UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KENDARI
FAKULTAS HUKUM
Materi Kuliah : Hukum
Pidana
Dosen : Abdul Jabar Rahim,SH.MH
Pertemuan Pertama ( 1 )
A. Pengertian
hukum pidana
Dari sudut
subtansi bahwa hukum pidana itu ialah hukum yang mengatur tentang-tentang pelanggaran-pelanggaran
dan kejahatan-kejahatan kepentingan umum, di mana suatu perbuatan di ancam
dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.[1]
Dari definisi di
atas kita dapat mengambi kesimpulan, bahwa hukum pidana bukanlah suatu hukum yang
mengandung norma-norma baru, melainkan hanya mengatur tentang pelanggaran dan
kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum yang mengenai kepentingan umum.
Adapun yang
termasuk dalam pengertian kepentingan umum ialah :
1. Badan
dan peraturan perundang-undangan negara, seperti Negara, Lembanga-Lembaga
Negara, Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Dan
Sebagainya.
2. Kepentingan
hukum tiap manusia, yaitu : jiwa raga/tubuh, kemerdekaan, kehormatan, dan hak
milik/harta benda.
Antara pelanggaran dan
kejahatan terdapat perbedaan yaitu :
1.
Pelanggaran
ialah mengenai hal-hal kecil atau ringan, yang di ancam dengan hukuman
denda,misalnya : sopir mobil yang tak Surat Izin Mengemudi ( Sim), bersepeda
pada malam hari tanpa lampu dan lain lain.
2. Kejahatan
ialah mengenai soal-soal yang besar, seperti : pembunuhan, penganiayaan, penghinaan,
pencurian, dan sebagainya, contoh pelanggaran kejahatan terhadap kepentingan
umum berkenaan dengan:
a. Badan/peraturan
Perundangan negara, misalnya pemborontakan, penghinaan, tidak membayar pajak,
melawan pegawai negeri yang sedang menjalankan tugasnya.
b. Kepentingan
hukum tiap manusia :
a) Terdapat
jiwa : pembunuhan
b) Terdapat
tubuh : penganiayaan
c) Terdapat
kemerdekaan: penculikan
d) Terdapat
kehormatan : penghinaan
e) Terhadap
milik : pencurian
B.
Konsep Arti
Pidana
Untuk menjaga
keselamatan kepentingan umum itu, hukum pidana mengadakan satu jaminan yang
istimewa terhadapnya yaitu seperti yang tertulis pada bagian terakhir dari
definisi Hukum Pidana, “ Perbuatan mana yang diancam dengan suatu hukuman yang
berupa siksaan “.
Pidana adalah
hukuman berupa siksaan yang merupakan keistimewaan dan unsur yang terpenting
dalam hukum pidana. Kita mengetahui, paksaan itu perlu untuk menjaga tertibnya,
di turutinya peraturan-peraturan hukuma atau untuk memaksa si perusak
memperbaiki keadaan yang di rusakannya atau mengganti kerugian yang di
sebabkannya. Pokoknya untuk menjaga dan memperbaiki keseimbangan atau keadaan
yang semula. Tapi dalam hukum pidana paksaan itu di sertai suatu siksaan atau penderitaan
yang berupa hukuman. Hukuman itu bermacam-macam jenisnya. Menurut Pasal 10 Kuhp
hukuman dan pidana terdiri atas :
1.
Pidana ( hukuman
) pokok ( utama )
a.
Pidana mati
b.
Pidana Penjara :
1)
Pidana seumur
Hidup
2)
Pidana Penjara
selama waktu tertentu ( setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1
tahun )
3)
Pidana kurungan,
( sekurang-kurangnya 1 hari dan setinggi-tingginya 1 tahun )
4)
Pidana denda
5)
Pidana tutupan
2.
Pidana ( hukuman ) tambahan :
1.
Pencabutan hak-hak tertentu
2.
Perampasan ( penyitaan ) barang-barang tertentu
3.
Pengumuman keputusan tertentu
Pertemuan ke dua ( 2 )
C. Riwayat
Hukum Pidana Indonesia
Hukum pidana
yang berlaku sekarang ini adalah yang tertulis dan yang telah di kodifikasikan.
Tentu saja perturan-peraturan pidana yang di buat oleh Badan Legislatif dan
Badan Eksekutif yang lebih rendah kedudukannya, tak boleh bertentangan dengan
atau menyimpang dari peraturan-peraturan pidana dari badan-badan Legislatif dan
eksekutif yang lebih tinggi kedudukannya.
Dia ats telah di
terangkan, bahwa peraturan-peraturan pidana itu tersebar di mana-mana. Tetapi
pada umumnya kalau kita membicarakan tentang hukum pidana, maka yang di
maksudkan ialah peraturan-peraturan pidana yang di kumpul dalam suatu kitab
yaitu : undang-undang Hukum pidana di singkat KUHP ( Wetboek van Strafrectht = WvS )
Kuhp ialah kitab
peraturan-peraturan pidana yang di pakai sehari-hari. Dengan mempelajari KUHP
kita dapat mengetahui seluk beluk hukum pidana kita. Sebelum kita mulai
meninjau isi KUHP, maka baiklah jika kita lebih dahulu mengetahui isinya.
Kitab
Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku sekarang ini bukanlah asli ciptaan bangsa
indonesia. Kitab Undang-undang Hukum pidana ini lahir dan telah mulai berlaku
sejak 1 januari 1918. Jadi di buat pada zaman Hindia belanda dahulu.
Berdasarkan
Pasal 2 aturan peralihan dari UUD 1954 jo. Pasal 192 Konstitusi RIS 1949
jo.pasal 142 UUDS 1950, maka sampai kini masih di berlakukanya KUHP yang lahir
pada 1 januari 1918 itu, karena belum juga diadakan KUHP baru. Tapi itu tidak
berarti, bahwa KUHP kita yang sekarang, masih dalan keadaan asli atau telah di
ambil alih langsung oleh negara kita, tetapi bahkan isinya dan jiwanya telah
banyak di ubah dan di ganti, sehingga telah sesuai dengan keperluan dan keadaan
nasional kita dewasa in, perubahan yang penting pada KUHP ciptaan Hindia
Belanda itu di adakan dengan undang-undang No.1 tahun 1946.
Dengan KUHP itu
maka mulai 1 Junuari 1918 berlakulah suatu macam Hukum Pidana untuk semua
golongan penduduk indonesia ( unifikasi Hukum Pidana ). Sebelum tanggal 1
januari 1918 di tanah air kita telah berlaku dua KUHP yaitu :
1. Satu
untuk golongan Indonesia ( mulai 1 januari 1873 )
2. Satu
untuk golongan Eropa ( mulai 1 januari 1867 )
KUHP
untuk golongan Indonesia (1873 ) adalah copy ( turunan ) dari KUHP untuk
golongan Eropa ( 1867 ). Dan KUHP untuk golongan Eropa juga merupakan turunan
dari code penal, yaitu hukum pidana
di perancis di zaman napoleon pada tahun 1811.
Perbedaan
antara KUHP untuk orang Eropa ( 1867 ) dan dengan KUHP orang Indonesia ( 1873 )
terutama pada jenis hukuman yang di berikan, misalnya :
a. Orang
Indonesia dapat di beri kerja paksa dengan lehernya di beri kalung besi atau
kerja paksa dengan tidak di bayar untuk mengerjakan pekerjaan umum, sedang
orang-orang eropa tidak, hanya hukuman penjara atau hukuman kurungan saja.
b. KUHP
untuk orang Indonesia di sesuaikan denga keadaan kebiasaan orang indonesia.
Misalnya
:
1) Perkawinan
dengan lebih dari satu orang perempuan tidak di hukum
2) Pengemisan
dan mandi tanpa pakaian di muka umum tidak di hukum
D. Pembagian
Hukum Pidana
Hukum
pidana dapat di bagi sebagai berikut :
1. Hukum
Pidana Objektif ( Jus Punale ), yang
dapat di bagi ke dalam :
a. Hukum
Pidana Materiil
b. Hukum
Pidana Formal ( hukum Acara Pidana )
2. Hukum
Pidana Subjektif ( Jus Puniendi )
3. Hukum
Pidana Umum
4. Hukum
Pidana Khusus, Yang dapat di bagi dalam :
1) Hukum
Tindak Pidana Korupsi
2) Hukum
Tindak Pidana pencucian Uang ( Money
Laundering )
3) Hukum
Tindak Pidana pembalakan Liar ( Illegal Logging )
4) Hukum
Tindak Pidana Perpajakan
5) Hukum
Tindak Pidana Perikanan
6) Hukum
Tindak Pidana Perbankan
7) Hukum
Tindak Pidana Pasar Modal
8) Hukum
Tindak Pidana Lingkungan Hidup
9) Hukum
Tindak Pidana Pelayaran
10) Hukum
Pelanggaran Berat HAM
11) Hukum
Tindak Pidana Perdagangan Orang
12) Hukum
Tindak Pidana HAKI
13) Hukum
Tindak Pidana Kepabeanan
14) Hukum
Tindak Pidana di Bidang Ketenagakerjaan
15) Hukum Tindak Pidana dalam Pemilu
16) Hukum
Tindak pidana Terorisme
17) Hukum
Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika
18) Hukum
Tindak Pidana Rumah Tangga
19) Hukum
Tindak Pidana Terhadap Anak
20) Hukum
Tindak Pidana terkait dengan Konsumen
21) Hukum
Tindak Pidana Penambangan Liar
22) Hukum
Tindak Pidana Teknologi Informasi ( cyber Crime )
Pertemuan Ke Tiga (3)
1. Hukum
Pidana Objektif ( Jus Punale ) ialah
semua peraturan yang mengandung keharusan atau larangan, terhadap pelanggaran
mana di ancam dengan hukuman yang bersifat siksaan.
Hukum
Pidana Objektif dibagi dalam hukum pidana Materiil dan hukum pidana formil :
a. Hukum
Pidana Materiil ialah peraturan-peraturan yang menegaskan :
(1) Perbuatan-perbuatan
apa yang dapat di hukum.
(2) Siapa
yang dapat di hukum
(3) Dengan
hukuman apa yang menghukum seseorang
Singkatnya Hukum Pidana
Materiil mengatur tentang apa, siapa dan bagaiamana orang dapat di hukum.
Jadi hukum pidana
materiil mengatur perumusan dari kejahatan dan pelanggaran serta syarat-syarat
apa seseorang dapat di hukum.
Hukum Pidana Materiil
dapat membedakan adanya :
(1) Hukum
Pidana Umum
(2) Hukum
Pidana Khusus, misalnya Tindak Pidana
Korupsi,dalam pengaturan tindak pidana korupsi dalam Hukum pidana umum,tidak
mengatur secara khusus tentang perbuatan pidana korupsi,makanya di buatkan
Undang-undang Khusus tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
b. Hukum
Pidana Formal ialah hukum yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang
melanggar peraturan pidana ( merupakan pelaksanaan dari hukum Pidana Materil ).
Dapat juga di katakan
bahwa hukum pidana formal atau hukum acara pidana memuat peraturan-peraturan
tentang bagaimana memelihara atau mempertahankan hukum pidana materil; dan karena memuat cara-cara
untuk menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana, maka hukum ini
dinamakan juga hukum acara pidana.
2. Hukum
Pidana Subjektif ( Jus Puniendi )
ialah hak negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan Hukum Pidana
Objektif. Pada hakikatnya Hukum Pidana Objektif itu membatasi hak negara untuk
menghukum. Hukum Pidana subjektif ini baru ada setelah ada peraturan-peraturan
dari hukum Objektif terlebih dahulu.
Dalam
hubungan ini tersimpul kekuasaan untuk di pergunakan oleh negara , yang
berarti, bahwa tiap orang dilarang untuk mengambil tindakan sendiri dalam
menyelesaikan tindak pidana ( perbuatan melanggar hukum=delik )
3. Hukum
Pidana Umum adalah Hukum Pidana yang berlaku terhadap setiap penduduk ( berlaku
terhadap siapapun juga di seluruh Indonesia) kecuali anggota ketentaraan.
4. Hukum
Pidana Khusus adalah Hukum Pidana yang berlaku khusus untuk orang-orang
tertentu.
E. Tujuan
Hukum Pidana
Hukum Pidana merupakan ilmu pengetahuan hukum; oleh
karena itu peninjauan bahan-bahan mengenai Hukum Pidana terutama dilakukan dari
sudut pertanggungjawaban manusia tentang “ perbuatan yang di hukum “. Kalau
seseorang melanggar peraturan pidana, maka akibatnya adalah itu dapat di
pertanggungjawabkan tentang perbuatanya itu sehingga ia dapat di kenakan
hukuman ( kecuali orang gila,di bawah umur dan sebagianya )
Tujuan hukum pidana itu memberi sistemdalam
bahan-bahan yang banyak dari hukum itu ; Azas-asas dihubungkan satu sama lain
sehingga dapat dimasukan dalam satu sistem. Penyelelidikan secara demikian
adalah dogmatis yuridis.
Selain itu
Hukum Pidana dilihat sebagai ilmu pengetahuan kemasyakarakatan, sebagai ilmu
pengetahuan sosial, maka di selidiki sebab-sebab dari kejahatan dan dicari
cara-cara pemberantasannya. Penyelidikan tentang sebab dari kejahatan ( crime ) ini dapat di cari pada diri
orang ( keadaan badan dan jiwanya ) atau pada keadaan masyarakat.
F. Mazhab
Italia atau aliran Biologi Kriminil ( Antropologi Kriminil )
Ahli penyelidikan kejahatan dalam mazhab ini yang
terkenal adalah Dr.Cesare lamboroso yang mengemukakan pendapatnya dalam bukunya
L’Homo Delingquente, beliau adalah
seorang maha guru pada sebuah Universitas di turryn ( Italia ) dalam ilmu
kedokteran kehakiman dan psychiatrie dan menjadi dokter jiwa di sebuah penjara
diitalia. Beliau telah menyelidiki dan mengukur bentuk badan dan tengkorak dari
350 orang hukuman, dari penyelidikan ini tertarik kesimpulan bahwa memang ada
orang jahat semenjak lahirnya. Dan tiap penjahat itu mempunyai banyak sekali
sifat-sifat yang menyimpang dari orang-orang biasa. Hal ini dapat terlihat dari
:
a. Keadaan
fisiknya ( bentuk badanya )
1. Kening kepala yang menonjol ke depan dan dahi
agak miring
2. Mata
kecil yang letaknya sangat dalam, yang berada pada rongga mata besar
3. Rahang
yang menonjol ke dalam
4. Lumbung
hidung yang terlau besar
5. Rambut
kriting
b. Keadaan
Psikis ( jiwanya )
1. Tidak
mempunyai perasaan menyesal dan rasa belas kasihan
2. Perasaan
sakit kurang,jika dia dipukul
3. Gila
hias
4. Kejam
5. Tak
tahu agama, tak berprikemanusiaan, dan lain-lain
c. Tabiatnya:
1. Suka
tatouage ( membuat lukisan pada
lengan,dada dan lain-lain )
2. Suka
minum keras
3. Main
judi dan lain-lainmu
Sifat-sifat
tersebut menurut Lamboroso terjadi karena keturunan ( orang itu di lahirkan
sebagai penjahat ). Orang-orang yang mempunyai sifat-sifat tersebut di atas
adalah orang-orang yang akan tau kemungkinan dapat menjadi penjahat.
Orang-orang yang mempunyai sifat-sifat tersebut ( memenuhi syarat-syarat
tersebut ) ada kemungkinan, dan di khawatirkan akan menjadi penjahat ( lamabat
dan cepat ) dan di katakan, bahwa orang itu mempunyai “type lamboroso “
G. Aliran
Sosiologi Kriminil atau mazhab Perancis
Penganutnya
adalah A.Lacassagne ( 1843-1924 ), seorang Mahaguru di perancis
UU
No.20/1946 pasal 2
1. Dalam
mengadili orang yang elakukan kejahatan
yang di ancam dengan hyukuman penjara, karena terdorong oleh maksut yang patut
di hormati, hakim boleh menjatuhkan
pidana tutupan.
2. Peraturan
dalam ayat 1 tidak berlaku jika perbuatan yang merupakna kejahatan atau cara
melakukan perbuatan itu atau akibat dari perbuatan tadi adalah demikian
sehingga hakim berpendapat hukuman perjara lebih pada tempatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar