Jumat, 22 Agustus 2014

Materi Hukum Pidana 1



UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KENDARI
FAKULTAS HUKUM

Materi Kuliah : Hukum Pidana
Dosen              : Abdul Jabar Rahim,SH.MH
Pertemuan Pertama ( 1 )

A.    Pengertian hukum pidana
Dari sudut subtansi bahwa hukum pidana itu ialah hukum yang mengatur tentang-tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan kepentingan umum, di mana suatu perbuatan di ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.[1]
Dari definisi di atas kita dapat mengambi kesimpulan, bahwa hukum pidana bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma baru, melainkan hanya mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum yang mengenai kepentingan umum.
Adapun yang termasuk dalam pengertian kepentingan umum ialah :
1.      Badan dan peraturan perundang-undangan negara, seperti Negara, Lembanga-Lembaga Negara, Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Dan Sebagainya.
2.      Kepentingan hukum tiap manusia, yaitu : jiwa raga/tubuh, kemerdekaan, kehormatan, dan hak milik/harta benda.
Antara pelanggaran dan kejahatan terdapat perbedaan yaitu :
1.      Pelanggaran ialah mengenai hal-hal kecil atau ringan, yang di ancam dengan hukuman denda,misalnya : sopir mobil yang tak Surat Izin Mengemudi ( Sim), bersepeda pada malam hari tanpa lampu dan lain lain.
2.      Kejahatan ialah mengenai soal-soal yang besar, seperti : pembunuhan, penganiayaan, penghinaan, pencurian, dan sebagainya, contoh pelanggaran kejahatan terhadap kepentingan umum berkenaan dengan:
a.       Badan/peraturan Perundangan negara, misalnya pemborontakan, penghinaan, tidak membayar pajak, melawan pegawai negeri yang sedang menjalankan tugasnya.
b.      Kepentingan hukum tiap manusia :
a)      Terdapat jiwa : pembunuhan
b)      Terdapat tubuh : penganiayaan
c)      Terdapat kemerdekaan: penculikan
d)     Terdapat kehormatan : penghinaan
e)      Terhadap milik : pencurian
B.     Konsep Arti Pidana
Untuk menjaga keselamatan kepentingan umum itu, hukum pidana mengadakan satu jaminan yang istimewa terhadapnya yaitu seperti yang tertulis pada bagian terakhir dari definisi Hukum Pidana, “ Perbuatan mana yang diancam dengan suatu hukuman yang berupa siksaan “.
Pidana adalah hukuman berupa siksaan yang merupakan keistimewaan dan unsur yang terpenting dalam hukum pidana. Kita mengetahui, paksaan itu perlu untuk menjaga tertibnya, di turutinya peraturan-peraturan hukuma atau untuk memaksa si perusak memperbaiki keadaan yang di rusakannya atau mengganti kerugian yang di sebabkannya. Pokoknya untuk menjaga dan memperbaiki keseimbangan atau keadaan yang semula. Tapi dalam hukum pidana paksaan itu di sertai suatu siksaan atau penderitaan yang berupa hukuman. Hukuman itu bermacam-macam jenisnya. Menurut Pasal 10 Kuhp hukuman dan pidana terdiri atas :
1.      Pidana ( hukuman ) pokok ( utama )
a.       Pidana mati
b.      Pidana Penjara :
1)      Pidana seumur Hidup
2)      Pidana Penjara selama waktu tertentu ( setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun )
3)      Pidana kurungan, ( sekurang-kurangnya 1 hari dan setinggi-tingginya 1 tahun )
4)      Pidana denda
5)      Pidana tutupan
2.      Pidana ( hukuman ) tambahan :
1.      Pencabutan hak-hak tertentu
2.      Perampasan ( penyitaan ) barang-barang tertentu
3.      Pengumuman keputusan tertentu
Pertemuan ke dua ( 2 )
C.     Riwayat Hukum Pidana Indonesia
Hukum pidana yang berlaku sekarang ini adalah yang tertulis dan yang telah di kodifikasikan. Tentu saja perturan-peraturan pidana yang di buat oleh Badan Legislatif dan Badan Eksekutif yang lebih rendah kedudukannya, tak boleh bertentangan dengan atau menyimpang dari peraturan-peraturan pidana dari badan-badan Legislatif dan eksekutif yang lebih tinggi kedudukannya.
Dia ats telah di terangkan, bahwa peraturan-peraturan pidana itu tersebar di mana-mana. Tetapi pada umumnya kalau kita membicarakan tentang hukum pidana, maka yang di maksudkan ialah peraturan-peraturan pidana yang di kumpul dalam suatu kitab yaitu : undang-undang Hukum pidana di singkat KUHP ( Wetboek van Strafrectht = WvS )
Kuhp ialah kitab peraturan-peraturan pidana yang di pakai sehari-hari. Dengan mempelajari KUHP kita dapat mengetahui seluk beluk hukum pidana kita. Sebelum kita mulai meninjau isi KUHP, maka baiklah jika kita lebih dahulu mengetahui isinya.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku sekarang ini bukanlah asli ciptaan bangsa indonesia. Kitab Undang-undang Hukum pidana ini lahir dan telah mulai berlaku sejak 1 januari 1918. Jadi di buat pada zaman Hindia belanda dahulu.
Berdasarkan Pasal 2 aturan peralihan dari UUD 1954 jo. Pasal 192 Konstitusi RIS 1949 jo.pasal 142 UUDS 1950, maka sampai kini masih di berlakukanya KUHP yang lahir pada 1 januari 1918 itu, karena belum juga diadakan KUHP baru. Tapi itu tidak berarti, bahwa KUHP kita yang sekarang, masih dalan keadaan asli atau telah di ambil alih langsung oleh negara kita, tetapi bahkan isinya dan jiwanya telah banyak di ubah dan di ganti, sehingga telah sesuai dengan keperluan dan keadaan nasional kita dewasa in, perubahan yang penting pada KUHP ciptaan Hindia Belanda itu di adakan dengan undang-undang No.1 tahun 1946.
Dengan KUHP itu maka mulai 1 Junuari 1918 berlakulah suatu macam Hukum Pidana untuk semua golongan penduduk indonesia ( unifikasi Hukum Pidana ). Sebelum tanggal 1 januari 1918 di tanah air kita telah berlaku dua KUHP yaitu :
1.      Satu untuk golongan Indonesia ( mulai 1 januari 1873 )
2.      Satu untuk golongan Eropa ( mulai 1 januari 1867 )
KUHP untuk golongan Indonesia (1873 ) adalah copy ( turunan ) dari KUHP untuk golongan Eropa ( 1867 ). Dan KUHP untuk golongan Eropa juga merupakan turunan dari code penal, yaitu hukum pidana di perancis di zaman napoleon pada tahun 1811.
Perbedaan antara KUHP untuk orang Eropa ( 1867 ) dan dengan KUHP orang Indonesia ( 1873 ) terutama pada jenis hukuman yang di berikan, misalnya :
a.       Orang Indonesia dapat di beri kerja paksa dengan lehernya di beri kalung besi atau kerja paksa dengan tidak di bayar untuk mengerjakan pekerjaan umum, sedang orang-orang eropa tidak, hanya hukuman penjara atau hukuman kurungan saja.
b.      KUHP untuk orang Indonesia di sesuaikan denga keadaan kebiasaan orang indonesia.
Misalnya :
1)      Perkawinan dengan lebih dari satu orang perempuan tidak di hukum
2)      Pengemisan dan mandi tanpa pakaian di muka umum tidak di hukum
D.    Pembagian Hukum Pidana
Hukum pidana dapat di bagi sebagai berikut :
1.      Hukum Pidana Objektif ( Jus Punale ), yang dapat di bagi ke dalam :
a.       Hukum Pidana Materiil
b.      Hukum Pidana Formal ( hukum Acara Pidana )
2.      Hukum Pidana Subjektif ( Jus Puniendi )
3.      Hukum Pidana Umum
4.      Hukum Pidana Khusus, Yang dapat di bagi dalam :
1)      Hukum Tindak Pidana Korupsi
2)      Hukum Tindak Pidana pencucian Uang ( Money Laundering )
3)      Hukum Tindak Pidana pembalakan Liar ( Illegal Logging )
4)      Hukum Tindak Pidana Perpajakan
5)      Hukum Tindak Pidana Perikanan
6)      Hukum Tindak Pidana Perbankan
7)      Hukum Tindak Pidana Pasar Modal
8)      Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
9)      Hukum Tindak Pidana Pelayaran
10)  Hukum Pelanggaran Berat HAM
11)  Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang
12)  Hukum Tindak Pidana HAKI
13)  Hukum Tindak Pidana Kepabeanan
14)  Hukum Tindak Pidana di Bidang Ketenagakerjaan
15)  Hukum  Tindak Pidana dalam Pemilu
16)  Hukum Tindak pidana Terorisme
17)  Hukum Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika
18)  Hukum Tindak Pidana Rumah Tangga
19)  Hukum Tindak Pidana Terhadap Anak
20)  Hukum Tindak Pidana terkait dengan Konsumen
21)  Hukum Tindak Pidana Penambangan Liar
22)  Hukum Tindak Pidana Teknologi Informasi ( cyber Crime )

Pertemuan Ke Tiga (3)
1.      Hukum Pidana Objektif ( Jus Punale ) ialah semua peraturan yang mengandung keharusan atau larangan, terhadap pelanggaran mana di ancam dengan hukuman yang bersifat siksaan.
Hukum Pidana Objektif dibagi dalam hukum pidana Materiil dan hukum pidana formil :
a.       Hukum Pidana Materiil ialah peraturan-peraturan yang menegaskan :
(1)   Perbuatan-perbuatan apa yang dapat di hukum.
(2)   Siapa yang dapat di hukum
(3)   Dengan hukuman apa yang menghukum seseorang
Singkatnya Hukum Pidana Materiil mengatur tentang apa, siapa dan bagaiamana orang dapat di hukum.
Jadi hukum pidana materiil mengatur perumusan dari kejahatan dan pelanggaran serta syarat-syarat apa seseorang dapat di hukum.
Hukum Pidana Materiil dapat membedakan adanya :
(1)   Hukum Pidana Umum
(2)   Hukum Pidana Khusus, misalnya Tindak  Pidana Korupsi,dalam pengaturan tindak pidana korupsi dalam Hukum pidana umum,tidak mengatur secara khusus tentang perbuatan pidana korupsi,makanya di buatkan Undang-undang Khusus tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
b.      Hukum Pidana Formal ialah hukum yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana ( merupakan pelaksanaan dari hukum Pidana Materil ).
Dapat juga di katakan bahwa hukum pidana formal atau hukum acara pidana memuat peraturan-peraturan tentang bagaimana memelihara atau mempertahankan hukum  pidana materil; dan karena memuat cara-cara untuk menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana, maka hukum ini dinamakan juga hukum acara pidana.
2.      Hukum Pidana Subjektif ( Jus Puniendi ) ialah hak negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan Hukum Pidana Objektif. Pada hakikatnya Hukum Pidana Objektif itu membatasi hak negara untuk menghukum. Hukum Pidana subjektif ini baru ada setelah ada peraturan-peraturan dari hukum Objektif terlebih dahulu.
Dalam hubungan ini tersimpul kekuasaan untuk di pergunakan oleh negara , yang berarti, bahwa tiap orang dilarang untuk mengambil tindakan sendiri dalam menyelesaikan tindak pidana ( perbuatan melanggar hukum=delik )
3.      Hukum Pidana Umum adalah Hukum Pidana yang berlaku terhadap setiap penduduk ( berlaku terhadap siapapun juga di seluruh Indonesia) kecuali anggota ketentaraan.
4.      Hukum Pidana Khusus adalah Hukum Pidana yang berlaku khusus untuk orang-orang tertentu.
E.     Tujuan Hukum Pidana
Hukum Pidana merupakan ilmu pengetahuan hukum; oleh karena itu peninjauan bahan-bahan mengenai Hukum Pidana terutama dilakukan dari sudut pertanggungjawaban manusia tentang “ perbuatan yang di hukum “. Kalau seseorang melanggar peraturan pidana, maka akibatnya adalah itu dapat di pertanggungjawabkan tentang perbuatanya itu sehingga ia dapat di kenakan hukuman ( kecuali orang gila,di bawah umur dan sebagianya )
Tujuan hukum pidana itu memberi sistemdalam bahan-bahan yang banyak dari hukum itu ; Azas-asas dihubungkan satu sama lain sehingga dapat dimasukan dalam satu sistem. Penyelelidikan secara demikian adalah dogmatis yuridis.
 Selain itu Hukum Pidana dilihat sebagai ilmu pengetahuan kemasyakarakatan, sebagai ilmu pengetahuan sosial, maka di selidiki sebab-sebab dari kejahatan dan dicari cara-cara pemberantasannya. Penyelidikan tentang sebab dari kejahatan ( crime ) ini dapat di cari pada diri orang ( keadaan badan dan jiwanya ) atau pada keadaan masyarakat.
F.      Mazhab Italia atau aliran Biologi Kriminil ( Antropologi Kriminil )
Ahli penyelidikan kejahatan dalam mazhab ini yang terkenal adalah Dr.Cesare lamboroso yang mengemukakan pendapatnya dalam bukunya L’Homo Delingquente, beliau adalah seorang maha guru pada sebuah Universitas di turryn ( Italia ) dalam ilmu kedokteran kehakiman dan psychiatrie dan menjadi dokter jiwa di sebuah penjara diitalia. Beliau telah menyelidiki dan mengukur bentuk badan dan tengkorak dari 350 orang hukuman, dari penyelidikan ini tertarik kesimpulan bahwa memang ada orang jahat semenjak lahirnya. Dan tiap penjahat itu mempunyai banyak sekali sifat-sifat yang menyimpang dari orang-orang biasa. Hal ini dapat terlihat dari :
a.       Keadaan fisiknya ( bentuk badanya )
1.       Kening kepala yang menonjol ke depan dan dahi agak miring
2.      Mata kecil yang letaknya sangat dalam, yang berada pada rongga mata besar
3.      Rahang yang menonjol ke dalam
4.      Lumbung hidung yang terlau besar
5.      Rambut kriting
b.      Keadaan Psikis ( jiwanya )
1.      Tidak mempunyai perasaan menyesal dan rasa belas kasihan
2.      Perasaan sakit kurang,jika dia dipukul
3.      Gila hias
4.      Kejam
5.      Tak tahu agama, tak berprikemanusiaan, dan lain-lain
c.       Tabiatnya:
1.      Suka tatouage ( membuat lukisan pada lengan,dada dan lain-lain )
2.      Suka minum keras
3.      Main judi dan lain-lainmu
Sifat-sifat tersebut menurut Lamboroso terjadi karena keturunan ( orang itu di lahirkan sebagai penjahat ). Orang-orang yang mempunyai sifat-sifat tersebut di atas adalah orang-orang yang akan tau kemungkinan dapat menjadi penjahat. Orang-orang yang mempunyai sifat-sifat tersebut ( memenuhi syarat-syarat tersebut ) ada kemungkinan, dan di khawatirkan akan menjadi penjahat ( lamabat dan cepat ) dan di katakan, bahwa orang itu mempunyai “type lamboroso “
G.    Aliran Sosiologi Kriminil atau mazhab Perancis
Penganutnya adalah A.Lacassagne ( 1843-1924 ), seorang Mahaguru di perancis

UU No.20/1946 pasal 2
1.      Dalam mengadili orang yang  elakukan kejahatan yang di ancam dengan hyukuman penjara, karena terdorong oleh maksut yang patut di hormati,  hakim boleh menjatuhkan pidana tutupan.
2.      Peraturan dalam ayat 1 tidak berlaku jika perbuatan yang merupakna kejahatan atau cara melakukan perbuatan itu atau akibat dari perbuatan tadi adalah demikian sehingga hakim berpendapat hukuman perjara lebih pada tempatnya.





[1] C.S.T Cansil,Pokok-Pokok Hukum Pidana,PT.Prandya Paramita,jakarta,2007,hlm  3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar