BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkawinan
campuran telah merambah seluruh pelosok Tanah Air dan kelas masyarakat.
Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menggugurkan
stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang
Indonesia. Menurut survey yang dilakukan oleh Mixed Couple Club, jalur
perkenalan yang membawa pasangan berbeda kewarganegaraan menikah antara lain
adalah perkenalan melalui internet, kemudian bekas teman kerja/bisnis,
berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah/kuliah, dan sahabat pena.
Perkawinan campur juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja
dari negara lain. Dengan banyak terjadinya perkawinan campur di Indonesia sudah
seharusnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran ini diakomodir dengan
baik dalam perundang-undangan di indonesia.
Perkawinan
dengan perbedaan kewarganegaraan (Campuran) bukanlah hal yang asing lagi saat
ini. Terutama dengan keadaan dan perkembangan masyarakat yang terjadi saat ini.
Bahkan permasalahan mengenai perkawinan yang di dalam perkara tersebut terdapat
unsure-unsur perdata internasional telah terjadi dari dulu.
Dalam
perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam
Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”Yang dimaksud
dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua
orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan
kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”
Selama
hampir setengah abad pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran
antara warga negara indonesia dengan warga negara asing, mengacu pada UU
Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958. Seiring berjalannya waktu UU ini dinilai
tidak sanggup lagi mengakomodir kepentingan para pihak dalam perkawinan
campuran, terutama perlindungan untuk istri dan anak. Persoalan yang rentan dan
sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU
kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga
anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu
kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti
adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di
kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat
pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
B.
Kasus posisi
Manohara
Odelia Pinot adalah model belia kelahiran Jakarta, 28 Februari 1992. Lahir dari
seorang ibu keturunan bangsawan Bugis, Daisy Fajarina dan ayah berkebangsaan
Perancis, Reiner Pinot Noack. Manohara Odelia Pinot di usia yang masih sangat
muda, 16 tahun, ia menikah dengan seorang pangeran asal Malaysia Barat, Tengku
Muhammad Fakhry Petra.
Hal ini
bermula dari pertemuan Manohara dengan Tengku Fakhry di bulan Desember 2006.
Mereka dipertemukan dalam acara jamuan makan malam. Dari situlah, sang pangeran
jatuh hati. Meski terpaut selisih usia, namun akhirnya kedua insan ini
berpacaran dengan seijin ibunda Manohara, Daisy.
Tak lama
setelah itu, Tengku Fakhry menyatakan keinginannya untuk memperistri mantan
kekasih Ardie Bakri ini. Pada 17 Agustus 2008, Manohara beserta keluarga
berangkat ke Malaysia atas undangan keluarga Tengku Fakhry.
Tengku
Fakhry akhirnya menikahi Manohara yang saat itu masih berusia 16 tahun.
Pernikahan yang diadakan di Malaysia ini sempat terganjal akibat usia Manohara
yang masih di bawah umur dan tidak ada wali serta surat dari KBRI setempat.
Namun, pada akhirnya pernikahan inipun tetap terlaksana
Akhir 2008
Manohara kabur lewat Singapura ke Jakarta dari tempat kediamannya di Malaysia.
Menurut penuturan Manohara kepada ibunya, Daisy, ia mengalami perlakukan tak
menyenangkan dari suaminya serta tidak tahan dengan sikap kasar Tengku Fakhry
kepadanya, akhirnya Manohara memilih kabur. Selama kabur, Manohara tinggal di
rumah kontrakan keluarganya di daerah Jakarta Selatan.
17-18 Maret
2009 Nenek Manohara dan Dewi pergi ke kedutaan Indonesia guna meminta bantuan.
30 Mei 2009
Sultan Kelantan mengalami serangan jantung, dan langsung dirujuk ke Singapura.
Manohara dan keluarga kerajaan berangkat ke Singapura.
Menurut
rencana, Manohara bersama keluarga kerajaan akan berada di Singapura selama
lima hari.
31 Mei 2009
Akhirya Manohara pun pulang bersama Daisy dan Dewi ke Indonesia. Manohara tiba
di Indonesia pada Minggu (31/5) pukul 07.30 WIB.
Sidang
gugatan cerai Tengku Muhammad Fakhry terhadap Manohara Odelia Pinot akan
berlangsung pada Minggu 2 Agustus 2009. Mano belum tahu akan datang atau tidak
pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Syariah Islam Malaysia itu.
Pengadilan
Tinggi Malaysia, Minggu ( 13/12/2009 ) memenangkan gugatan pangeran Kelantan,
Mohammad Fakhry, suami Manohara. Pengadilan memerintahkan Manohara kembali ke
suaminya dan membayar hutan 1,1 juta ringgit Malaysia atau Rp.3 milyar lebih.
Pengacara Fakhry, Zainul Rijal Abu Bakar, mengatakan Pengadilan Tinggi Islam
negara bagian Kelantan utara memerintahkan Manohara agar “setia” dengan kembali
pada suami dan mengembalikan uangnya, guna memecahkan segala permasalahan,
kurang dari 14 hari, di mana pangeran akan disumpah sebagai raja Kelantan, pada
3 Januari 2010. Pangeran sangat senang dengan hasil keputusan itu, kata Zainul.
Pengadilan memerintahkan Manohara mengembalikan uang dalam 30 hari. Jika tidak,
ia dapat dinyatakan tidak “setia” dan pangeran takkan diwajibkan membayar
setiap biaya perawatannya. Artinya, perkawinan harus berakhir dengan perceraian
pada masa depan, dan Manohara takkan memperoleh kompensasi perceraian
disebabkan ketidaksetiaan.
C.
Rumusan
Masalah
Dalam kasus
ini ada beberapa maslah hukum yang akan Penulis uraikan,
permasalah-permasalahan tersebut sebagai berikut:
1. Hakim
manakah atau Pengadilan manakah yang berwenang mengadili kasus ini?
2. Apakah
perkara tersebut masuk ke dalam Hukum Perdata Internasional?
3. Hukum mana
yang seharusnya diterapkan dalam peristiwa ini?
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
KAJIAN PUSTAKA
A.
Defenisi
Hukum Perdata Internasional
Menurut
Van Brakel dalam buku “Grond en beginselen van nederland internationaal
privatrecht” menyatakan bahwa internationaal privatrecht is a national recht
voor internationale recht verhouding geschreven. Maksudnya bahwa HPI adalah
hukum nasional yang ditulis (diadakan) untuk hubungan-hubungan hukum
internasional. Sedangkan menurut Prof. DR. S. Gautama. S.H. HPI adalah
keseluruhan peraturan atau keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum
manakah yang berlaku, atau apakah yang merupakan hukum jika hubungan-hubungan
atau peristiwa antar warga negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan
titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah dari dua atau lebih
negara yang berbeda dalam lingkungan kuasa, tempat, pribadi dan soal-soal.
Berdasarkan
pendapat kedua ahlil tersebut, dapat disimpulkan bahwa HPI adalah hukum
nasional, bukanlah hukum internasional. Sumber hukum HPI adalah hukum nasional
dan yang internasional adalah hubungan-hubungan atau peristiwa-peristiwanya.
Contohnya adalah kasus pernikahan antar warga negara satu dengan warga negara
lain. Masalah-masalah pokok yang dibahas dalam HPI adalah sebagai berikut:
1. Hakim/
badan hukum peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan perkara-perkara
hukum yang mengandung unsur asing. (chioce of yuridiction) merupakan hukum
acara dalam HPI.
2. Hukum
manakah yang akan dipergunakan untuk menyelesaikan maasalah HPI (the
appropriate legal system).
3. Sejauh
mana suatu peradilan harus memperahatikan dan mengakui putusan hukum asing (recognition
of foreign judgements)
Luas
lingkup HPI menurut negara yang pertama, HPI merupakan Rechtstoepassingrecht/
choice of law (paling sempit). Artinya, istilah HPI terbatas pada
masalah-masalah hukum mana yang diberlakukan. Contoh: negara Jerman, negara
Nederland. Kedua, HPI adalah choice of law + choice of juridiction (lebih
luas). Maksudnya, mengenai hukum mana yang berlaku ditambah dengan kompetensi
wewenang hakim untuk mengadili perkara yang bersangkutan. Contoh: negara Anglo
Saxon, Inggris, dan Amerika Serikat. Ketiga, HPI merupakan choice of law +
chioce of juridiction + condition des estranges (lebih luas). Maknanya,
mengenai hukum mana yang berlaku + kompetensi wewenang hakim + status orang
asing. Contoh: Italia dan Spanyol. Keempat, HPI adalah choice of law + chioce
of juridiction + condition des estranges + natonalite (terluas). Artinya,
mengenai hukum mana yang berlaku + kompetensi wewenang hakim + status orang
asing + kewarganegaraan. Contoh: Perancis [1].
B.
Asas-Asas
Hukum Perdata Internasional
1.
Asas Lex Loci Celeberation yaitu suatu asas yang menyataka dimana tempat
perkawinan diresmikan atau dilangsungkan maka menggunakan sistem hukum dimana
tempat perkawinan tersebut diresmikan.
2.
Asas Domicili yaitu asas yang menentukan dimana subyek hukum tersebut
berkedudukan atau bertempat tinggal secara sah menurut hukum
3.
Asas Nasionalitas yaitu asas mengenai kewarganegaraan seseorang.
4.
Lex Fori (tempat Gugatan) yaitu apbila obyek gugatan benda bergerak
maka dalam hal mengajukan gugatan berdasarkan dimana beda bergerak tersebut
berada
5.
Lex Situs yaitu apabila obyek gugatan benda tidak bergerak maka dalam
hal megajukan gugatan dimana obyek tersebut berada
6.
Lex Loci Contractus adalah asas mengenai dimana suatu perjanjian
kontrak dibuat dan disepakati oleh pihak-pihak.
7.
Lex Loci Solutionis yaitu asas dimana perjanjian dibuat dan
pihak-pihak bebas dalam hal menentukan pilihan hukum apabila terjadi wanprestasi
atau sangketa yang akan terjadi dibelakang hari.
8.
The Fredom of Contract yaitu asas kebebasan berkontrak yang artinya setiap orang
dapat menentukan isi dan bentuk dari perjanjian, selagi isi perjanjian tersebut
tidak bertentangan dengan Undang-undang maka perjanjian tersebut adalah sah.
9.
Lex Causae yaitu penentuan bagaimana suatu perbuatan hukum dibatasi
oleh system hukum yang akan diberlakukan[2].
C.
Pengertian Perkawinan
Negara Republik Indonesia, sebagai
negara yang berdasarkan Pancasila, di mana sila yang pertama adalah Ketuhanan
Yang Maha Esa, maka perkawinan dianggap mempunyai hubungan yang erat sekali
dengan agama atau kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mengandung
unsur lahir atau jasmani, tetapi unsur batin atau rohani juga mempunyai peranan
yang sangat penting[3].
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
mengartikan kata “nikah” sebagai Perjanjian antara laki-laki dan perempuan
untuk bersuami isteri atau sering diartikan pula sebagai perkawinan. Mulanya
kata “nikah” berasal dari bahasa Arab. Sedangkan di dalam Al-Quran menggunakan
kata“zawwaja” dan kata “zauwj”, yang berarti pasangan. Hal ini dikarenakan
pernikahan menjadikan seseorang memiliki pasangan.
Para pakar hukum perkawinan
Indonesia juga memberikan definisi tentang perkawinan antara lain menurut :
- Menurut Wirjono Prodjodikoro,
perkawinan adalah Peraturan yang digunakan untuk mengatur perkawinan
inilah yang menimbulkan pengertian perkawinan[4].
- Menurut Sajuti Thalib,
perkawinan adalah suatu perjanjian yang suci dan luas dan kokoh untuk hidup
bersama secara sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan
membentuk keluarga yang kekal, santun menyantuni, kasih-mengasihi, tentram
dan bahagia[5].
- Menurut Prof. Ibrahim Hosen,
nikah menurut arti asli kata dapat juga berarti akad dengannya menjadi
halal kelamin antara pria dan wanita, sedangkan menurut arti lain
bersetubuh[6].
- Menurut Subekti, Perkawinan
adalah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dengan seorang
perempuan untuk waktu yang lama.
Secara umum AlQuran hanya
menggunakan 2 kata ini, untuk menggambarkan terjadinya hubungan suami isteri
secara sah. Kata-kata ini mempunyai implikasi hukum dalam kaitannya dengan ijab
kabul (serah terima). Ijab kabul pernikahan pada hakekatnya adalah ikrar dari
calon isteri melalui walinya dan dari calon suami untuk hidup seia sekata, guna
mewujudkan keluarga sakinah dengan melaksanakan segala tuntunan ajaran agama
serta melaksanakan segala kewajiban sebagai seorang suami[7].
Dalam Pasal 1 Undang-Undang
Perkawinan Tahun 1974 tentang Perkawinan dirumuskan pengertian Perkawinan yang
di dalamnya terkandung tujuan dan dasar perkawinan dengan rumusan:
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin
antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan
membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa.”
Jika diperhatikan bagian pertama
pasal tersebut perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki
dengan seorang perempuan sebagai suami isteri. Dari kalimat di atas jelas bahwa
perkawinan itu baru ada apabila dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang
perempuan. Seiring dengan perkembangan jaman sering dijumpai di dalam
masyarakat terdapat hubungan antara seorang pria dengan seorang pria yang
disebut homo seksual atau seorang wanita dengan seorang wanita yang
disebut lesbian, hubungan ini tidak dapat dilanjutkan ke jenjang perkawinan,
karena di Negara Indonesia tidak mengatur perkawinan sesama jenis dan di dalam
hukum agamapun tidak diperbolehkan adanya perkawinan sesama jenis.
Sedangkan ketentuan-ketentuan yang
tedapat dalam KUHPdt/BW tidak ada satu Pasal pun yang memberikan pengertian
tentang arti perkawinan itu sendiri. oleh karena itulah, maka untuk memahami
arti perkawinan kita melihat pada ilmu pengetahuan / pendapat para sarjana. Ali
Afandi, mengatakan bahwa, “ perkawinan adalah suatu persetujuan kekeluargaan”.
Persetujuan kekeluargaan yang dimaksud disitu bukanlah seperti persetujuan
biasa, tetapi mempunyai cirri-ciri tertentu:
“Perkawinan adalah hubungan hukum
antara seorang pria dan seoreang wanita untuk hidup bersama dengan kekal, yang
diakui oleh Negara[8].”
D.
Asas-Asas Hukum Perdata
Internasional Tentang Subyek Hukum[9]
1. Asas Nasionalitas (Kewarganegaraan)
Pasal
1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 menyebutkan, Kewarganegaraan adalah
segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Dan Undang-Undang Kewarganegaraan
yang baru ini tengah memuat asas-asas kewarganegaraan umum ataupun universal.
adapun asas-asas yang dianut dalam undang-undang ini antara lain:
a.
Asas Ius Sanguinis (law of blood)
merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan,
bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
b.
Asas Ius Soli (law of the soil) secara
terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
c.
Asas Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas
yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d.
Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan
asas yang menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Undang-undang
kewarganegaraan pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride)
ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang
diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian.
Mengenai hilangnya kewarganegaraan seorang anak hanya apabila anak tersebut
tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, dan hilangnya kewarganegaraan
ayah atatu ibu tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan seorang anak
menjadi hilang.
Asas-asas Kewarganegaraan
a. Kewarganegaraan Indonesia
Yang dimaksud dengan kewarganegaraan Indonesia menurut
Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
·
Setiap
orang yang berdasarkan perundang-undangan dua/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah
RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
·
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
·
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
·
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
·
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut.
·
Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
·
Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI.
·
Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sh dari seorang ibu WNA sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum
kawin.
·
Anak
yang lahir di wilayah Negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas ststus
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
·
Anak
yang bearu lahir yang ditemukan di wilayah Negara RI selama ayah dan ibunya
tidak diketahui.
·
Anak
yang lahir di wilayah Negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
·
Anak
yang dilahirkan di luar wilayah Negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang
karena ketentuan dari negara setempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepadas anak yang bersangkutan.
·
Anak
dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah dan
menyatakan jannji setia.
b. Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan yaitu daklam berfikir untuk
menentukan masuk dan tidaknya seseorang menjadi anggota/warga dari suatu
negara.
Adapaun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang No.12
Tahun 2006 adalah sebagai berikut:
·
Asas
Ius Soli (Low of The Soli)
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
·
Asas
Ius Sanguinis ( Law of The Blood)
Adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan
keturunan/pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan berdasarkan
kewarganegaraan orang tuanya bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
·
Asas
Kewarganegaraan Tunggal
Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
·
Asas
Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Adalah asas menentukan kewarganegaraan ganda
bagi anak-anak sesuai gengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
·
Asas
Kewarganegaraan Lainnya
Selain asas tersebut di atas, beberapa asas juga menjadi
dasar penyusunan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan RI
·
Asas
kepentingan nasional
Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan
mengutamanakn kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan
kedaulatan sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita.
·
Asas
perlindungan maksimum
Adalah asas ysng menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan
perlindungan penuh kepada setiap warga Negara RI dalam keadaan apapun baik di
dalam maupun di luar negeri.
·
Asas
persamaan di dalam hukum dan
pemerintahan
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga Negara RI
mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
·
Asas
kebenaran substantif
Adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya
bersifat administratif, tetapi jiga substansi dan syarat-syarat permohonan yang
dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
·
Asas nondiskriminatif
Adalah asas yang tidak membedakanperlakuan dalam segala
hal awal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama,
golongan, jenis kelamin dan gender.
·
Asas
pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
Adalah asas yang sama dalam segala hal awal yang
berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan hak
asasi manusia.
·
Asas
publisitas
Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang
memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan RI diumumkan dalam Berita Negara RI
agar masyarakat mengetahuinya.
c.
Undang-Undang
Kewarganegaraan di Indonesia
Beberapa peraturan perundang-undangan tentang
kewarganegaraan RI setelah Indonesia merdeka antara lain sebagai berikut:
·
UUD
1945 pasal 26
·
Undang-Undang
No.3 Tahun 1946
·
Hasil
persetujuan Konfrensi Meja Bundar
·
Undang-Undang
No.62 Tahun 1958
·
Undang-Undang
No.3 Tahun 1976
·
Undang-Undang
RI No.12 Tahun 2006
d.
Cara
untuk memperoleh Kewarganegaraan
Berdasarkan UU No.12 Tahun 2006 telah disebutkan beberapa
cara untuk memperoleh kewarganegaraan RI secara rimgkas.
·
Memenuhi
persyaratan pewarganegaraan RI.
·
Pemohon
mengajukan permohonan pewarganegaraan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan materai secukupnya kepada Presiden melalui menteri yang disampaikan
kepada pejabat.
·
Pemohon
wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada
kantor imigrasi dalam waktu 14 hari kerja setelah pengucapan sumpah atau
pernyataan jamji setia.
·
Menteri
mengumunkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan dalam Berita Negar
RI.
·
Ketentuan
lebih lanjut tentang tata caara mengajukan dan memperoleh kewarganegaraan RI
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
e.
Hilangnya
Kewarganegaraan RI
Berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2006 seseorang
warga negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya
bila memenuhi hal-hal berikut:
·
Memilih
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
·
Tidak
menolak dan tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang
bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
·
Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden.
·
Secara
sukarela masuk dalam dinas negara asing.
·
Turut
serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara
asing.
2.
Asas Domisili
Status Personal Dan Kaitannya Dengan Prinsip
Kewarganegaraan Dan Prinsip Domisili dalam HPI ( hukum perdata internasional )
Dalam
hukum perdata internasional kita mengenal yang namanya status personal. Maka
pada pembahasan kali ini, penulis mencoba menjelaskan menganai kaitan antara
status personal tersebut dengan prinsip kewarganegaraan dan prinsip domisili,
dimana pada tulisan ini, penulis mencoba sedikit memaparkan apa itu status
personal dan kaitannya dengan prinsip domisili, serta contoh kasus yang pernah
terjadi beserta penyelesaiannya.
a.
Status Personal
Dalam
hukum perdata internasional terdapat yang namanya status personal, yaitu
penyelesaian suatu kasus HPI dengan menganut prinsip kewarganegaraan. Status
personal adalah kondisi atau keadaan suatu pribadi dalam hubum yang diberikan/
diakui oleh Negara untuk mengamankan dan melindungi lembaga-lembaganya . Status
personal ini meliputi hak dan kewajiban, kemampuan dan ketidakmampuan bertindak
di bidang hukum, yang unsure-unsurnya tidak dapat berubah atas kemauan
pemiliknya .
Dalam
hal ini terdapat istilah Pro kewarganegaraan:
·
Prinsip ini cocok untuk perasaan hukum
nasional dari warganegara tertentu , lebih cocok lagi bagi warga negara yang
bersangkutan
·
Lebih permanen dari hukum domisili, karena
prinsip kewarganegaraan lebih tetap dari pada prinsip domisili dimana
kewarganegaraan tidak demikian mudah diubah-ubah seperti domiili, sedangkan
status personil memerlukan stabilitas sebanyak mungkin
·
Prinsip kewarganegaraan membawa kepastian
lebih banyak:
Ø pengertian
kewarganegaraan lebih mudah diketahuidaripada domisili seseorang, arena adanya
peraturan tentang kewarganegaraan yang lebih pasti adri negara yang
bersangkutan
Ø Ditetapkan
cara-cara memperoleh kewarganegaraan suatu Negara
Selain
itu, juga terdapat istilah Pro domisili.
Hukum
domisili adalah hukum yang bersangkutan sesungguhnya hidup, dimana seseorang
sehari-hari sesungguhnya hidup, sudah sewajarnya jika hukum dari tempat itulah
yang dipakai untuk menentukan status personilnya. Prinsip kewarganegaraan
seringkali memerlukan bantuan domisili. Seringkali ternyata prinsip kewarganegaraan
tidak dapat dilaksanakan dengan baik tanpa dibantu prinsip-prinsip domisili.
b.
Kewarganegaraan
Domisili
Perancis,
belgia, luxemburg, monaco, belanda, rumania, finlandia, jerman, yunani,
hungaria, montenegro, polandia, portugal, spanyol, swedia, turki, iran,
tiongkok, jepang, kostarika, republik dominika, equador, haiti, honduras,
mexico, panama, venezuela
Semua negara-negara inggris yang menganut “common law”, scotlandia, afrika selatan, quebec, denmark, norwegia, iceland, negara-negara amerika latin, argentina, brazilia, guatemala, nicaragua, paraguay, peru
Semua negara-negara inggris yang menganut “common law”, scotlandia, afrika selatan, quebec, denmark, norwegia, iceland, negara-negara amerika latin, argentina, brazilia, guatemala, nicaragua, paraguay, peru
c.
Prinsip Kewarganegaraan
Prinsip
umum tentang kewarganegaraan adalah :
·
Asas kelahiran (ius soli), yaitu
kewarganegaraan seseorang ditentkan oleh tempat kelahiran. Contoh: Ada orang
tua Y melahirkan di wilayah X, anak berkewarganegaraan X.
·
Asas keturunan (ius sanguins),
kewarganegaraan berdasarkan kketurunan daripada orang yang bersangkutan.
Contoh: Ada orang tua Y melahirkan di wilayah X, anak berkewarganegaran Y.
·
Dwi kewarganegaraan (bipartide) adalah orang
dapat meiliki dua kewarganegaraan (bipatride) atau lebih dari dua
kewarganegaraan. Bipartide timbul karena dianutnya berbagai asas yang berbeda
dalam peraturan kewarganegaraan. Apabila suatu negara menganut asas kelahiran
dan negara lain menganut asas keturunan. Contoh: orang tau A cina (ius
sanguins) (tinggal di indonesia lebih dari 20 tahun) maka menurut undang-undang
kewarganegaraan dianggap sebagai warganegara melahirkan di indonesia, maka
anaknya punya dua kewarganegaraan. Cara mencegah bipartide dapat dilakukan
dengan melakukan perjanjian bilateral, misalnya antara indonesia dengan cina.
Undang-undang no.2 tahun 1958 dimana dalam waktu 20 hari sejak (20-1-1960 s/d
10-1-1962) orang yang berstatus dwi kewarganegaraan harus memilih salah satu
dan melepaskan yang lain.
d.
Prisip Domisili
Pada
dasarnya yang disebut dengan prinsip domisili adalah Negara atau tempat menetap
yang menurut hukum dianggap sebagai pusat kehidupan seseorang (centre of his
life). Pengertian hukum domisili ini sesungguhnya berasal dari hukum inggris.
Hukum domisili ini didasarkan pada kediaman permanen seseorang .
Macam-macam
domisili menurut hukum inggris, dikenal dengan tiga macam domisili, yaitu :
·
Domicile of origin. Pada konsep domisili ini,
setiap orang memperoleh domicile of origin nya pada waktu kelahirannya. Yaitu
Negara dimana ayahnya bedomisili pada saat ia dilahirkan.
·
Domicile of Choice. Untuk memperoleh domisili
ini, menurut system hukum inggris diharuskan untuk memenuhi persyaratan, yaitu:
Ø Kemampuan
(capacity)
Ø Tempat
kediaman (residence)
Ø Hasrat
(intentioan)
·
Domicile by Operation of The Law. Domisili
ini adalah domisili yang dimiliki orang-orang yang tergantung pada domisili
orang lain (dependent).
Doctrine
of Revival
Sisi
lain yang pantas mendapat perhatian adalah apa yang dinamakan doctrine of
revival. Menurut doktrin ini,apabila seseorang telah melepaskan domisili
semula, tetapi tidak memperoleh domisili yang lainnya, maka domicile of
origin-nya lah yang hidup kembali.
3. Status Personal Badan Hukum
Status Personal Badan Hukum berguna untuk:
a. Menentukan ada tidaknya badan hukum
b. Menentukan kemampuan untuk bertindak dalam hukum
c. Menentukan hukum yang mengatur organisasi intern dan
hubungan-hubungan hukum dengan pihak ketiga
d. Menentukan cara-cara perubahan Anggaran dasar serta
berhentinya badan hukum
e. Menentukan hak-hak dan kewenangan dari sejak ’lahir’
9diciptakan/berdiri) hingga ’meninggal’ (berhentinya sebagai badan hukum
setelah dilikuidasi)
Setidaknya ada 3 teori yang menjelaskan titik laut yang
dapat menentukan status personal badan hukum:
a.
Teori inkorporasi (place of incorporation)
Badan hukum tunduk kepada hukum Negara dimana ia
didirikan. Penganut: Common Law, Belanda belakangan juga mengikuti teori ini. Alasannya
adalah:
·
Sesuai
logika hukum jika suatu badan hukum tunduk pada hukum dimana formalitas-formalitas
unutuk pendiriannya dilangsungkan sehingga suatu badan hukum hanya akan
mendapat status dari suatu sistem hukum tertentu saja
·
Teori
ini memberi kepastian hukum
·
Tidak
menimbulkan kesukaran jika suatu badan hukum berpindah tempat kedudukan.
b.
Teori
tempat kedudukan secara statuair
Menurut teori ini, badan hukum tunduk atau diatur
berdasarkan hukum negara tempatdimana menurut anggaran dasarnya badan hukum
yang bersangkutan memiliki kedudukan.
c.
Teori tempat kedudukan manajemen(legal seat, headquarters central office
siege reel)
·
Suatu
badan hukum harus tunduk pada hukum negara dimana ia memiliki tempat kedudukan
manajemen efektif. Pengikut: Negara-negara civil law di Eropa, kecuali Belanda
dan negara civil law di Amerika Selatan.
·
Implementasi:
Akan bermasalah jika kantor pusat tersebut pindah ke negara lain.
Asas-asas dalam status personal badan hukum adalah:
a. Asas kewarganegaraan/domisili pemegang saham
Asas ini beranggapan bahwa status badan hukum ditentukan
berdasarkan hukum dari tempat di mana mayoritas pemegang sahamnya menjadi warga
negara (lex patriae) atau berdomisili (lex domicili).
Asas ini dianggap sudah ketinggalan zaman karena
kesulitan untuk menetapkan kewarganegaraan atau domisili dari mayoritas
pemegang saham, terutama jika komposisi kewarganegaraan atau domisili itu
ternyata beraneka ragam.
b. Asas centre of administration/business
Status dan kewenangan yuridik suatu badan hukum harus
tunduk pada kaidah-kaidah hukum dari tempat yang merupakan pusat kegiatan
administrasi badan hukum tersebut.
c. Asas place of incorporation
d. Asas centre of exploitation
Status dan kedudukan badan hukum harus diatur berdasarkan
hukum dari tempat perusahaan itu memusatkan kegiatan operasional, eksploitasi
atau kegiatan produksi barang/jasanya.
Teori ini akan mengalami kesulitan jika dihadapkan pada
perusahaan-perusahaan multinasional, terutama jika perusahaan induknya
mengalami persoalan hukum yang berkaitan dengan eksistensi yuridisnya (pailit,
merger, akuisisi, dsb.)
Dalam Konvensi Den Haag 1951, prinsip inkorporasi yang pertama-tama
dikemukakan walaupun harus diakui bahwa sesuatunya bersifat kompromissoir,
mengingat juga prinsip central office diberikan tempat yang layak.
Di Indonesia, menurut pasal 3 UU No. 1 tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing menentukan bahwa perusahaan-perusahaan yang hendak
terhitung dalam kategori-kategori perusahaan-perusahaan di bawah UU tersebut
haruslah suatu perusahaan yang
seluruhnya atau sebagian terbesar beroperasi di Indonesia sebagai suatu
‘independent business unit’ yang harus merupakan badan hukum menurut hukun
Indonesia dan mempunyai domisili, tempat kedudukannya di Indonesia.
E.
Perkawinan Campuran
1.
Pengertian Perkawinan Campuran[10]
Menurut
Pasal 57 UU No. I/1974 pengertian perkawinan campuran adalah:Perkawinan antara
dua orang yang ada di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena
perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Apabila
melihat isi pasal tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa perkawinan campuran
yang sekarang berlaku di Indonesia unsurnya adalah sebagai berikut:
a.
Perkawinan itu dilakukan oleh seorang pria
dan seorang wanita
b.
Dilakukan di Indonesia yang tunduk pada hukum
yang berlainan
c.
Di antara keduanya berbeda kewarganegaraan
d.
Salah satu pihaknya berkewarganegaraan
Indonesia.
Contoh: seorang wanita
warga Negara Indonesia kawin dengan seorang laki-laki warga Negara asing atau
sebaliknya
2.
Syarat-syarat Perkawinan Campuran
Sebelum
perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak harus memenuhi syarat-syarat yang
berlaku menurut hukum masing-masing pihak (pasal 60 ayat 1 UU No. 1/1974)
Sahnya
perkawinan harus berdasarkan Pasal 2 UU No. I/1974 yang menyebutkan:
a.
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.
b.
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkawinan campuran yang
dilakukan oleh para pihak yang kedua-duanya beragama islam dicatat di Kantor
Urusan Agama sedangkan yang berbeda di kantor Catatan sipil.
3.
Akibat perkawinan Campuran.
Menurut
Pasal 58 UU No. I/1974 akibat dari perkawinan campuran yang berlainan
kewarganegaraan dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat
pula kehilangan kewarganegaraannya menurut cara-cara yang telah ditentukan
dalam Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.
Pasal
59 ayat (1) UU No. I/1974 menyebutkan:
“Kewarganegaraan
yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum
yang berlaku baik mengenai hukum public maupun mengenai hukum perdata.”
Kedudukan
anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin akan mengikuti kewarganegaraan
ayah dan ibunya dengan siapa ia mempunyai hubungan hukum keluarga.
Dengan
berlakunya UU Kewarganegaraan No 12 tahun 2006 anak hasil dari perkawinan
campuran adalah warga Negara Indonesia, apabila:
a. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA (Pasal 4
sub c).
b. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI (Pasal 4
sub d)
c. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau hukum senaga asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak-anak tersebut (Pasal 4 sub e).
d. Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya WNI (Pasal 4 sub 9)
e. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI (Pasal 4 sub g)
f. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh
seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin (Pasal 4 sub h)
g. Anak
yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya (Pasal 4 sub i)
h. Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui (Pasal 4 sub j)
i.
Anak yang baru lahir di wilayah Negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau
tidak diketahui kewarganegaraan (Pasal 4 sub k)
j.
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia (Pasal 4 sub m)
Pasal 5 UU No. 22 Tahun
2006 menyatakan:
a. Anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum
kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui
WNI
b. Anak
WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA
berdasarkan pengadilan tetap diakui sebagai WNI.
Pasal 6 ayat 1 menyatakan;
Dalam hal status
kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagai dimaksud dalam Pasal 4
sub c, sub d, sub h, sub I dan pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda,
setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih
salah satu kewarganegaraannya.
Seperti telah disebutkan
sebelumnya akibat dari perkawinan campuran terhadap suami/istri akan kehilangan
atau mendapat kewarganegaraan.
a. Perempuan
WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraan republic
Indonesia jika menurut hukum Negara asal suaminya, kewarganegaraan istri
mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
b. Laki-laki
WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaraan Republik
Indonesia jika menurut hukum Negara asal istrinya, kewarganegaraan suami
mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
c. Perempuan
(dalam ayat 1) atau laki-laki (dalam ayat 2) di atas jika ingin tetap menjadi
WNI dapat mengajukan kepada Pejabat yang wilayahnya meliputi tempat tinggal
perempuan atau laki-laki tersebut.
Pasal 19 antara lain
menyatakan sebagai berikut;
a. WNA
yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara dihadapan
Pejabat.
b. Pernyataan
tersebut (ayat 1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal
di wilayah Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10
tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut
mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
4.
Akibat perkawinan Campuran.
Menurt
Pasal 58 UU No. I/1974 akibat dari perkawinan campuran yang berlainan
kewarganegaraan dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat
pula kehilangan kewarganegaraannya menurut cara-cara yang telah ditentukan
dalam Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.
Pasal
59 ayat (1) UU No. I/1974 menyebutkan:
“Kewarganegaraan
yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum
yang berlaku baik mengenai hukum public maupun mengenai hukum perdata”.
Kedudukan
anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin akan mengikuti kewarganegaraan
ayah dan ibunya dengan siapa ia mempunyai hubungan hukum keluarga.
Dengan
berlakunya UU Kewarganegaraan No 12 tahun 2006 anak hasil dari perkawinan
campuran adalah warga Negara Indonesia, apabila:
a. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA (Pasal 4
sub c).
b. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI (Pasal 4
sub d)
c. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau hukum senaga asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak-anak tersebut (Pasal 4 sub e).
d. Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya WNI (Pasal 4 sub 9)
e. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI (Pasal 4 sub g)
f. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh
seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin (Pasal 4 sub h)
g. Anak
yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya (Pasal 4 sub i)
h. Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui (Pasal 4 sub j)
i.
Anak yang baru lahir di wilayah Negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau
tidak diketahui kewarganegaraan (Pasal 4 sub k)
j.
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia (Pasal 4 sub m)
Pasal 5 UU No. 22 Tahun
2006 menyatakan:
a. Anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum
kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui
WNI
b. Anak
WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA
berdasarkan pengadilan tetap diakui sebagai WNI
Pasal 6 ayat 1 menyatakan;
Dalam hal status
kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagai dimaksud dalam Pasal 4
sub c, sub d, sub h, sub I dan pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda,
setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih
salah satu kewarganegaraannya
Seperti telah disebutkan
sebelumnya akibat dari perkawinan campuran terhadap suami/istri akan kehilangan
atau mendapat kewarganegaraan.
a. Perempuan
WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraan republic
Indonesia jika menurut hukum Negara asal suaminya, kewarganegaraan istri
mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
b. Laki-laki
WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaraan Republik
Indonesia jika menurut hukum Negara asal istrinya, kewarganegaraan suami
mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
c. Perempuan
(dalam ayat 1) atau laki-laki (dalam ayat 2) di atas jika ingin tetap menjadi
WNI dapat mengajukan kepada Pejabat yang wilayahnya meliputi tempat tinggal
perempuan atau laki-laki tersebut.
Pasal 19 antara lain
menyatakan sebagai berikut;
a. WNA
yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara dihadapan
Pejabat.
b. Pernyataan
tersebut (ayat 1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal
di wilayah Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun
tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut
mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
5. Asas-asas tentang akibat perkawinan
Dengan
adanya perkawinan akan menimbulkan akibat baik terhadap suami istri, harta
kekayaan maupun anak yang dilahirkan dalam perkawinan.
a. Akibat Perkawinan Terhadap Suami istri
·
Suami istri memikul tanggung jawab yang luhur
untuk menegakan rumah tangga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 30).
·
Hak dan kedudukan istri adalah seimbang
dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan dalam pergaulan
hidup bersama dalam masyarakat (Pasal 31 ayat (1)).
·
Masing-masing pihak berhak untuk melakukan
perbuatan hukum (ayat 2).
·
Suami adalah kepala keluarga dan istri
sebagai ibu rumah tangga.
·
Suami istri menentukan tempat kediaman
mereka.
·
Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat
menghormati, saling setia.
·
Suami wajib melindungi istrinya dan
memberikan segala sesuatu sesuai dengan kemampuannya.
·
Istri wajib mengatur urusan rumah tangga
dengan sebaik-baiknya.
b. Akibat perkawinan terhadap harta kekayaan
·
Timbul harta bawaan dan harta bersama.
·
Suami atau istri masing-masing mempunyai hak
sepenuhnya terhadap harta bawaan untuk melakukan perbuatan hukum apapun.
·
Suami atau istri harus selalu ada persetujuan
untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta bersama (Pasal 35 dan 36).
c. Akibat perkawinan terhadap anak
·
Kedudukan anak
Ø Anak
yang dilahirkan dalam perkawinan adalah anak yang sah (Pasal 42)
Ø Anak
yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan
ibunya dan kerabat ibunya saja.
·
Hak dan kewajiban antara orang tua dan anak
Ø Kedua
orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya sampai anak-anak tersebut
kawin dan dapat berdiri sendiri (Pasal 45).
Ø Anak
wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendaknya yang baik.
Ø Anak
yang dewasa wajib memelihara orang tua dan keluarga dalam garis keturunan ke
atas sesuai kemampuannya, apabila memerlukan bantuan anaknya (Pasal 46).
·
Kekuasaan orang tua
Ø Anak
yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah kawin ada di bawah kekuasaan
orang tua.
Ø Orang
tua dapat mewakili segala perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar
pengadilan.
Ø Orang
tua dapat mewakili segala perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar
pengadilan.
Ø Orang
tua tidak boleh memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang
dimiliki anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah kawin
Ø Kekuasaan
orang tua bisa dicabut oleh pengadilan apabila:
ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anak Ia berkelakuan buruk sekali
Ø Meskipun
orang tua dicabut kekuasaannya, tetap berkewajiban untuk memberi biaya
pemeliharaan kepada anaknya.
Sedang yang dimaksud dengan
kekuasaan orang tua adalah:
Kekuasaan yang dilakukan
oleh ayah dan ibu terhadap anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum
pernah melangsungkan perkawinan.
Isi kekuasaan orang tua
adalah:
Ø Kewenangan
atas anak-anak baik mengenai pribadi maupun harta kekayaannya.
Ø Kewenangan
untuk mewakili anak terhadap segala perbuatan hukum di dalam maupun di luar
pengadilan.
Kekuasaan orang tua itu
berlaku sejak kelahiran anak atau sejak hari pengesahannya.
Kekuasaan orang tua
berakhir apabila:
Ø Anak
itu dewasa
Ø Anak
itu kawin
Ø Kekuasaan
orang tua dicabut
6.
Perihal putusnya perkawinan karena
perceraian[11]
a.
Perihal putusnya perkawinan karena
perceraian menurut kuh perdata
Di dalam
Bab II sub A di atas penulis membahas pengertian perkawinan, tujuan perkawinan
dan syarat-syarat perkawinan maka dalam Bab III sub A ini penulis membahas
masalah putusnya perkawinan.
Karena itu
kalau kita perhatikan walaupun tujuan perkawinan itu adalah untuk membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal sebagai mana yang telah penulis
uraikan di muka, tetapi tidak jarang di dalam menempuh mahligai perkawinan
tersebut sesuai dengan apa yang diharapkan yakni para pihak bersepakat untuk
selalu hidup bersama dalam mencari kebahagiaan atau kesejahteraan baik material
maupun spiritual bersama-sama dengan keturunannya sampai akhir hayat hidupnya,
akan tetapi sering kali hasrat seperti itu kandas di tengah jalan oleh karena
adanya berbagai hal.
Melalui
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mengenai putusnya
perkawinan terdapat di dalam Bab VIII pasal 38 yang terdiri dari tiga macam
yakni :
·
Karena kematian;
·
Karena perceraian;
·
Atas keputusan Pengadilan.
Selanjutnya
mengenai putusnya perkawinan ini dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dapat
kita lihat di dalam buku I Titel X pasal 199 di sana disebutkan secara
limitative bahwa perkawinan ini terputus karena:
·
Karena kematian:
·
Karena keadaan tidak hadirnya salah
seorang suami istri selama sepuluh tahun dan diikuti perkawinan dengan
perkawinan baru sesudah itu oleh istri atau suaminya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam bagian kelima Bab 18 (delapan belas).
·
Karena putusan hakim setelah adanya
perpisahan meja dan tempat tidur (perceraian gantung) dan pendaftaran putusnya
perkawinan itu dalam register catatan sipil, sesuai dengan ketentuan-ketentuan
bagi kedua Bab mi.
·
Karena perceraian sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam bagian ketiga Bab ini.
Setelah
kita ketahui beberapa hal mengenai putusnya perkawinan baik menurut
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun menurut Kitab Undang-undang Hukum
Perdata, akhirnya penulis hanya membatasi pada pokok pembahasan sebagai berikut
:
·
Perkawinan yang putus karena
kematian;
Tentang
kematian, yakni dengan meninggalnya salah satu pihak (suami atau istri) dengan
sendirinya segala ikatan perkawinan akan berakhir, oleh sebab itu perkawinan
yang putus karena kematian tidak perlu diuraikan lebih lanjut berhubung
persoalannya sudah jelas.
·
Perkawinan yang putus karena
putusan hakim setelah terjadi perpisahan meja atau tempat tidur;
Bagi
pasangan suami istri yang tidak dapat hidup bersama disebabkan berbagai hal,
tetapi menurut kepereayaan kedua belah pihak masih menaruh keberatan-keberatan
terhadap suatu perceraian, maka oleh Undang-undang diberi
kemungkinan-kemungkinan untuk meminta suatu perpisahan meja dan tempat tidur,
oleh karena lembaga perpisahan meja dan tempat tidur ini merupakan suatu cara
pemecahan dalam menanggulangi keganjilan-keganjilan yang terjadi dalam
kehidupan rumah tangga.
Walaupun
perpisahan meja dan tempat tidur ini dapat dimintakan atas persetujuan kedua
belah pihak (suami dan istri), Tetapi untuk meminta perpisahan meja dan tempat
tidur harus pula disertai dengan alasan-alasan yang sah sebagaimana yang
tercantum dalam pasal 233 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi
sebagai berikut :
“Dalam hal
adanya peristiwa-peristiwa yang dapat digunakan sebagai alasan untuk menuntut
perceraian perkawinan, suami dan isiri adalah berhak, menuntut perpisahan meja
dan tempat tidur. Tuntutan untuk perpisahan yang demikian boleh juga dimajukan
berdasarkan atas perbuatan-perbuatan yang melampaui batas, penganiayaan dan
penghinaan kasar, dilakukan oleh pihak yang satu terhadap pihak yang lain”.
Dari bunyi
pasal itu ternyata meskipun diantara kedua belah pihak (suami dan istri) itu
hidup secara terpisah tidak berarti kedua belah pihak terlepas dari pertalian
perkawinan atau dengan kata lain bahwa perkawinannya itu di sini belumlah putus
(bubar), tetapi dengan perpisahan meja dan tempat tidur itu hanyalah mempunyai
akibat suami istri tersebut dibebaskan dari kewajibannya untuk tinggal bersama
(dalam arti tinggal serumah). Untuk itu kedua belah pihak masih selalu diberi
kesempatan untuk berdamai lagi atau untuk hidup bersama lagi.
Kemudian
bila hakim mengabulkan tuntutan kedua belah pihak atau dengan perkataan lain
hakim memutuskan perpisahan meja dan tempat tidur itu terjadi pembubaran
perkawinan, maka dalam jangka waktu yang sudah ditentukan harus didaftarkan
pada pegawai pencatatan sipil di tempat perkawinan itu dilangsungkan
(pendaftaran nama harus dilakukan dalam waktu enam bulan setelah tanggal
putusan hakim).
·
Perkawinan yang putus karena
perceraian.
Berlainan
dengan pemutusan perkawinan sesudah ada perpisahan meja dan tempat tidur dimana
di dalamnya itu tidak dapat perselisihan-perselisihan yang begitu mendasar
bahkan mungkin saja di dalamnya terdapat suatu kehendak baik dari pihak suami
maupun dari pihak istri untuk mengakhiri perkawinan tersebut. Maka pada
perkawinan yang putus karena perceraian ini pada dasarnya dilarang atas
persetujuan kedua belah pihak (pasal 208), tetapi perceraian itu selalu
didahului oleh pertengkaran-pertengkaran atau perselisihan-perselisihan yang
mendasar dalam arti bahwa diantara kedua belah pihak itu sudah tidak ada
kecocokan lagi.
Jadi dapat
disimpulkan bahwa perceraian adalah pembubaran suatu perkawinan ketika
pihak-pihak masih hidup dengan didasarkan pada alasan-alasan yang dapat
dibenarkan serta ditetapkan dengan suatu keputusan hakim. Maka dengan adanya
perceraian ini perkawinan mereka pun putus dan diantara mereka tidak lagi ada
hubungan suami istri, akibat Iogisnya mereka dibebaskan dari segala
kewajiban-kewajiban mereka sebagai suami istri.
Adapun
alasan-alasan perceraian menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata terdapat
dalam pasal 209 yang disebutkan sebagai berikut :
Ø Zinah (overspel);
Ø Meninggalkan
tempat tinggal bersama dengan sengaja;
Ø Penghukuman
dengan hukuman penjara lima tahun Iamanya atau dengan hukuman yang Iebih berat,
yang diucapkan setelah perkawinan;
Ø Melukai
berat atau menganiaya, dilakukan oleh suami terhadap si istri atau sebaliknya
si istri terhadap suaminya yang demikian sehingga membahayakan jiwa pihak yang
dilukai atau dianiaya, atau sehingga mengakibatkan luka-luka yang membahayakan.
BAB
III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Analisis Kasus
Pernikahan
terjadi antar warga negara Indonesia Manohara Odelia Pinot dengan warga negara Malaysia
Mohammad Fakhry. Pernikahan diadakan di Malaysia. Pengadilan yang mengurus
perceraian adalah Pengadilan Malaysia.
1. Hakim atau
Pengadilan yang berwenang
Pengadilan
yang berwenang adalah pengadilan negara Indonesia berdasarkan prinsip:
a. The basis
principal : Manohara masih berumur 16 tahun saat menikah dengan kewarganegaraan
Indonesia.
b. Tempat
pernikahan atau terjadinya perbuatan adalah di Malaysia, namun apabila
pernikahan ini sudah didaftarkan maka di Indonesia pun sudah diakui.
c. Berdasarkan
Forum actoris, pihak penggugat disini adalah Manohara. Dimana manohara sebelum
menikah tinggal bersama Ibunya di Indonesia.
d. Berdasarkan
The principal of effectiveness, karena yang saat ini lebih diperhatikan adalah
gugatan untuk perceraian, sehingga apabila Manohara tinggal di Indonesia, akan
lebih efektif mengurus perceraian di Indonesia.
2. Termasuk
dalam perkara HPI atau bukan
Yang
menentukan suatu perkara HPI atau bukan adalah hakim. Menurut Hakim pengadilan
Indonesia perkara ini merupakan kasus yang masuk ranah Hukum Perdata
Internasional karena terdapat unsur asing, dimana terjadi pernikahan antara dua
orang yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Pihak istri
berkewarganegaraan Indonesia dan pihak suami berkewarganegaraan Malaysia.
Dengan subjek yang berbeda kewarganegaraan berbeda ini menunjukkan perkara
masuk ranah HPI. Selain itu pernikahan yang diadakan di Malaysia.
3. Hukum mana
yang berlaku dalam peristiwa tersebut.
Hukum yang
berlaku adalah hukum Malaysia. Hal ini berdasarkan prinsip dalam status
personal, yaitu dimana pernikahan tersebut berlangsung. Serta asas-asa HPI
dalam hukum keluarga menyatakan bahwa syarat materil syahnya perkawinan
berdasarkan asas Lex Loci Celebrationis artinya didasarkan pada tempat dimana
perkawinan diresmikan atau dilangsungkan, begitu juga syarat sah perkawinan
secara formal juga di tentukan berdasarkan pada tempat dilangsungkannya
perkawinan. Kemudian akibat dari dari perkawinan itu harus tunduk terhadap
system Hukum tempat perkawinan diresmikan (Lex Loci celebrationis).
Dalam fakta
hukum yang didapat pernikahan diadakan di Malaysia, sehingga hukum yang
diberlakukan dalam proses perceraian adalah hukum Malaysia.
Kenapa bukan
menerapkan hukum Indonesia? Berdasarkan fakta hukum, tidak diketahui apakah
pernikahan ini telah didaftarkan dalam pencatatan sipil di Indonesia, bahwa ke
dua belah pihak telah menikah. Sehingga untuk kepastian hukum, maka hukum
Malaysia lah yang diterapkan.
BAB
IV
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarakan
uraian Penulis diatas, maka dapat ditarik poin-poin penting yang penulis
simpulkan sebagai berikut :
1.
Pengadilan yang berwenang mengadili kasus ini adalah
Pengadilan Indonesia.
2.
Yang menjadi titik taut primer kasus ini sehingga
merupakan kasus perdata internasional adalah karena terdapat unsur asing,
dimana terjadi pernikahan antara dua orang yang memiliki kewarganegaraan yang
berbeda. Pihak istri berkewarganegaraan Indonesia dan pihak suami
berkewarganegaraan Malaysia. Dengan subjek yang berbeda kewarganegaraan berbeda
ini menunjukkan perkara masuk ranah HPI. Selain itu pernikahan yang diadakan di
Malaysia.
3. Yang menjadi
titik taut sekunder (titik taut penentu) kasus ini untuk menentukan hukum mana
yang berlaku adalah berdasarkan prinsip dalam status personal, yaitu dimana
pernikahan tersebut berlangsung. Serta asas-asa HPI dalam hukum keluarga
menyatakan bahwa syarat materil syahnya perkawinan berdasarkan asas Lex Loci
Celebrationis. Lex cause kasus dalam
kasus ini adalah Hukum Malaysia. Karena dalam fakta hukum yang didapat pernikahan
diadakan di Malaysia, sehingga hukum yang diberlakukan dalam proses perceraian
adalah hukum Malaysia.
DAFTAR PUSTAKA
Rusli, SH. An R. Tama, SH. Perkawinan antar agama dan masalahnya.
Shantika
Dharma. Bandung, 1984,
Wirjono Prodjodikoro,Hukum
Perkawinan Indonesia. Sumur. Bandung, 1974.
Mohammad Idris Ramulyo, Hukum
Perkawinan Islam, Bumi Aksara, Jakarta,1996
Hosen Ibrahim, Figh Perbandingan dalam Masalah Nikah, Talak dan Rujuk, Jakarta,
Ihya Ulumudin, 1971,
M Quraish Shihab,M.A.Wawasan Al-Quran. Penerbit Mizan.
Bandung
Scholten, kutipan Prawiro Hamidjojo dan Safioedin, 1982,
Seto, Bayu. Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional,
Cet. III, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001
Khairandy, Ridwan. dkk, Pengantar Hukum Perdata
Indonesia, Yogyakarta:Gama Media, 1999
Undang-undang Nomor
1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
MAKALAH HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Analisis Terhadap Kasus Perceraian Antara Manohara Odelia dengan Tengku Muhammad Fakhry Petra di tinjau dari Hukum Perdata Internasional
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkawinan
campuran telah merambah seluruh pelosok Tanah Air dan kelas masyarakat.
Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menggugurkan
stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang
Indonesia. Menurut survey yang dilakukan oleh Mixed Couple Club, jalur
perkenalan yang membawa pasangan berbeda kewarganegaraan menikah antara lain
adalah perkenalan melalui internet, kemudian bekas teman kerja/bisnis,
berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah/kuliah, dan sahabat pena.
Perkawinan campur juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja
dari negara lain. Dengan banyak terjadinya perkawinan campur di Indonesia sudah
seharusnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran ini diakomodir dengan
baik dalam perundang-undangan di indonesia.
Perkawinan
dengan perbedaan kewarganegaraan (Campuran) bukanlah hal yang asing lagi saat
ini. Terutama dengan keadaan dan perkembangan masyarakat yang terjadi saat ini.
Bahkan permasalahan mengenai perkawinan yang di dalam perkara tersebut terdapat
unsure-unsur perdata internasional telah terjadi dari dulu.
Dalam
perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam
Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”Yang dimaksud
dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua
orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan
kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”
Selama
hampir setengah abad pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran
antara warga negara indonesia dengan warga negara asing, mengacu pada UU
Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958. Seiring berjalannya waktu UU ini dinilai
tidak sanggup lagi mengakomodir kepentingan para pihak dalam perkawinan
campuran, terutama perlindungan untuk istri dan anak. Persoalan yang rentan dan
sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU
kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga
anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu
kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti
adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di
kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat
pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
B.
Kasus posisi
Manohara
Odelia Pinot adalah model belia kelahiran Jakarta, 28 Februari 1992. Lahir dari
seorang ibu keturunan bangsawan Bugis, Daisy Fajarina dan ayah berkebangsaan
Perancis, Reiner Pinot Noack. Manohara Odelia Pinot di usia yang masih sangat
muda, 16 tahun, ia menikah dengan seorang pangeran asal Malaysia Barat, Tengku
Muhammad Fakhry Petra.
Hal ini
bermula dari pertemuan Manohara dengan Tengku Fakhry di bulan Desember 2006.
Mereka dipertemukan dalam acara jamuan makan malam. Dari situlah, sang pangeran
jatuh hati. Meski terpaut selisih usia, namun akhirnya kedua insan ini
berpacaran dengan seijin ibunda Manohara, Daisy.
Tak lama
setelah itu, Tengku Fakhry menyatakan keinginannya untuk memperistri mantan
kekasih Ardie Bakri ini. Pada 17 Agustus 2008, Manohara beserta keluarga
berangkat ke Malaysia atas undangan keluarga Tengku Fakhry.
Tengku
Fakhry akhirnya menikahi Manohara yang saat itu masih berusia 16 tahun.
Pernikahan yang diadakan di Malaysia ini sempat terganjal akibat usia Manohara
yang masih di bawah umur dan tidak ada wali serta surat dari KBRI setempat.
Namun, pada akhirnya pernikahan inipun tetap terlaksana
Akhir 2008
Manohara kabur lewat Singapura ke Jakarta dari tempat kediamannya di Malaysia.
Menurut penuturan Manohara kepada ibunya, Daisy, ia mengalami perlakukan tak
menyenangkan dari suaminya serta tidak tahan dengan sikap kasar Tengku Fakhry
kepadanya, akhirnya Manohara memilih kabur. Selama kabur, Manohara tinggal di
rumah kontrakan keluarganya di daerah Jakarta Selatan.
17-18 Maret
2009 Nenek Manohara dan Dewi pergi ke kedutaan Indonesia guna meminta bantuan.
30 Mei 2009
Sultan Kelantan mengalami serangan jantung, dan langsung dirujuk ke Singapura.
Manohara dan keluarga kerajaan berangkat ke Singapura.
Menurut
rencana, Manohara bersama keluarga kerajaan akan berada di Singapura selama
lima hari.
31 Mei 2009
Akhirya Manohara pun pulang bersama Daisy dan Dewi ke Indonesia. Manohara tiba
di Indonesia pada Minggu (31/5) pukul 07.30 WIB.
Sidang
gugatan cerai Tengku Muhammad Fakhry terhadap Manohara Odelia Pinot akan
berlangsung pada Minggu 2 Agustus 2009. Mano belum tahu akan datang atau tidak
pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Syariah Islam Malaysia itu.
Pengadilan
Tinggi Malaysia, Minggu ( 13/12/2009 ) memenangkan gugatan pangeran Kelantan,
Mohammad Fakhry, suami Manohara. Pengadilan memerintahkan Manohara kembali ke
suaminya dan membayar hutan 1,1 juta ringgit Malaysia atau Rp.3 milyar lebih.
Pengacara Fakhry, Zainul Rijal Abu Bakar, mengatakan Pengadilan Tinggi Islam
negara bagian Kelantan utara memerintahkan Manohara agar “setia” dengan kembali
pada suami dan mengembalikan uangnya, guna memecahkan segala permasalahan,
kurang dari 14 hari, di mana pangeran akan disumpah sebagai raja Kelantan, pada
3 Januari 2010. Pangeran sangat senang dengan hasil keputusan itu, kata Zainul.
Pengadilan memerintahkan Manohara mengembalikan uang dalam 30 hari. Jika tidak,
ia dapat dinyatakan tidak “setia” dan pangeran takkan diwajibkan membayar
setiap biaya perawatannya. Artinya, perkawinan harus berakhir dengan perceraian
pada masa depan, dan Manohara takkan memperoleh kompensasi perceraian
disebabkan ketidaksetiaan.
C.
Rumusan
Masalah
Dalam kasus
ini ada beberapa maslah hukum yang akan Penulis uraikan,
permasalah-permasalahan tersebut sebagai berikut:
1. Hakim
manakah atau Pengadilan manakah yang berwenang mengadili kasus ini?
2. Apakah
perkara tersebut masuk ke dalam Hukum Perdata Internasional?
3. Hukum mana
yang seharusnya diterapkan dalam peristiwa ini?
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
KAJIAN PUSTAKA
A.
Defenisi
Hukum Perdata Internasional
Menurut
Van Brakel dalam buku “Grond en beginselen van nederland internationaal
privatrecht” menyatakan bahwa internationaal privatrecht is a national recht
voor internationale recht verhouding geschreven. Maksudnya bahwa HPI adalah
hukum nasional yang ditulis (diadakan) untuk hubungan-hubungan hukum
internasional. Sedangkan menurut Prof. DR. S. Gautama. S.H. HPI adalah
keseluruhan peraturan atau keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum
manakah yang berlaku, atau apakah yang merupakan hukum jika hubungan-hubungan
atau peristiwa antar warga negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan
titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah dari dua atau lebih
negara yang berbeda dalam lingkungan kuasa, tempat, pribadi dan soal-soal.
Berdasarkan
pendapat kedua ahlil tersebut, dapat disimpulkan bahwa HPI adalah hukum
nasional, bukanlah hukum internasional. Sumber hukum HPI adalah hukum nasional
dan yang internasional adalah hubungan-hubungan atau peristiwa-peristiwanya.
Contohnya adalah kasus pernikahan antar warga negara satu dengan warga negara
lain. Masalah-masalah pokok yang dibahas dalam HPI adalah sebagai berikut:
1. Hakim/
badan hukum peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan perkara-perkara
hukum yang mengandung unsur asing. (chioce of yuridiction) merupakan hukum
acara dalam HPI.
2. Hukum
manakah yang akan dipergunakan untuk menyelesaikan maasalah HPI (the
appropriate legal system).
3. Sejauh
mana suatu peradilan harus memperahatikan dan mengakui putusan hukum asing (recognition
of foreign judgements)
Luas
lingkup HPI menurut negara yang pertama, HPI merupakan Rechtstoepassingrecht/
choice of law (paling sempit). Artinya, istilah HPI terbatas pada
masalah-masalah hukum mana yang diberlakukan. Contoh: negara Jerman, negara
Nederland. Kedua, HPI adalah choice of law + choice of juridiction (lebih
luas). Maksudnya, mengenai hukum mana yang berlaku ditambah dengan kompetensi
wewenang hakim untuk mengadili perkara yang bersangkutan. Contoh: negara Anglo
Saxon, Inggris, dan Amerika Serikat. Ketiga, HPI merupakan choice of law +
chioce of juridiction + condition des estranges (lebih luas). Maknanya,
mengenai hukum mana yang berlaku + kompetensi wewenang hakim + status orang
asing. Contoh: Italia dan Spanyol. Keempat, HPI adalah choice of law + chioce
of juridiction + condition des estranges + natonalite (terluas). Artinya,
mengenai hukum mana yang berlaku + kompetensi wewenang hakim + status orang
asing + kewarganegaraan. Contoh: Perancis [1].
B.
Asas-Asas
Hukum Perdata Internasional
1.
Asas Lex Loci Celeberation yaitu suatu asas yang menyataka dimana tempat
perkawinan diresmikan atau dilangsungkan maka menggunakan sistem hukum dimana
tempat perkawinan tersebut diresmikan.
2.
Asas Domicili yaitu asas yang menentukan dimana subyek hukum tersebut
berkedudukan atau bertempat tinggal secara sah menurut hukum
3.
Asas Nasionalitas yaitu asas mengenai kewarganegaraan seseorang.
4.
Lex Fori (tempat Gugatan) yaitu apbila obyek gugatan benda bergerak
maka dalam hal mengajukan gugatan berdasarkan dimana beda bergerak tersebut
berada
5.
Lex Situs yaitu apabila obyek gugatan benda tidak bergerak maka dalam
hal megajukan gugatan dimana obyek tersebut berada
6.
Lex Loci Contractus adalah asas mengenai dimana suatu perjanjian
kontrak dibuat dan disepakati oleh pihak-pihak.
7.
Lex Loci Solutionis yaitu asas dimana perjanjian dibuat dan
pihak-pihak bebas dalam hal menentukan pilihan hukum apabila terjadi wanprestasi
atau sangketa yang akan terjadi dibelakang hari.
8.
The Fredom of Contract yaitu asas kebebasan berkontrak yang artinya setiap orang
dapat menentukan isi dan bentuk dari perjanjian, selagi isi perjanjian tersebut
tidak bertentangan dengan Undang-undang maka perjanjian tersebut adalah sah.
9.
Lex Causae yaitu penentuan bagaimana suatu perbuatan hukum dibatasi
oleh system hukum yang akan diberlakukan[2].
C.
Pengertian Perkawinan
Negara Republik Indonesia, sebagai
negara yang berdasarkan Pancasila, di mana sila yang pertama adalah Ketuhanan
Yang Maha Esa, maka perkawinan dianggap mempunyai hubungan yang erat sekali
dengan agama atau kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mengandung
unsur lahir atau jasmani, tetapi unsur batin atau rohani juga mempunyai peranan
yang sangat penting[3].
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
mengartikan kata “nikah” sebagai Perjanjian antara laki-laki dan perempuan
untuk bersuami isteri atau sering diartikan pula sebagai perkawinan. Mulanya
kata “nikah” berasal dari bahasa Arab. Sedangkan di dalam Al-Quran menggunakan
kata“zawwaja” dan kata “zauwj”, yang berarti pasangan. Hal ini dikarenakan
pernikahan menjadikan seseorang memiliki pasangan.
Para pakar hukum perkawinan
Indonesia juga memberikan definisi tentang perkawinan antara lain menurut :
- Menurut Wirjono Prodjodikoro,
perkawinan adalah Peraturan yang digunakan untuk mengatur perkawinan
inilah yang menimbulkan pengertian perkawinan[4].
- Menurut Sajuti Thalib,
perkawinan adalah suatu perjanjian yang suci dan luas dan kokoh untuk hidup
bersama secara sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan
membentuk keluarga yang kekal, santun menyantuni, kasih-mengasihi, tentram
dan bahagia[5].
- Menurut Prof. Ibrahim Hosen,
nikah menurut arti asli kata dapat juga berarti akad dengannya menjadi
halal kelamin antara pria dan wanita, sedangkan menurut arti lain
bersetubuh[6].
- Menurut Subekti, Perkawinan
adalah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dengan seorang
perempuan untuk waktu yang lama.
Secara umum AlQuran hanya
menggunakan 2 kata ini, untuk menggambarkan terjadinya hubungan suami isteri
secara sah. Kata-kata ini mempunyai implikasi hukum dalam kaitannya dengan ijab
kabul (serah terima). Ijab kabul pernikahan pada hakekatnya adalah ikrar dari
calon isteri melalui walinya dan dari calon suami untuk hidup seia sekata, guna
mewujudkan keluarga sakinah dengan melaksanakan segala tuntunan ajaran agama
serta melaksanakan segala kewajiban sebagai seorang suami[7].
Dalam Pasal 1 Undang-Undang
Perkawinan Tahun 1974 tentang Perkawinan dirumuskan pengertian Perkawinan yang
di dalamnya terkandung tujuan dan dasar perkawinan dengan rumusan:
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin
antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan
membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa.”
Jika diperhatikan bagian pertama
pasal tersebut perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki
dengan seorang perempuan sebagai suami isteri. Dari kalimat di atas jelas bahwa
perkawinan itu baru ada apabila dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang
perempuan. Seiring dengan perkembangan jaman sering dijumpai di dalam
masyarakat terdapat hubungan antara seorang pria dengan seorang pria yang
disebut homo seksual atau seorang wanita dengan seorang wanita yang
disebut lesbian, hubungan ini tidak dapat dilanjutkan ke jenjang perkawinan,
karena di Negara Indonesia tidak mengatur perkawinan sesama jenis dan di dalam
hukum agamapun tidak diperbolehkan adanya perkawinan sesama jenis.
Sedangkan ketentuan-ketentuan yang
tedapat dalam KUHPdt/BW tidak ada satu Pasal pun yang memberikan pengertian
tentang arti perkawinan itu sendiri. oleh karena itulah, maka untuk memahami
arti perkawinan kita melihat pada ilmu pengetahuan / pendapat para sarjana. Ali
Afandi, mengatakan bahwa, “ perkawinan adalah suatu persetujuan kekeluargaan”.
Persetujuan kekeluargaan yang dimaksud disitu bukanlah seperti persetujuan
biasa, tetapi mempunyai cirri-ciri tertentu:
“Perkawinan adalah hubungan hukum
antara seorang pria dan seoreang wanita untuk hidup bersama dengan kekal, yang
diakui oleh Negara[8].”
D.
Asas-Asas Hukum Perdata
Internasional Tentang Subyek Hukum[9]
1. Asas Nasionalitas (Kewarganegaraan)
Pasal
1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 menyebutkan, Kewarganegaraan adalah
segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Dan Undang-Undang Kewarganegaraan
yang baru ini tengah memuat asas-asas kewarganegaraan umum ataupun universal.
adapun asas-asas yang dianut dalam undang-undang ini antara lain:
a.
Asas Ius Sanguinis (law of blood)
merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan,
bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
b.
Asas Ius Soli (law of the soil) secara
terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
c.
Asas Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas
yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d.
Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan
asas yang menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Undang-undang
kewarganegaraan pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride)
ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang
diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian.
Mengenai hilangnya kewarganegaraan seorang anak hanya apabila anak tersebut
tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, dan hilangnya kewarganegaraan
ayah atatu ibu tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan seorang anak
menjadi hilang.
Asas-asas Kewarganegaraan
a. Kewarganegaraan Indonesia
Yang dimaksud dengan kewarganegaraan Indonesia menurut
Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
·
Setiap
orang yang berdasarkan perundang-undangan dua/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah
RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
·
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
·
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
·
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
·
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut.
·
Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
·
Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI.
·
Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sh dari seorang ibu WNA sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum
kawin.
·
Anak
yang lahir di wilayah Negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas ststus
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
·
Anak
yang bearu lahir yang ditemukan di wilayah Negara RI selama ayah dan ibunya
tidak diketahui.
·
Anak
yang lahir di wilayah Negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
·
Anak
yang dilahirkan di luar wilayah Negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang
karena ketentuan dari negara setempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepadas anak yang bersangkutan.
·
Anak
dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah dan
menyatakan jannji setia.
b. Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan yaitu daklam berfikir untuk
menentukan masuk dan tidaknya seseorang menjadi anggota/warga dari suatu
negara.
Adapaun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang No.12
Tahun 2006 adalah sebagai berikut:
·
Asas
Ius Soli (Low of The Soli)
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
·
Asas
Ius Sanguinis ( Law of The Blood)
Adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan
keturunan/pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan berdasarkan
kewarganegaraan orang tuanya bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
·
Asas
Kewarganegaraan Tunggal
Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
·
Asas
Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Adalah asas menentukan kewarganegaraan ganda
bagi anak-anak sesuai gengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
·
Asas
Kewarganegaraan Lainnya
Selain asas tersebut di atas, beberapa asas juga menjadi
dasar penyusunan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan RI
·
Asas
kepentingan nasional
Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan
mengutamanakn kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan
kedaulatan sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita.
·
Asas
perlindungan maksimum
Adalah asas ysng menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan
perlindungan penuh kepada setiap warga Negara RI dalam keadaan apapun baik di
dalam maupun di luar negeri.
·
Asas
persamaan di dalam hukum dan
pemerintahan
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga Negara RI
mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
·
Asas
kebenaran substantif
Adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya
bersifat administratif, tetapi jiga substansi dan syarat-syarat permohonan yang
dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
·
Asas nondiskriminatif
Adalah asas yang tidak membedakanperlakuan dalam segala
hal awal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama,
golongan, jenis kelamin dan gender.
·
Asas
pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
Adalah asas yang sama dalam segala hal awal yang
berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan hak
asasi manusia.
·
Asas
publisitas
Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang
memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan RI diumumkan dalam Berita Negara RI
agar masyarakat mengetahuinya.
c.
Undang-Undang
Kewarganegaraan di Indonesia
Beberapa peraturan perundang-undangan tentang
kewarganegaraan RI setelah Indonesia merdeka antara lain sebagai berikut:
·
UUD
1945 pasal 26
·
Undang-Undang
No.3 Tahun 1946
·
Hasil
persetujuan Konfrensi Meja Bundar
·
Undang-Undang
No.62 Tahun 1958
·
Undang-Undang
No.3 Tahun 1976
·
Undang-Undang
RI No.12 Tahun 2006
d.
Cara
untuk memperoleh Kewarganegaraan
Berdasarkan UU No.12 Tahun 2006 telah disebutkan beberapa
cara untuk memperoleh kewarganegaraan RI secara rimgkas.
·
Memenuhi
persyaratan pewarganegaraan RI.
·
Pemohon
mengajukan permohonan pewarganegaraan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan materai secukupnya kepada Presiden melalui menteri yang disampaikan
kepada pejabat.
·
Pemohon
wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada
kantor imigrasi dalam waktu 14 hari kerja setelah pengucapan sumpah atau
pernyataan jamji setia.
·
Menteri
mengumunkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan dalam Berita Negar
RI.
·
Ketentuan
lebih lanjut tentang tata caara mengajukan dan memperoleh kewarganegaraan RI
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
e.
Hilangnya
Kewarganegaraan RI
Berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2006 seseorang
warga negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya
bila memenuhi hal-hal berikut:
·
Memilih
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
·
Tidak
menolak dan tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang
bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
·
Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden.
·
Secara
sukarela masuk dalam dinas negara asing.
·
Turut
serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara
asing.
2.
Asas Domisili
Status Personal Dan Kaitannya Dengan Prinsip
Kewarganegaraan Dan Prinsip Domisili dalam HPI ( hukum perdata internasional )
Dalam
hukum perdata internasional kita mengenal yang namanya status personal. Maka
pada pembahasan kali ini, penulis mencoba menjelaskan menganai kaitan antara
status personal tersebut dengan prinsip kewarganegaraan dan prinsip domisili,
dimana pada tulisan ini, penulis mencoba sedikit memaparkan apa itu status
personal dan kaitannya dengan prinsip domisili, serta contoh kasus yang pernah
terjadi beserta penyelesaiannya.
a.
Status Personal
Dalam
hukum perdata internasional terdapat yang namanya status personal, yaitu
penyelesaian suatu kasus HPI dengan menganut prinsip kewarganegaraan. Status
personal adalah kondisi atau keadaan suatu pribadi dalam hubum yang diberikan/
diakui oleh Negara untuk mengamankan dan melindungi lembaga-lembaganya . Status
personal ini meliputi hak dan kewajiban, kemampuan dan ketidakmampuan bertindak
di bidang hukum, yang unsure-unsurnya tidak dapat berubah atas kemauan
pemiliknya .
Dalam
hal ini terdapat istilah Pro kewarganegaraan:
·
Prinsip ini cocok untuk perasaan hukum
nasional dari warganegara tertentu , lebih cocok lagi bagi warga negara yang
bersangkutan
·
Lebih permanen dari hukum domisili, karena
prinsip kewarganegaraan lebih tetap dari pada prinsip domisili dimana
kewarganegaraan tidak demikian mudah diubah-ubah seperti domiili, sedangkan
status personil memerlukan stabilitas sebanyak mungkin
·
Prinsip kewarganegaraan membawa kepastian
lebih banyak:
Ø pengertian
kewarganegaraan lebih mudah diketahuidaripada domisili seseorang, arena adanya
peraturan tentang kewarganegaraan yang lebih pasti adri negara yang
bersangkutan
Ø Ditetapkan
cara-cara memperoleh kewarganegaraan suatu Negara
Selain
itu, juga terdapat istilah Pro domisili.
Hukum
domisili adalah hukum yang bersangkutan sesungguhnya hidup, dimana seseorang
sehari-hari sesungguhnya hidup, sudah sewajarnya jika hukum dari tempat itulah
yang dipakai untuk menentukan status personilnya. Prinsip kewarganegaraan
seringkali memerlukan bantuan domisili. Seringkali ternyata prinsip kewarganegaraan
tidak dapat dilaksanakan dengan baik tanpa dibantu prinsip-prinsip domisili.
b.
Kewarganegaraan
Domisili
Perancis,
belgia, luxemburg, monaco, belanda, rumania, finlandia, jerman, yunani,
hungaria, montenegro, polandia, portugal, spanyol, swedia, turki, iran,
tiongkok, jepang, kostarika, republik dominika, equador, haiti, honduras,
mexico, panama, venezuela
Semua negara-negara inggris yang menganut “common law”, scotlandia, afrika selatan, quebec, denmark, norwegia, iceland, negara-negara amerika latin, argentina, brazilia, guatemala, nicaragua, paraguay, peru
Semua negara-negara inggris yang menganut “common law”, scotlandia, afrika selatan, quebec, denmark, norwegia, iceland, negara-negara amerika latin, argentina, brazilia, guatemala, nicaragua, paraguay, peru
c.
Prinsip Kewarganegaraan
Prinsip
umum tentang kewarganegaraan adalah :
·
Asas kelahiran (ius soli), yaitu
kewarganegaraan seseorang ditentkan oleh tempat kelahiran. Contoh: Ada orang
tua Y melahirkan di wilayah X, anak berkewarganegaraan X.
·
Asas keturunan (ius sanguins),
kewarganegaraan berdasarkan kketurunan daripada orang yang bersangkutan.
Contoh: Ada orang tua Y melahirkan di wilayah X, anak berkewarganegaran Y.
·
Dwi kewarganegaraan (bipartide) adalah orang
dapat meiliki dua kewarganegaraan (bipatride) atau lebih dari dua
kewarganegaraan. Bipartide timbul karena dianutnya berbagai asas yang berbeda
dalam peraturan kewarganegaraan. Apabila suatu negara menganut asas kelahiran
dan negara lain menganut asas keturunan. Contoh: orang tau A cina (ius
sanguins) (tinggal di indonesia lebih dari 20 tahun) maka menurut undang-undang
kewarganegaraan dianggap sebagai warganegara melahirkan di indonesia, maka
anaknya punya dua kewarganegaraan. Cara mencegah bipartide dapat dilakukan
dengan melakukan perjanjian bilateral, misalnya antara indonesia dengan cina.
Undang-undang no.2 tahun 1958 dimana dalam waktu 20 hari sejak (20-1-1960 s/d
10-1-1962) orang yang berstatus dwi kewarganegaraan harus memilih salah satu
dan melepaskan yang lain.
d.
Prisip Domisili
Pada
dasarnya yang disebut dengan prinsip domisili adalah Negara atau tempat menetap
yang menurut hukum dianggap sebagai pusat kehidupan seseorang (centre of his
life). Pengertian hukum domisili ini sesungguhnya berasal dari hukum inggris.
Hukum domisili ini didasarkan pada kediaman permanen seseorang .
Macam-macam
domisili menurut hukum inggris, dikenal dengan tiga macam domisili, yaitu :
·
Domicile of origin. Pada konsep domisili ini,
setiap orang memperoleh domicile of origin nya pada waktu kelahirannya. Yaitu
Negara dimana ayahnya bedomisili pada saat ia dilahirkan.
·
Domicile of Choice. Untuk memperoleh domisili
ini, menurut system hukum inggris diharuskan untuk memenuhi persyaratan, yaitu:
Ø Kemampuan
(capacity)
Ø Tempat
kediaman (residence)
Ø Hasrat
(intentioan)
·
Domicile by Operation of The Law. Domisili
ini adalah domisili yang dimiliki orang-orang yang tergantung pada domisili
orang lain (dependent).
Doctrine
of Revival
Sisi
lain yang pantas mendapat perhatian adalah apa yang dinamakan doctrine of
revival. Menurut doktrin ini,apabila seseorang telah melepaskan domisili
semula, tetapi tidak memperoleh domisili yang lainnya, maka domicile of
origin-nya lah yang hidup kembali.
3. Status Personal Badan Hukum
Status Personal Badan Hukum berguna untuk:
a. Menentukan ada tidaknya badan hukum
b. Menentukan kemampuan untuk bertindak dalam hukum
c. Menentukan hukum yang mengatur organisasi intern dan
hubungan-hubungan hukum dengan pihak ketiga
d. Menentukan cara-cara perubahan Anggaran dasar serta
berhentinya badan hukum
e. Menentukan hak-hak dan kewenangan dari sejak ’lahir’
9diciptakan/berdiri) hingga ’meninggal’ (berhentinya sebagai badan hukum
setelah dilikuidasi)
Setidaknya ada 3 teori yang menjelaskan titik laut yang
dapat menentukan status personal badan hukum:
a.
Teori inkorporasi (place of incorporation)
Badan hukum tunduk kepada hukum Negara dimana ia
didirikan. Penganut: Common Law, Belanda belakangan juga mengikuti teori ini. Alasannya
adalah:
·
Sesuai
logika hukum jika suatu badan hukum tunduk pada hukum dimana formalitas-formalitas
unutuk pendiriannya dilangsungkan sehingga suatu badan hukum hanya akan
mendapat status dari suatu sistem hukum tertentu saja
·
Teori
ini memberi kepastian hukum
·
Tidak
menimbulkan kesukaran jika suatu badan hukum berpindah tempat kedudukan.
b.
Teori
tempat kedudukan secara statuair
Menurut teori ini, badan hukum tunduk atau diatur
berdasarkan hukum negara tempatdimana menurut anggaran dasarnya badan hukum
yang bersangkutan memiliki kedudukan.
c.
Teori tempat kedudukan manajemen(legal seat, headquarters central office
siege reel)
·
Suatu
badan hukum harus tunduk pada hukum negara dimana ia memiliki tempat kedudukan
manajemen efektif. Pengikut: Negara-negara civil law di Eropa, kecuali Belanda
dan negara civil law di Amerika Selatan.
·
Implementasi:
Akan bermasalah jika kantor pusat tersebut pindah ke negara lain.
Asas-asas dalam status personal badan hukum adalah:
a. Asas kewarganegaraan/domisili pemegang saham
Asas ini beranggapan bahwa status badan hukum ditentukan
berdasarkan hukum dari tempat di mana mayoritas pemegang sahamnya menjadi warga
negara (lex patriae) atau berdomisili (lex domicili).
Asas ini dianggap sudah ketinggalan zaman karena
kesulitan untuk menetapkan kewarganegaraan atau domisili dari mayoritas
pemegang saham, terutama jika komposisi kewarganegaraan atau domisili itu
ternyata beraneka ragam.
b. Asas centre of administration/business
Status dan kewenangan yuridik suatu badan hukum harus
tunduk pada kaidah-kaidah hukum dari tempat yang merupakan pusat kegiatan
administrasi badan hukum tersebut.
c. Asas place of incorporation
d. Asas centre of exploitation
Status dan kedudukan badan hukum harus diatur berdasarkan
hukum dari tempat perusahaan itu memusatkan kegiatan operasional, eksploitasi
atau kegiatan produksi barang/jasanya.
Teori ini akan mengalami kesulitan jika dihadapkan pada
perusahaan-perusahaan multinasional, terutama jika perusahaan induknya
mengalami persoalan hukum yang berkaitan dengan eksistensi yuridisnya (pailit,
merger, akuisisi, dsb.)
Dalam Konvensi Den Haag 1951, prinsip inkorporasi yang pertama-tama
dikemukakan walaupun harus diakui bahwa sesuatunya bersifat kompromissoir,
mengingat juga prinsip central office diberikan tempat yang layak.
Di Indonesia, menurut pasal 3 UU No. 1 tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing menentukan bahwa perusahaan-perusahaan yang hendak
terhitung dalam kategori-kategori perusahaan-perusahaan di bawah UU tersebut
haruslah suatu perusahaan yang
seluruhnya atau sebagian terbesar beroperasi di Indonesia sebagai suatu
‘independent business unit’ yang harus merupakan badan hukum menurut hukun
Indonesia dan mempunyai domisili, tempat kedudukannya di Indonesia.
E.
Perkawinan Campuran
1.
Pengertian Perkawinan Campuran[10]
Menurut
Pasal 57 UU No. I/1974 pengertian perkawinan campuran adalah:Perkawinan antara
dua orang yang ada di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena
perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Apabila
melihat isi pasal tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa perkawinan campuran
yang sekarang berlaku di Indonesia unsurnya adalah sebagai berikut:
a.
Perkawinan itu dilakukan oleh seorang pria
dan seorang wanita
b.
Dilakukan di Indonesia yang tunduk pada hukum
yang berlainan
c.
Di antara keduanya berbeda kewarganegaraan
d.
Salah satu pihaknya berkewarganegaraan
Indonesia.
Contoh: seorang wanita
warga Negara Indonesia kawin dengan seorang laki-laki warga Negara asing atau
sebaliknya
2.
Syarat-syarat Perkawinan Campuran
Sebelum
perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak harus memenuhi syarat-syarat yang
berlaku menurut hukum masing-masing pihak (pasal 60 ayat 1 UU No. 1/1974)
Sahnya
perkawinan harus berdasarkan Pasal 2 UU No. I/1974 yang menyebutkan:
a.
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.
b.
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkawinan campuran yang
dilakukan oleh para pihak yang kedua-duanya beragama islam dicatat di Kantor
Urusan Agama sedangkan yang berbeda di kantor Catatan sipil.
3.
Akibat perkawinan Campuran.
Menurut
Pasal 58 UU No. I/1974 akibat dari perkawinan campuran yang berlainan
kewarganegaraan dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat
pula kehilangan kewarganegaraannya menurut cara-cara yang telah ditentukan
dalam Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.
Pasal
59 ayat (1) UU No. I/1974 menyebutkan:
“Kewarganegaraan
yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum
yang berlaku baik mengenai hukum public maupun mengenai hukum perdata.”
Kedudukan
anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin akan mengikuti kewarganegaraan
ayah dan ibunya dengan siapa ia mempunyai hubungan hukum keluarga.
Dengan
berlakunya UU Kewarganegaraan No 12 tahun 2006 anak hasil dari perkawinan
campuran adalah warga Negara Indonesia, apabila:
a. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA (Pasal 4
sub c).
b. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI (Pasal 4
sub d)
c. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau hukum senaga asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak-anak tersebut (Pasal 4 sub e).
d. Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya WNI (Pasal 4 sub 9)
e. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI (Pasal 4 sub g)
f. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh
seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin (Pasal 4 sub h)
g. Anak
yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya (Pasal 4 sub i)
h. Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui (Pasal 4 sub j)
i.
Anak yang baru lahir di wilayah Negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau
tidak diketahui kewarganegaraan (Pasal 4 sub k)
j.
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia (Pasal 4 sub m)
Pasal 5 UU No. 22 Tahun
2006 menyatakan:
a. Anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum
kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui
WNI
b. Anak
WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA
berdasarkan pengadilan tetap diakui sebagai WNI.
Pasal 6 ayat 1 menyatakan;
Dalam hal status
kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagai dimaksud dalam Pasal 4
sub c, sub d, sub h, sub I dan pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda,
setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih
salah satu kewarganegaraannya.
Seperti telah disebutkan
sebelumnya akibat dari perkawinan campuran terhadap suami/istri akan kehilangan
atau mendapat kewarganegaraan.
a. Perempuan
WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraan republic
Indonesia jika menurut hukum Negara asal suaminya, kewarganegaraan istri
mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
b. Laki-laki
WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaraan Republik
Indonesia jika menurut hukum Negara asal istrinya, kewarganegaraan suami
mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
c. Perempuan
(dalam ayat 1) atau laki-laki (dalam ayat 2) di atas jika ingin tetap menjadi
WNI dapat mengajukan kepada Pejabat yang wilayahnya meliputi tempat tinggal
perempuan atau laki-laki tersebut.
Pasal 19 antara lain
menyatakan sebagai berikut;
a. WNA
yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara dihadapan
Pejabat.
b. Pernyataan
tersebut (ayat 1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal
di wilayah Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10
tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut
mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
4.
Akibat perkawinan Campuran.
Menurt
Pasal 58 UU No. I/1974 akibat dari perkawinan campuran yang berlainan
kewarganegaraan dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat
pula kehilangan kewarganegaraannya menurut cara-cara yang telah ditentukan
dalam Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.
Pasal
59 ayat (1) UU No. I/1974 menyebutkan:
“Kewarganegaraan
yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum
yang berlaku baik mengenai hukum public maupun mengenai hukum perdata”.
Kedudukan
anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin akan mengikuti kewarganegaraan
ayah dan ibunya dengan siapa ia mempunyai hubungan hukum keluarga.
Dengan
berlakunya UU Kewarganegaraan No 12 tahun 2006 anak hasil dari perkawinan
campuran adalah warga Negara Indonesia, apabila:
a. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA (Pasal 4
sub c).
b. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI (Pasal 4
sub d)
c. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau hukum senaga asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak-anak tersebut (Pasal 4 sub e).
d. Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya WNI (Pasal 4 sub 9)
e. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI (Pasal 4 sub g)
f. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh
seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin (Pasal 4 sub h)
g. Anak
yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya (Pasal 4 sub i)
h. Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui (Pasal 4 sub j)
i.
Anak yang baru lahir di wilayah Negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau
tidak diketahui kewarganegaraan (Pasal 4 sub k)
j.
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia (Pasal 4 sub m)
Pasal 5 UU No. 22 Tahun
2006 menyatakan:
a. Anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum
kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui
WNI
b. Anak
WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA
berdasarkan pengadilan tetap diakui sebagai WNI
Pasal 6 ayat 1 menyatakan;
Dalam hal status
kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagai dimaksud dalam Pasal 4
sub c, sub d, sub h, sub I dan pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda,
setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih
salah satu kewarganegaraannya
Seperti telah disebutkan
sebelumnya akibat dari perkawinan campuran terhadap suami/istri akan kehilangan
atau mendapat kewarganegaraan.
a. Perempuan
WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraan republic
Indonesia jika menurut hukum Negara asal suaminya, kewarganegaraan istri
mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
b. Laki-laki
WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaraan Republik
Indonesia jika menurut hukum Negara asal istrinya, kewarganegaraan suami
mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
c. Perempuan
(dalam ayat 1) atau laki-laki (dalam ayat 2) di atas jika ingin tetap menjadi
WNI dapat mengajukan kepada Pejabat yang wilayahnya meliputi tempat tinggal
perempuan atau laki-laki tersebut.
Pasal 19 antara lain
menyatakan sebagai berikut;
a. WNA
yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara dihadapan
Pejabat.
b. Pernyataan
tersebut (ayat 1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal
di wilayah Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun
tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut
mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
5. Asas-asas tentang akibat perkawinan
Dengan
adanya perkawinan akan menimbulkan akibat baik terhadap suami istri, harta
kekayaan maupun anak yang dilahirkan dalam perkawinan.
a. Akibat Perkawinan Terhadap Suami istri
·
Suami istri memikul tanggung jawab yang luhur
untuk menegakan rumah tangga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 30).
·
Hak dan kedudukan istri adalah seimbang
dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan dalam pergaulan
hidup bersama dalam masyarakat (Pasal 31 ayat (1)).
·
Masing-masing pihak berhak untuk melakukan
perbuatan hukum (ayat 2).
·
Suami adalah kepala keluarga dan istri
sebagai ibu rumah tangga.
·
Suami istri menentukan tempat kediaman
mereka.
·
Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat
menghormati, saling setia.
·
Suami wajib melindungi istrinya dan
memberikan segala sesuatu sesuai dengan kemampuannya.
·
Istri wajib mengatur urusan rumah tangga
dengan sebaik-baiknya.
b. Akibat perkawinan terhadap harta kekayaan
·
Timbul harta bawaan dan harta bersama.
·
Suami atau istri masing-masing mempunyai hak
sepenuhnya terhadap harta bawaan untuk melakukan perbuatan hukum apapun.
·
Suami atau istri harus selalu ada persetujuan
untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta bersama (Pasal 35 dan 36).
c. Akibat perkawinan terhadap anak
·
Kedudukan anak
Ø Anak
yang dilahirkan dalam perkawinan adalah anak yang sah (Pasal 42)
Ø Anak
yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan
ibunya dan kerabat ibunya saja.
·
Hak dan kewajiban antara orang tua dan anak
Ø Kedua
orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya sampai anak-anak tersebut
kawin dan dapat berdiri sendiri (Pasal 45).
Ø Anak
wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendaknya yang baik.
Ø Anak
yang dewasa wajib memelihara orang tua dan keluarga dalam garis keturunan ke
atas sesuai kemampuannya, apabila memerlukan bantuan anaknya (Pasal 46).
·
Kekuasaan orang tua
Ø Anak
yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah kawin ada di bawah kekuasaan
orang tua.
Ø Orang
tua dapat mewakili segala perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar
pengadilan.
Ø Orang
tua dapat mewakili segala perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar
pengadilan.
Ø Orang
tua tidak boleh memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang
dimiliki anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah kawin
Ø Kekuasaan
orang tua bisa dicabut oleh pengadilan apabila:
ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anak Ia berkelakuan buruk sekali
Ø Meskipun
orang tua dicabut kekuasaannya, tetap berkewajiban untuk memberi biaya
pemeliharaan kepada anaknya.
Sedang yang dimaksud dengan
kekuasaan orang tua adalah:
Kekuasaan yang dilakukan
oleh ayah dan ibu terhadap anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum
pernah melangsungkan perkawinan.
Isi kekuasaan orang tua
adalah:
Ø Kewenangan
atas anak-anak baik mengenai pribadi maupun harta kekayaannya.
Ø Kewenangan
untuk mewakili anak terhadap segala perbuatan hukum di dalam maupun di luar
pengadilan.
Kekuasaan orang tua itu
berlaku sejak kelahiran anak atau sejak hari pengesahannya.
Kekuasaan orang tua
berakhir apabila:
Ø Anak
itu dewasa
Ø Anak
itu kawin
Ø Kekuasaan
orang tua dicabut
6.
Perihal putusnya perkawinan karena
perceraian[11]
a.
Perihal putusnya perkawinan karena
perceraian menurut kuh perdata
Di dalam
Bab II sub A di atas penulis membahas pengertian perkawinan, tujuan perkawinan
dan syarat-syarat perkawinan maka dalam Bab III sub A ini penulis membahas
masalah putusnya perkawinan.
Karena itu
kalau kita perhatikan walaupun tujuan perkawinan itu adalah untuk membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal sebagai mana yang telah penulis
uraikan di muka, tetapi tidak jarang di dalam menempuh mahligai perkawinan
tersebut sesuai dengan apa yang diharapkan yakni para pihak bersepakat untuk
selalu hidup bersama dalam mencari kebahagiaan atau kesejahteraan baik material
maupun spiritual bersama-sama dengan keturunannya sampai akhir hayat hidupnya,
akan tetapi sering kali hasrat seperti itu kandas di tengah jalan oleh karena
adanya berbagai hal.
Melalui
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mengenai putusnya
perkawinan terdapat di dalam Bab VIII pasal 38 yang terdiri dari tiga macam
yakni :
·
Karena kematian;
·
Karena perceraian;
·
Atas keputusan Pengadilan.
Selanjutnya
mengenai putusnya perkawinan ini dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dapat
kita lihat di dalam buku I Titel X pasal 199 di sana disebutkan secara
limitative bahwa perkawinan ini terputus karena:
·
Karena kematian:
·
Karena keadaan tidak hadirnya salah
seorang suami istri selama sepuluh tahun dan diikuti perkawinan dengan
perkawinan baru sesudah itu oleh istri atau suaminya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam bagian kelima Bab 18 (delapan belas).
·
Karena putusan hakim setelah adanya
perpisahan meja dan tempat tidur (perceraian gantung) dan pendaftaran putusnya
perkawinan itu dalam register catatan sipil, sesuai dengan ketentuan-ketentuan
bagi kedua Bab mi.
·
Karena perceraian sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam bagian ketiga Bab ini.
Setelah
kita ketahui beberapa hal mengenai putusnya perkawinan baik menurut
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun menurut Kitab Undang-undang Hukum
Perdata, akhirnya penulis hanya membatasi pada pokok pembahasan sebagai berikut
:
·
Perkawinan yang putus karena
kematian;
Tentang
kematian, yakni dengan meninggalnya salah satu pihak (suami atau istri) dengan
sendirinya segala ikatan perkawinan akan berakhir, oleh sebab itu perkawinan
yang putus karena kematian tidak perlu diuraikan lebih lanjut berhubung
persoalannya sudah jelas.
·
Perkawinan yang putus karena
putusan hakim setelah terjadi perpisahan meja atau tempat tidur;
Bagi
pasangan suami istri yang tidak dapat hidup bersama disebabkan berbagai hal,
tetapi menurut kepereayaan kedua belah pihak masih menaruh keberatan-keberatan
terhadap suatu perceraian, maka oleh Undang-undang diberi
kemungkinan-kemungkinan untuk meminta suatu perpisahan meja dan tempat tidur,
oleh karena lembaga perpisahan meja dan tempat tidur ini merupakan suatu cara
pemecahan dalam menanggulangi keganjilan-keganjilan yang terjadi dalam
kehidupan rumah tangga.
Walaupun
perpisahan meja dan tempat tidur ini dapat dimintakan atas persetujuan kedua
belah pihak (suami dan istri), Tetapi untuk meminta perpisahan meja dan tempat
tidur harus pula disertai dengan alasan-alasan yang sah sebagaimana yang
tercantum dalam pasal 233 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi
sebagai berikut :
“Dalam hal
adanya peristiwa-peristiwa yang dapat digunakan sebagai alasan untuk menuntut
perceraian perkawinan, suami dan isiri adalah berhak, menuntut perpisahan meja
dan tempat tidur. Tuntutan untuk perpisahan yang demikian boleh juga dimajukan
berdasarkan atas perbuatan-perbuatan yang melampaui batas, penganiayaan dan
penghinaan kasar, dilakukan oleh pihak yang satu terhadap pihak yang lain”.
Dari bunyi
pasal itu ternyata meskipun diantara kedua belah pihak (suami dan istri) itu
hidup secara terpisah tidak berarti kedua belah pihak terlepas dari pertalian
perkawinan atau dengan kata lain bahwa perkawinannya itu di sini belumlah putus
(bubar), tetapi dengan perpisahan meja dan tempat tidur itu hanyalah mempunyai
akibat suami istri tersebut dibebaskan dari kewajibannya untuk tinggal bersama
(dalam arti tinggal serumah). Untuk itu kedua belah pihak masih selalu diberi
kesempatan untuk berdamai lagi atau untuk hidup bersama lagi.
Kemudian
bila hakim mengabulkan tuntutan kedua belah pihak atau dengan perkataan lain
hakim memutuskan perpisahan meja dan tempat tidur itu terjadi pembubaran
perkawinan, maka dalam jangka waktu yang sudah ditentukan harus didaftarkan
pada pegawai pencatatan sipil di tempat perkawinan itu dilangsungkan
(pendaftaran nama harus dilakukan dalam waktu enam bulan setelah tanggal
putusan hakim).
·
Perkawinan yang putus karena
perceraian.
Berlainan
dengan pemutusan perkawinan sesudah ada perpisahan meja dan tempat tidur dimana
di dalamnya itu tidak dapat perselisihan-perselisihan yang begitu mendasar
bahkan mungkin saja di dalamnya terdapat suatu kehendak baik dari pihak suami
maupun dari pihak istri untuk mengakhiri perkawinan tersebut. Maka pada
perkawinan yang putus karena perceraian ini pada dasarnya dilarang atas
persetujuan kedua belah pihak (pasal 208), tetapi perceraian itu selalu
didahului oleh pertengkaran-pertengkaran atau perselisihan-perselisihan yang
mendasar dalam arti bahwa diantara kedua belah pihak itu sudah tidak ada
kecocokan lagi.
Jadi dapat
disimpulkan bahwa perceraian adalah pembubaran suatu perkawinan ketika
pihak-pihak masih hidup dengan didasarkan pada alasan-alasan yang dapat
dibenarkan serta ditetapkan dengan suatu keputusan hakim. Maka dengan adanya
perceraian ini perkawinan mereka pun putus dan diantara mereka tidak lagi ada
hubungan suami istri, akibat Iogisnya mereka dibebaskan dari segala
kewajiban-kewajiban mereka sebagai suami istri.
Adapun
alasan-alasan perceraian menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata terdapat
dalam pasal 209 yang disebutkan sebagai berikut :
Ø Zinah (overspel);
Ø Meninggalkan
tempat tinggal bersama dengan sengaja;
Ø Penghukuman
dengan hukuman penjara lima tahun Iamanya atau dengan hukuman yang Iebih berat,
yang diucapkan setelah perkawinan;
Ø Melukai
berat atau menganiaya, dilakukan oleh suami terhadap si istri atau sebaliknya
si istri terhadap suaminya yang demikian sehingga membahayakan jiwa pihak yang
dilukai atau dianiaya, atau sehingga mengakibatkan luka-luka yang membahayakan.
BAB
III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Analisis Kasus
Pernikahan
terjadi antar warga negara Indonesia Manohara Odelia Pinot dengan warga negara Malaysia
Mohammad Fakhry. Pernikahan diadakan di Malaysia. Pengadilan yang mengurus
perceraian adalah Pengadilan Malaysia.
1. Hakim atau
Pengadilan yang berwenang
Pengadilan
yang berwenang adalah pengadilan negara Indonesia berdasarkan prinsip:
a. The basis
principal : Manohara masih berumur 16 tahun saat menikah dengan kewarganegaraan
Indonesia.
b. Tempat
pernikahan atau terjadinya perbuatan adalah di Malaysia, namun apabila
pernikahan ini sudah didaftarkan maka di Indonesia pun sudah diakui.
c. Berdasarkan
Forum actoris, pihak penggugat disini adalah Manohara. Dimana manohara sebelum
menikah tinggal bersama Ibunya di Indonesia.
d. Berdasarkan
The principal of effectiveness, karena yang saat ini lebih diperhatikan adalah
gugatan untuk perceraian, sehingga apabila Manohara tinggal di Indonesia, akan
lebih efektif mengurus perceraian di Indonesia.
2. Termasuk
dalam perkara HPI atau bukan
Yang
menentukan suatu perkara HPI atau bukan adalah hakim. Menurut Hakim pengadilan
Indonesia perkara ini merupakan kasus yang masuk ranah Hukum Perdata
Internasional karena terdapat unsur asing, dimana terjadi pernikahan antara dua
orang yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Pihak istri
berkewarganegaraan Indonesia dan pihak suami berkewarganegaraan Malaysia.
Dengan subjek yang berbeda kewarganegaraan berbeda ini menunjukkan perkara
masuk ranah HPI. Selain itu pernikahan yang diadakan di Malaysia.
3. Hukum mana
yang berlaku dalam peristiwa tersebut.
Hukum yang
berlaku adalah hukum Malaysia. Hal ini berdasarkan prinsip dalam status
personal, yaitu dimana pernikahan tersebut berlangsung. Serta asas-asa HPI
dalam hukum keluarga menyatakan bahwa syarat materil syahnya perkawinan
berdasarkan asas Lex Loci Celebrationis artinya didasarkan pada tempat dimana
perkawinan diresmikan atau dilangsungkan, begitu juga syarat sah perkawinan
secara formal juga di tentukan berdasarkan pada tempat dilangsungkannya
perkawinan. Kemudian akibat dari dari perkawinan itu harus tunduk terhadap
system Hukum tempat perkawinan diresmikan (Lex Loci celebrationis).
Dalam fakta
hukum yang didapat pernikahan diadakan di Malaysia, sehingga hukum yang
diberlakukan dalam proses perceraian adalah hukum Malaysia.
Kenapa bukan
menerapkan hukum Indonesia? Berdasarkan fakta hukum, tidak diketahui apakah
pernikahan ini telah didaftarkan dalam pencatatan sipil di Indonesia, bahwa ke
dua belah pihak telah menikah. Sehingga untuk kepastian hukum, maka hukum
Malaysia lah yang diterapkan.
BAB
IV
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarakan
uraian Penulis diatas, maka dapat ditarik poin-poin penting yang penulis
simpulkan sebagai berikut :
1.
Pengadilan yang berwenang mengadili kasus ini adalah
Pengadilan Indonesia.
2.
Yang menjadi titik taut primer kasus ini sehingga
merupakan kasus perdata internasional adalah karena terdapat unsur asing,
dimana terjadi pernikahan antara dua orang yang memiliki kewarganegaraan yang
berbeda. Pihak istri berkewarganegaraan Indonesia dan pihak suami
berkewarganegaraan Malaysia. Dengan subjek yang berbeda kewarganegaraan berbeda
ini menunjukkan perkara masuk ranah HPI. Selain itu pernikahan yang diadakan di
Malaysia.
3. Yang menjadi
titik taut sekunder (titik taut penentu) kasus ini untuk menentukan hukum mana
yang berlaku adalah berdasarkan prinsip dalam status personal, yaitu dimana
pernikahan tersebut berlangsung. Serta asas-asa HPI dalam hukum keluarga
menyatakan bahwa syarat materil syahnya perkawinan berdasarkan asas Lex Loci
Celebrationis. Lex cause kasus dalam
kasus ini adalah Hukum Malaysia. Karena dalam fakta hukum yang didapat pernikahan
diadakan di Malaysia, sehingga hukum yang diberlakukan dalam proses perceraian
adalah hukum Malaysia.
DAFTAR PUSTAKA
Rusli, SH. An R. Tama, SH. Perkawinan antar agama dan masalahnya.
Shantika
Dharma. Bandung, 1984,
Wirjono Prodjodikoro,Hukum
Perkawinan Indonesia. Sumur. Bandung, 1974.
Mohammad Idris Ramulyo, Hukum
Perkawinan Islam, Bumi Aksara, Jakarta,1996
Hosen Ibrahim, Figh Perbandingan dalam Masalah Nikah, Talak dan Rujuk, Jakarta,
Ihya Ulumudin, 1971,
M Quraish Shihab,M.A.Wawasan Al-Quran. Penerbit Mizan.
Bandung
Scholten, kutipan Prawiro Hamidjojo dan Safioedin, 1982,
Seto, Bayu. Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional,
Cet. III, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001
Khairandy, Ridwan. dkk, Pengantar Hukum Perdata
Indonesia, Yogyakarta:Gama Media, 1999
Undang-undang Nomor
1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan