KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Segala
puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, hidayah, serta
inayahnya kepada kita, sehingga atas izinnya kami dapat meyelesaikan makalah
yang berjudul “Negara Bersih Bebas Korupsi” ini sesuai batas waktu yang
ditentukan. Walaupun kami menyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan yang
terdapat pada makalah ini, karena kami hanyalah manusia biasa yang tanpa
seizin-Nya tidak akan mampu berbuat apa-apa. Dan harapan saya semoga makalah
berjudul “Negara Bersih Bebas Korupsi” ini bisa bermanfaat, khususnya untuk diri kami sendiri dan umumnya untuk
pembaca yang merelakan waktunya untuk memahami makna yang terkandung di dalam
makalah ini. Kritik dan saran sangat kami harapkan, demi perbaikan dan
kesempurnaan makalah ini.
Fastabiqul
Khairot
Wassalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Kendari, Juni 2014
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN
PENGESAHAN............................................................................................ i
KATA
PENGANTAR........................................................................................................ ii
DAFTAR
ISI........................................................................................................................ iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang................................................................................................................. 1
1.2
Rumusan Masalah............................................................................................................ 1
1.3
Tujuan penulisan.............................................................................................................. 2
1.4
Manfaat Penulisan........................................................................................................... 2
BAB
II KJIAN PUSTAKA
2.1
Pengertian Korupsi.......................................................................................................... 3
2.2
Sifat Korupsi.................................................................................................................... 3
2.3 Sebab-sebab
Korupsi....................................................................................................... 4
2.4 Dampak Korupsi.............................................................................................................. 5
2.5
Upaya Penanggulangan Korupsi...................................................................................... 6
2.6
Tipe Tindak Pidana Korupsi............................................................................................ 7
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan...................................................................................................................... 9
3.2
Saran................................................................................................................................ 9
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dewasa ini banyak masalah dalam Negara Indonesia yang marak di muat dalam
media masa, terutama masalah korupsi yang sedang hangat-hangatnya di bicarakan
di publik.
Korupsi adalah salah
satu penyakit masyarakat yang sama dengan jenis penyakit masyarakat yang lain
seperti pencurian, perampokan dll, pada hakekatnya korupsi adalah “virus social
atau benalu social” yang merusak pemerintahan, dan menjadi penghambat utama
dalam jalamnnya sistem pembangunan bangsa ini, dalam prakteknya korupsi sangat
susah sekali untuk diberantas, karena sangat sulit dalam pembuktian yang secara
jelas kalau orang tersebut melakukan tindak pidana korupsi, terlebih-lebih terhadap
koruptor yang berasal dari pejabat Negara.
Korupsi sudah
berlangsung lama ada dalam masyarakat, sejak zan Mesir kuno, Babilonia, Roma,
samapai abad pertengahan dan sampai hari ini, korupsi ada di berbagai
Negara-negara tak terkecuali di Negara-negara maju sekalipun.Di Negara yang
sudah maju semisal amerika, itu masih ada praktek-praktek korupsi. Sebaliknya, pada masyarakat yang primitive di
mana ikatan-ikatan social masih sangat kuat dan control social yang efektif,
korupsi relative jarang terjadi. Akan tetapi pada zaman sekarang melihat sector
ekonomi yang mulai berkembang dan politik serta semakin majunya usaha-usaha
pembangunan dan pembukaan sumber alam yang baru, maka semakin kuat juag
dorongan para pegawai-pegawai negri terlebih yang tingkat politiknya bagus, ini
untuk melakukan praktek korupsi dan usaha-usaha penggelapan.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apa itu korupsi?
2.
Bagaimana sifat korupsi itu?
3.
Apa sajakah yang menyebabkan
terjadinya korupsi?
4.
Bagaimana dampak negatif yang di
akibatkan korupsi?
5.
Bagaimana upaya penanggulangan
korupsi?
6.
Apa saja tipe tindak pidana korupsi?
1.3 Tujuan
Penulisan
1.
Untuk menyelesaikan tugas akhir mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
2.
Sebagai referensi dalam diskusi mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
3.
Sebahai bahan presentasi mata kuliah
Pendidkan Kewarganegaraan.
1.4 Manfaat
penulisan
1.
Bagi penyusun, makalah ini
bermanfaat sebagai nilai final mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan , dan
menambah wawasan tetang penaggulangan tindak pidana korupsi.
2.
Bagi pembaca, makalah ini bermanfaat
sebagai penambah pengetahuan tentang korupsi dan cara menanggulanginya.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Korupsi
Dalam Ensiklopedia Indonesia disebut “korupsi” (dari bahasa latin:coruptio=penyaupan;
corruptore= merusak) gejala di mana para pejabat, badan-badan
Negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta
ketidak beresan. Adapun arti harfiah dari korupsi dapat
berupa.
1.
Kejahatan, kebusukan, dapat suap, tidak
bermoral, kebejatan, dan ketidak jujuran[1]
2.
Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang,
penerimaan uang sogok, dan sebagainya.[2]
Secara harfiah korupsi
merupakan sesuatu yang busuk, jahat dan merusak, jika membicarakan tentang
korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam jabatan dalm instansi atau
apatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan kerena pemberian,
faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau golongan keadalam
kedinasan dibawah kekusaan jabatannya.Dengan demikian, secara harfiah dapat
ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti luas.Pertama,
korupsi penyelewengan atau penggelapan(uang Negara atau perusahaan dan
sebagainya) untuk kepentingan pribadi dan orang lain. Kedua, korupsi:
busuk; rusak; suka memakai barang atau uang yang di percayakan kepadanya; dapat
di gosok melalui kekuasaanya untuk kepentingan pribadi.
Adapun menurut Subekti dan Tjitroesodibio dalam kamus hukum yang dimaksud corrupti
adalah korupsi; perbuatan curang; tindak pidana yang merugikan keuangan Negara.[3]
2.2 Sifat Korupsi
Baharuddin Lopa dalam
bukunya Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum membagi korupsi
menurut sifatnya dalam dua bentuk yaitu sebagi berikut:
1.
Korupsi yang bermotif
Terselubung
Yakni korupsi secara
sepintas kelihatannya bermotif politik, tetapi secara tersembunyi sesunnguhnya
bermotif mendapatkan uang semata, contoh: seorang pejabat menerima uang suap
dengan janji akan menerima si pemberi suap menjadi pegawai negri ataudiangkat
dalam suatu jabatan namun dalam kenyataannya setelah menerima suap, pejabat itu
tidak mempedulikan lagi janjinya kepada orang yang memberi suap tersebut.
2.
Korupsi Yng Bermotif
Ganda
Yaitu seseorang
melakukan korupsi secara lahiriah kelihatanya hanya bermotifkan mendaptkan
uang, tetapi sesungguhnya bermotif lain yakni kepentingan politik. Contoh:
seseorang yang membujuk dan menyogok seorang pejabat agar dengan
menyalahgunakan kekuasaanya, pejabat itu dalm mengambil keputusannya memberikan
suatu fasilitas pada si pembujuk itu, meskipun sesungguhnya si pembujuk
(penyogok) tidak memikirkan apakah fasilitas itu akan memberikan hasil
kepadanya.[4]
2.3 Sebab-Sebab Korupsi
Setiap
apa pun tindakan yang dilakukan seseorang itu mempunyai banyak arti atau
mempunyai banyak maksud dan tujuan, da tjuan yang ada juga tuuan yang buruk.
Dan ada juga yang menurut mereka baik untuk diri mereka sendiriakan tetapi
membuat hasil yang buruk bagi orang lain.
Seiring
berkembangnya sistem technology
di Indonesia, hal ini juga yang membuat tradisi atau budaya korupsi di
Indonesia turut serta meningkat atau berkembang juga tingkat serta tata cara
melakukan tindak pidan korupsi.
Dalam
perkembangan zaman atau dapat dibilang sebagai era globalisasi, di mana era
tersebut merupakan perkembangan dari era-era yang sudah ada atau yang terdahulu
maka kebutuhan setiap individu pun akan pribadinya akan semakin berkembang.
Adapun pendapat lain tentang penyebab korupsi di antaranya dari
beberapak pakar ahhli hukum khususnya di bidang korupsi yaitu Klitgarar Hamzah,
menyatakan bahwa penyebab korupsi sebagai berikut, deskresi pegawai yang
terlalu besar, rendahnya akuntanbilitas public, lemahnya kepemimpinan, gaji
pegawai public dibawah kebutuhan hidup, kemiskinan, moral rendah atau disiplin
rendah. Disamping itu juga sifat konsumtif, pengawasan dalm organisasi kurang,
kesempatan yang tersedia, pengawasan ekstern lemah, lembaga legislative lemah,
tidak mau tahu, keserakahan dan lemahnya penegak hukum[5]
Menurut lham Gunawan bahwa korupsi dapat terjadi karena berbagi faktor:
1.
Ketiadaan atau
kelemahan kepemimpinan dalm posisi-posisi kunci yang mampu memberikan ilham dan
mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi.
2.
Kelemahan ajaran-ajarn agama dan etika.
3.
Kurang dan lemahnya pendidikan.
4.
Kemiskinan yang bersifat structural.
5.
Sangsi hukum yang
lemah.
6.
Kondisi masyarakat
karena korupsi dalm suatu birokrasi bisa memberikan cerminan keadaan masyarakat
secara keseluruhan.[6]
2.4 Dampak Korupsi
Setiap
perbuatan pasti mempunyai sebab dan akibat dimana sebabdan akibat
tersebut dampt berdampak buruk bagi lingkungan sekitar. Dikaitkan dengan tindak pidana korupsi,
sebab akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut sangat berdampakluas bagi
kehidupan rakyat dalm satu Negara.Bukan hanya itu saja korupsi juga sangat
berdampak buruk bagi perkembangan suatu Negara.Bahkan dampak suatu tindak
pidana korupsi juga dapat menggoyahkan suatu Negara.
Menurut Evi Hartanti dampak korupsi sebagai berikut
1.
Berkurangnya
kepercayaan terhadap pemeritah
Akibat pejabat
pemerintah melakukan korupsi mengakibatkan berkurangnya kepercayaan terhadapa
pemerintah tersebut.
2.
Brkurangnya kewibawaan pemerintah dalm
masyarakat
Apabila banyak dari pejabat pemerintah yang melakukan penyelewan keuangan
Negara, masyarakat akan bersifat apatis terhadap segala anjuran dan tindakan
pemerintah.
3.
Menyusutnya pendapatan Negara
4.
Rapuhnya keamanan dan pertahanan Negara
Keamanan dan ketahana Negara akan rapuh apabila para pejabat pemerintah
mudah disuap karena kekuasaan asing yang hendak memaksakan idieologi atau
pengaruhnya terhadap bangsa Indonesia.
5.
Perusakan mental pribadi
Seseorang yang sering melakuan penyelewengan dan penyelundupan mentalnya
akan menjadi rusak.
6.
Hukum tidak lagi dihormati
Negara kita adalah Negara hukum dimana segala sesuatu harus disandarkan
pada hukum. Cita-cita untuk menggapai tertib hukum tidak akan terwujud apabila
para penegak hukum melakuka tindakan korupsi sehingga hukum tidak dapat
ditegakkan serta tidak diindahkan oleh masyarakat.[7]
2.5 Upaya Penanggulangan Korupsi
Korupsi tidak dapat biarkan begitu saja kalaw suatu Negara
ingin mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus, maka
akan terbiasa dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang
selalu mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara. Untuk itu, korupsi perlu ditanggulangi secara
tuntas dan bertanggung jawab.
Ada beberapa upaya penanggulangan korupsi yang ditawarkan para ahli yang
masing-masing memandang dari berbagai segi dan pandangan.
Caiden (dalam soerjono 1980) memberikan langkah-langkah untuk menanggulangi
korupsi sebgai berikut:
1.
Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang
dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu.
2.
Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana
keputusan dibuat.
3.
Melakukan perubahan
organisasi yang akan memepermudah masalah
4.
Pengawasan dan
penceghan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan, wewenang yang saling
tindih organisasi yang sama, birokrasi yang slaing bersaing, dan penunjukan
instansi pengawas adalah saran-saran yang secara jelas diketemukan untuk
mengurangi kesempatan korupsi.
5.
Bagaimana dorongan
untuk korupsi dapat dikurangi dengan meningkatkan ancaman.
Selanjutnya,
Myrdal (dalam Lubis, 1987) memberi saran penanggulangan korupsi yaitu
agar pengaturan dan prosedur untuk keputusan-keputusan administrative yang
menyangkut orang perorangan dan perusahaan lebih disederhanakan dan dipertegas,
pengadakan pengawasan yang lebih keras, kebijaksanaan pribadi dalm
menjalankan kekuasaan hendaknya dikurangi sejauh mungkin, gaji pegawai yang
rendah harus dinaikkan dan kedudukan social ekonominya diperbaiki, lebih
terjamin, satuan-satuan pengamanan termasuk polisi harus diperkuat, hukum
pidana dan hukum atas pejabat-pejabat yang korupsi dapat lebih cepat diambil. Orang-orang yang menyogok pejabat-pejabat harus
ditindak pula.[8]
2.6 Tipe Tindak pidana Korupsi
1.
Tipe tindak pidana yang
merugikan Negara
Tindak
pidana korupsi “ murni merugikan keuangan Negara” adalah salah satu perbuatan
yang dilakukan oleh orang, pegawai negri sispil, penyelenggara Negara yang
secara melawan hukum,yang mana dapat merugikan keuangan Negara dan perekonomian
negra, dapat dikenakan atau didakwa dengan pasal:. Pasal 2,3,7 ayat(1) huruf a dan c, pasal 7
ayat(2), pasal 8,9,10 huruf(a), pasal 12 huruf(i), pasal 12A, pasal 17.
Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo undang-undang No. 20 Tahun 2001.
2.
Tipe Tindak Pidana Korupsi “Suap”
Pelaku pelaku tindak pidana “ Suap “ akan didakwa
dengan pasal:. Pasal 5,6,11, pasal 12 huruf(a,b,c,d) pasal 12A dan pasal 17.
Undang-undang No.31 Tahun 1999 jo undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Tipe Tindak Pidana Korupsi “pemerasan”
Dalam tipe tindak pidana korupsi “ pemerasan”
pelakau akan didakwa dengan pasal:. Pasal 12 huruf (e,f,g) pasal 12A dan pasal
17. Undang-undang No.31 Tahun 1999 jo undang-undang No.20 Tahun 2001.
4.
Tipe Tindak Pidana Korupsi” Penyerobotan”
Pada tipe tindak pidana korupsi “penyerobotan” peklaku akan didakwa dengan
pasal:.Pasal 12 huruf h dan pasal 17. Undang-undang No.31 Tahun 1999 jo
undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
5. Tipe Tindak Pidana Korupsi “Gratifikasi”
Pelaku dalm tindak pidana gratifikasi dapat dedakwa dengan pasal:. Pasal
12B juncto pasal 12C, pasal 13 pasal 17 Undang-undang No.31 Tahun 1999 jo
undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi.
6. Tipe Tindak Pidana Korupsi “Percobaan, Pembantuan Dan permufakatan”
Pelaku tindak pidana percobaan, pembantuan dan permufakatan dapat didakwa
dengan pasal:. Pasal 7 ayat (1) huruf (b dan d) pasal 8 pasal 10 huruf (b),
pasal 15,16 dan 17. Undang-undang No.31 Tahun 1999 jo undang-undang No.20 Tahun
2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
7. Tipe Tindak Pidana “lainnya”
Dalam tindak pidan korupsi lainnya dapat didakwa dengan pasal:. Pasal
21,22,23 dan 24.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Setelah melihat pembahasan di atas, dapat di simpulkan
bahwa korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan(uang Negara atau perusahaan
dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi dan orang lain.
Menurut lham Gunawan bahwa korupsi dapat terjadi karena berbagi faktor:
1.
Ketiadaan atau kelemahan
kepemimpinan dalm posisi-posisi kunci yang mampu memberikan ilham dan
mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi.
2.
Kelemahan ajaran-ajaran agama dan etika.
3.
Kurang dan lemahnya pendidikan.
4.
Kemiskinan yang bersifat structural.
5.
Sangsi hukum yang
lemah.
6.
Kondisi masyarakat
karena korupsi dalm suatu birokrasi bisa memberikan cerminan keadaan masyarakat
secara keseluruhan.
Sedangkan
Menurut Evi Hartanti ada beberapa dampak korupsi antara lain:
1.
Berkurangnya
kepercayaan terhadap pemeritah
2.
Brkurangnya kewibawaan pemerintah dalm
masyarakat
3.
Menyusutnya pendapatan Negara
4.
Rapuhnya keamanan dan pertahanan Negara
5.
Perusakan mental pribadi
6.
Hukum tidak lagi dihormati
3.2 Saran
Untuk menanggulangi
terjadinya tindak pidana korupsi maupun untuk memberantasnya, maka sangat di
butuhkan pemimpin yang tegas dan berani mengambil resiko, dan menegakkan hukum
dengan tegas baik bagi pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) maupun bagi
penegak hukum yang menyeleweng.
DAFTAR PUSTAKA
S. Wojowasito-W.J.S. Poerwardaminta, Kamus
Lengkap Inggris-indonesia Indonesia –Inggris,penerbit:Hasta, Bandung.
W.J.S. Poerwardaminta,Kamus Umum Bahasa Indonesia, Penerbit: Balai
Pustaka,1976.
Evi Hartini, S.H. Tindak pidana korupsi. Sinar Grafika, Jakarta,
2006. Hal.09
Surachim, Suhadi Cahaya, Strategi dan Teknik Korupsi Mengethui Untuk
Mencegah, Sinar Grafika, Jakarta 2011, Hal. 106
Ermansyah Djaja, Memberantas
Korupsi Bersama KPK, Sinar Grafika, Jakarta,
Lubis, Mochtar, Bunga Rampai Etika Pegawai Negeri, Bhratara, Karya
Askar. Jakarta 1977
[1]S. Wojowasito-W.J.S. Poerwardaminta, Kamus Lengkap Inggris-indonesia
Indonesia – Inggris,penerbit:Hasta, Bandung.
[5]Surachim, Suhadi Cahaya, Strategi dan teknik korupsi mengethui untuk
mencegah, Sinar Grafika, Jakarta 2011, Hal. 106
Tidak ada komentar:
Posting Komentar