakukan perbuatan hukum apapun.
·         Suami atau istri harus selalu ada persetujuan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta bersama (Pasal 35 dan 36).
c.       Akibat perkawinan terhadap anak
·         Kedudukan anak
Ø  Anak yang dilahirkan dalam perkawinan adalah anak yang sah (Pasal 42)
Ø  Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan kerabat ibunya saja.
·         Hak dan kewajiban antara orang tua dan anak
Ø  Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya sampai anak-anak tersebut kawin dan dapat berdiri sendiri (Pasal 45).
Ø  Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendaknya yang baik.
Ø  Anak yang dewasa wajib memelihara orang tua dan keluarga dalam garis keturunan ke atas sesuai kemampuannya, apabila memerlukan bantuan anaknya (Pasal 46).
·         Kekuasaan orang tua
Ø  Anak yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah kawin ada di bawah kekuasaan orang tua.
Ø  Orang tua dapat mewakili segala perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Ø  Orang tua dapat mewakili segala perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Ø  Orang tua tidak boleh memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah kawin
Ø  Kekuasaan orang tua bisa dicabut oleh pengadilan apabila:  ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anak  Ia berkelakuan buruk sekali
Ø  Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anaknya.
Sedang yang dimaksud dengan kekuasaan orang tua adalah:
Kekuasaan yang dilakukan oleh ayah dan ibu terhadap anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
Isi kekuasaan orang tua adalah:
Ø  Kewenangan atas anak-anak baik mengenai pribadi maupun harta kekayaannya.
Ø  Kewenangan untuk mewakili anak terhadap segala perbuatan hukum di dalam maupun di luar pengadilan.
Kekuasaan orang tua itu berlaku sejak kelahiran anak atau sejak hari pengesahannya.
Kekuasaan orang tua berakhir apabila:
Ø  Anak itu dewasa
Ø  Anak itu kawin
Ø  Kekuasaan orang tua dicabut
6.      Perihal putusnya perkawinan karena perceraian[11]
a.       Perihal putusnya perkawinan karena perceraian menurut kuh perdata
Di dalam Bab II sub A di atas penulis membahas pengertian perkawinan, tujuan perkawinan dan syarat-syarat perkawinan maka dalam Bab III sub A ini penulis membahas masalah putusnya perkawinan.
Karena itu kalau kita perhatikan walaupun tujuan perkawinan itu adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal sebagai mana yang telah penulis uraikan di muka, tetapi tidak jarang di dalam menempuh mahligai perkawinan tersebut sesuai dengan apa yang diharapkan yakni para pihak bersepakat untuk selalu hidup bersama dalam mencari kebahagiaan atau kesejahteraan baik material maupun spiritual bersama-sama dengan keturunannya sampai akhir hayat hidupnya, akan tetapi sering kali hasrat seperti itu kandas di tengah jalan oleh karena adanya berbagai hal.
Melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mengenai putusnya perkawinan terdapat di dalam Bab VIII pasal 38 yang terdiri dari tiga macam yakni :
·         Karena kematian;
·         Karena perceraian;
·         Atas keputusan Pengadilan.
Selanjutnya mengenai putusnya perkawinan ini dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dapat kita lihat di dalam buku I Titel X pasal 199 di sana disebutkan secara limitative bahwa perkawinan ini terputus karena:
·         Karena kematian:
·         Karena keadaan tidak hadirnya salah seorang suami istri selama sepuluh tahun dan diikuti perkawinan dengan perkawinan baru sesudah itu oleh istri atau suaminya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam bagian kelima Bab 18 (delapan belas).
·         Karena putusan hakim setelah adanya perpisahan meja dan tempat tidur (perceraian gantung) dan pendaftaran putusnya perkawinan itu dalam register catatan sipil, sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagi kedua Bab mi.
·         Karena perceraian sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam bagian ketiga Bab ini.
Setelah kita ketahui beberapa hal mengenai putusnya perkawinan baik menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, akhirnya penulis hanya membatasi pada pokok pembahasan sebagai berikut :
·         Perkawinan yang putus karena kematian;
Tentang kematian, yakni dengan meninggalnya salah satu pihak (suami atau istri) dengan sendirinya segala ikatan perkawinan akan berakhir, oleh sebab itu perkawinan yang putus karena kematian tidak perlu diuraikan lebih lanjut berhubung persoalannya sudah jelas.
·         Perkawinan yang putus karena putusan hakim setelah terjadi perpisahan meja atau tempat tidur;
Bagi pasangan suami istri yang tidak dapat hidup bersama disebabkan berbagai hal, tetapi menurut kepereayaan kedua belah pihak masih menaruh keberatan-keberatan terhadap suatu perceraian, maka oleh Undang-undang diberi kemungkinan-kemungkinan untuk meminta suatu perpisahan meja dan tempat tidur, oleh karena lembaga perpisahan meja dan tempat tidur ini merupakan suatu cara pemecahan dalam menanggulangi keganjilan-keganjilan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga.
Walaupun perpisahan meja dan tempat tidur ini dapat dimintakan atas persetujuan kedua belah pihak (suami dan istri), Tetapi untuk meminta perpisahan meja dan tempat tidur harus pula disertai dengan alasan-alasan yang sah sebagaimana yang tercantum dalam pasal 233 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi sebagai berikut :
“Dalam hal adanya peristiwa-peristiwa yang dapat digunakan sebagai alasan untuk menuntut perceraian perkawinan, suami dan isiri adalah berhak, menuntut perpisahan meja dan tempat tidur. Tuntutan untuk perpisahan yang demikian boleh juga dimajukan berdasarkan atas perbuatan-perbuatan yang melampaui batas, penganiayaan dan penghinaan kasar, dilakukan oleh pihak yang satu terhadap pihak yang lain”.
Dari bunyi pasal itu ternyata meskipun diantara kedua belah pihak (suami dan istri) itu hidup secara terpisah tidak berarti kedua belah pihak terlepas dari pertalian perkawinan atau dengan kata lain bahwa perkawinannya itu di sini belumlah putus (bubar), tetapi dengan perpisahan meja dan tempat tidur itu hanyalah mempunyai akibat suami istri tersebut dibebaskan dari kewajibannya untuk tinggal bersama (dalam arti tinggal serumah). Untuk itu kedua belah pihak masih selalu diberi kesempatan untuk berdamai lagi atau untuk hidup bersama lagi.
Kemudian bila hakim mengabulkan tuntutan kedua belah pihak atau dengan perkataan lain hakim memutuskan perpisahan meja dan tempat tidur itu terjadi pembubaran perkawinan, maka dalam jangka waktu yang sudah ditentukan harus didaftarkan pada pegawai pencatatan sipil di tempat perkawinan itu dilangsungkan (pendaftaran nama harus dilakukan dalam waktu enam bulan setelah tanggal putusan hakim).
·         Perkawinan yang putus karena perceraian.
Berlainan dengan pemutusan perkawinan sesudah ada perpisahan meja dan tempat tidur dimana di dalamnya itu tidak dapat perselisihan-perselisihan yang begitu mendasar bahkan mungkin saja di dalamnya terdapat suatu kehendak baik dari pihak suami maupun dari pihak istri untuk mengakhiri perkawinan tersebut. Maka pada perkawinan yang putus karena perceraian ini pada dasarnya dilarang atas persetujuan kedua belah pihak (pasal 208), tetapi perceraian itu selalu didahului oleh pertengkaran-pertengkaran atau perselisihan-perselisihan yang mendasar dalam arti bahwa diantara kedua belah pihak itu sudah tidak ada kecocokan lagi.
Jadi dapat disimpulkan bahwa perceraian adalah pembubaran suatu perkawinan ketika pihak-pihak masih hidup dengan didasarkan pada alasan-alasan yang dapat dibenarkan serta ditetapkan dengan suatu keputusan hakim. Maka dengan adanya perceraian ini perkawinan mereka pun putus dan diantara mereka tidak lagi ada hubungan suami istri, akibat Iogisnya mereka dibebaskan dari segala kewajiban-kewajiban mereka sebagai suami istri.
Adapun alasan-alasan perceraian menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata terdapat dalam pasal 209 yang disebutkan sebagai berikut :
Ø  Zinah (overspel);
Ø  Meninggalkan tempat tinggal bersama dengan sengaja;
Ø  Penghukuman dengan hukuman penjara lima tahun Iamanya atau dengan hukuman yang Iebih berat, yang diucapkan setelah perkawinan;
Ø  Melukai berat atau menganiaya, dilakukan oleh suami terhadap si istri atau sebaliknya si istri terhadap suaminya yang demikian sehingga membahayakan jiwa pihak yang dilukai atau dianiaya, atau sehingga mengakibatkan luka-luka yang membahayakan.

BAB III
PEMBAHASAN
A.                Analisis Kasus
Pernikahan terjadi antar warga negara Indonesia Manohara Odelia Pinot dengan warga negara Malaysia Mohammad Fakhry. Pernikahan diadakan di Malaysia. Pengadilan yang mengurus perceraian adalah Pengadilan Malaysia.
1.      Hakim atau Pengadilan yang berwenang
Pengadilan yang berwenang adalah pengadilan negara Indonesia berdasarkan prinsip:
a.       The basis principal : Manohara masih berumur 16 tahun saat menikah dengan kewarganegaraan Indonesia.
b.      Tempat pernikahan atau terjadinya perbuatan adalah di Malaysia, namun apabila pernikahan ini sudah didaftarkan maka di Indonesia pun sudah diakui.
c.       Berdasarkan Forum actoris, pihak penggugat disini adalah Manohara. Dimana manohara sebelum menikah tinggal bersama Ibunya di Indonesia.
d.      Berdasarkan The principal of effectiveness, karena yang saat ini lebih diperhatikan adalah gugatan untuk perceraian, sehingga apabila Manohara tinggal di Indonesia, akan lebih efektif mengurus perceraian di Indonesia.
2.      Termasuk dalam perkara HPI atau bukan
Yang menentukan suatu perkara HPI atau bukan adalah hakim. Menurut Hakim pengadilan Indonesia perkara ini merupakan kasus yang masuk ranah Hukum Perdata Internasional karena terdapat unsur asing, dimana terjadi pernikahan antara dua orang yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Pihak istri berkewarganegaraan Indonesia dan pihak suami berkewarganegaraan Malaysia. Dengan subjek yang berbeda kewarganegaraan berbeda ini menunjukkan perkara masuk ranah HPI. Selain itu pernikahan yang diadakan di Malaysia.
3.      Hukum mana yang berlaku dalam peristiwa tersebut.
Hukum yang berlaku adalah hukum Malaysia. Hal ini berdasarkan prinsip dalam status personal, yaitu dimana pernikahan tersebut berlangsung. Serta asas-asa HPI dalam hukum keluarga menyatakan bahwa syarat materil syahnya perkawinan berdasarkan asas Lex Loci Celebrationis artinya didasarkan pada tempat dimana perkawinan diresmikan atau dilangsungkan, begitu juga syarat sah perkawinan secara formal juga di tentukan berdasarkan pada tempat dilangsungkannya perkawinan. Kemudian akibat dari dari perkawinan itu harus tunduk terhadap system Hukum tempat perkawinan diresmikan (Lex Loci celebrationis).
Dalam fakta hukum yang didapat pernikahan diadakan di Malaysia, sehingga hukum yang diberlakukan dalam proses perceraian adalah hukum Malaysia.
Kenapa bukan menerapkan hukum Indonesia? Berdasarkan fakta hukum, tidak diketahui apakah pernikahan ini telah didaftarkan dalam pencatatan sipil di Indonesia, bahwa ke dua belah pihak telah menikah. Sehingga untuk kepastian hukum, maka hukum Malaysia lah yang diterapkan.
BAB IV
PENUTUP
A.                 Kesimpulan
Berdasarakan uraian Penulis diatas, maka dapat ditarik poin-poin penting yang penulis simpulkan sebagai berikut :
1.      Pengadilan yang berwenang mengadili kasus ini adalah Pengadilan Indonesia.
2.      Yang menjadi titik taut primer kasus ini sehingga merupakan kasus perdata internasional adalah karena terdapat unsur asing, dimana terjadi pernikahan antara dua orang yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Pihak istri berkewarganegaraan Indonesia dan pihak suami berkewarganegaraan Malaysia. Dengan subjek yang berbeda kewarganegaraan berbeda ini menunjukkan perkara masuk ranah HPI. Selain itu pernikahan yang diadakan di Malaysia.
3.      Yang menjadi titik taut sekunder (titik taut penentu) kasus ini untuk menentukan hukum mana yang berlaku adalah berdasarkan prinsip dalam status personal, yaitu dimana pernikahan tersebut berlangsung. Serta asas-asa HPI dalam hukum keluarga menyatakan bahwa syarat materil syahnya perkawinan berdasarkan asas Lex Loci Celebrationis.  Lex cause kasus dalam kasus ini adalah Hukum Malaysia. Karena dalam fakta hukum yang didapat pernikahan diadakan di Malaysia, sehingga hukum yang diberlakukan dalam proses perceraian adalah hukum Malaysia.

DAFTAR PUSTAKA
Rusli, SH. An R. Tama, SH. Perkawinan antar agama dan masalahnya. Shantika                              Dharma. Bandung, 1984,
Wirjono Prodjodikoro,Hukum Perkawinan Indonesia. Sumur. Bandung, 1974.
Mohammad Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Bumi Aksara, Jakarta,1996
Hosen Ibrahim, Figh Perbandingan dalam Masalah Nikah, Talak dan Rujuk, Jakarta, Ihya  Ulumudin, 1971,
M Quraish Shihab,M.A.Wawasan Al-Quran. Penerbit Mizan. Bandung
Scholten, kutipan Prawiro Hamidjojo dan Safioedin, 1982,
Seto, Bayu. Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional, Cet. III, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001
Khairandy, Ridwan. dkk, Pengantar Hukum Perdata Indonesia, Yogyakarta:Gama Media, 1999
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan